RAKYATKU.COM,PAREPARE--Pemerintah Kota Parepare akan memberikan teguran tegas kepada sejumlah pengembang perumahan yang terbukti membangun di luar site plan yang telah disetujui.
Baca Juga : Parepare Keren Tahap II, Laboratorium Latih Calon Wirausaha
Baca Juga : Pemkot Parepare Klaim Gas Melon Aman di Pasaran, Minta Warga Laporkan Jika Temukan Penyimpangan
Langkah ini diambil menyusul ditemukannya pelanggaran dalam pembangunan beberapa kompleks perumahan di wilayah Kota Parepare.
Baca Juga : Parepare Keren Tahap II, Laboratorium Latih Calon Wirausaha
Baca Juga : Pemkot Parepare Klaim Gas Melon Aman di Pasaran, Minta Warga Laporkan Jika Temukan Penyimpangan
Plt Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Parepare, Andi Ardian, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyusun draf surat teguran yang akan segera dikirimkan kepada para pengembang yang melanggar aturan.
Baca Juga : Parepare Keren Tahap II, Laboratorium Latih Calon Wirausaha
Baca Juga : Pemkot Parepare Klaim Gas Melon Aman di Pasaran, Minta Warga Laporkan Jika Temukan Penyimpangan
Baca Juga : Tasming Hamid Apresiasi Edukasi Keuangan OJK untuk Perkuat Literasi Masyarakat Parepare
"Sementara kami buatkan, karena bukan hanya satu perumahan yang kami rencanakan berikan teguran," ujar Ardian, Senin (26/1/2026).
Baca Juga : Parepare Keren Tahap II, Laboratorium Latih Calon Wirausaha
Baca Juga : Pemkot Parepare Klaim Gas Melon Aman di Pasaran, Minta Warga Laporkan Jika Temukan Penyimpangan
Menurut Ardian, dari hasil pemantauan yang dilakukan, ditemukan beberapa pengembang yang diduga kuat telah membangun perumahan tidak sesuai dengan site plan yang telah mendapat persetujuan.
Baca Juga : Parepare Keren Tahap II, Laboratorium Latih Calon Wirausaha
Baca Juga : Pemkot Parepare Klaim Gas Melon Aman di Pasaran, Minta Warga Laporkan Jika Temukan Penyimpangan
"Ada beberapa perumahan yang tidak sesuai site plan akan kami berikan surat teguran," tegasnya.
Baca Juga : Parepare Keren Tahap II, Laboratorium Latih Calon Wirausaha
Baca Juga : Pemkot Parepare Klaim Gas Melon Aman di Pasaran, Minta Warga Laporkan Jika Temukan Penyimpangan
Baca Juga : Pertamina Temukan Indikasi LPG Keluar Daerah, Pemkot Parepare Perketat Pengawasan Distribusi Gas Subsidi
Ardian menekankan bahwa poin utama dalam surat teguran tersebut adalah menginstruksikan pengembang untuk segera mengembalikan fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dalam waktu maksimal 15 hari kerja setelah surat teguran diterima.
Baca Juga : Parepare Keren Tahap II, Laboratorium Latih Calon Wirausaha
Baca Juga : Pemkot Parepare Klaim Gas Melon Aman di Pasaran, Minta Warga Laporkan Jika Temukan Penyimpangan
Tindakan tegas ini berawal dari ditemukannya pelanggaran dalam pembangunan Perumahan Pesona Mario yang berlokasi di Jalan Syamsul Bahri, Parepare.
Baca Juga : Parepare Keren Tahap II, Laboratorium Latih Calon Wirausaha
Baca Juga : Pemkot Parepare Klaim Gas Melon Aman di Pasaran, Minta Warga Laporkan Jika Temukan Penyimpangan
Dari hasil pengecekan lapangan, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara site plan yang telah disetujui dengan kondisi faktual pembangunan di lapangan.
Baca Juga : Parepare Keren Tahap II, Laboratorium Latih Calon Wirausaha
Baca Juga : Pemkot Parepare Klaim Gas Melon Aman di Pasaran, Minta Warga Laporkan Jika Temukan Penyimpangan
Pelanggaran ini menjadi perhatian serius Pemkot Parepare mengingat pentingnya kepatuhan terhadap site plan dalam menjaga kualitas lingkungan permukiman, ketersediaan ruang terbuka hijau, serta kelengkapan fasilitas umum yang menjadi hak warga penghuni perumahan.
Baca Juga : Parepare Keren Tahap II, Laboratorium Latih Calon Wirausaha
Baca Juga : Pemkot Parepare Klaim Gas Melon Aman di Pasaran, Minta Warga Laporkan Jika Temukan Penyimpangan
Ardian mengingatkan dengan adanya teguran ini, para pengembang dapat lebih taat pada aturan dan tidak mengorbankan kepentingan publik demi keuntungan semata.(*)