RAKYATKU.COM, MAKASSAR — Sejumlah mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) melakukan aksi unjuk rasa di Kampus UNM, Jalan AP Pettarani pada Kamis (22/1/2026).
Mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas Mahasiswa UNM berasal dari berbagai fakultas. Mereka membentangkan spanduk penolakan penunjukan Pelaksana Harian (Plh) Rektor UNM yang berasal dari kampus lain yakni Universitas Hasanuddin.
Aksi unjuk rasa dimulai dengan orasi dan bakar ban di jalan raya depan kampus. Setelah mengakibatkan kemacetan para mahasiswa kemudian masuk ke dalam kampus dan melanjutkan orasi.
Baca Juga : Melapor Ke Polda, Prof Kartajayadi Sebut Ada Pihak Sengaja Sebar Framing Negatif
Situasi sempat memanas ketika mahasiswa meminta bertemu langsung dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek), Prof Togar Mangihut Simatupang. Meski sempat memanas dengan pihak security kampus, tidak terjadi bentrokan.
Para mahasiswa akhirnya mendapatkan kesempatan berdialog langsung dengan Prof Togar yang sempat dicegat saat hendak meninggalkan kampus menggunakan mobil.
Jenderal Lapangan aksi, Akbar, menyatakan penunjukan Plh Rektor dari luar UNM mencederai prinsip independensi dan demokrasi kampus. Pihaknya meminta Kemendikti Saintek mengevaluasi dan meninjau ulang mekanisme pengangkatan PLH Rektor, mengingat dampaknya yang serius terhadap stabilitas akademik dan psikologis civitas akademika UNM.
Baca Juga : Kasus Rektor UNM Masih Berproses, Polda Tunggu Saksi Ahli dari Komdigi
"Penunjukan Plh Rektor yang tidak transparan dan berasal dari luar UNM berpotensi menyalahi prinsip tata kelola perguruan tinggi yang demokratis dan membuka ruang intervensi kepentingan politik," kata Akbar.
Mereka juga menyoroti kondisi sarana dan prasarana UNM yang dinilai berada dalam kondisi darurat. Massa aksi turut menuntut pengakuan legalitas lembaga kemahasiswaan tingkat fakultas serta transparansi terkait status hukum Rektor UNM.
Sementara itu, Prof Togar menyebut penunjukan Plh Rektor merupakan langkah administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan bentuk intervensi terhadap otonomi kampus.
Baca Juga : UNM Dorong Anak Jalanan Makassar Berdaya Lewat Pelatihan Life Skill Berkelanjutan
"Yang dilakukan ini bukan intervensi, tetapi amanah undang-undang untuk menjaga integritas dan objektivitas proses pemeriksaan," kata Prof Togar.
Ia menjelaskan, laporan yang menyangkut pimpinan tertinggi UNM ditangani langsung oleh kementerian sesuai Permendikti Saintek Nomor 55 Tahun 2024. Proses pemeriksaan dilakukan oleh Inspektorat Jenderal dengan mengumpulkan keterangan saksi dan dokumen pendukung.
"Karena yang dilaporkan adalah pimpinan tertinggi, maka penanganannya menjadi kewenangan kementerian," ujarnya.
Baca Juga : Terkait Kasus Dugaan Pelecehan, Rektor dan Dosen UNM Akan Dipanggil Polisi
Dalam proses tersebut, rektor dinonaktifkan sementara, bukan diberhentikan. Oleh karena itu, kementerian menunjuk Pelaksana Harian Rektor agar roda organisasi dan layanan akademik tetap berjalan.
"Ketika seorang rektor dinonaktifkan, maka yang ditunjuk adalah Plh, bukan Plt. Itu sudah diatur," tambah Prof Togar.
Penunjukan Plh Rektor juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Selain aspek regulasi, kementerian mempertimbangkan faktor objektivitas dengan melibatkan unsur dari luar kampus guna menghindari konflik kepentingan.
Baca Juga : Pelapor Dugaan Pelecehan Rektor UNM Resmi Dilaporkan Balik
"Kami ingin memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan UNM tetap kondusif," ucapnya.
Sebelumnya, Prof Karta Jayadi dinonaktifkan dari jabatannya Rektor UNM setelah dilaporkan dugaan pelecehan oleh seorang dosen berinisial Q. Dimana laporan tersebut dibantah oleh Prof Karta Jayadi sehingga melakukan laporan balik ke Polda Sulsel.
Ia juga mengkritik penonaktifan dirinya sebagai rektor yang dinilai tanpa landasan yuridis formal yang kuat.
"Saya yakin sebagai manusia biasa punya daya tahan. Tapi jika tidak sanggup, saya akan mengadukan, termasuk kepada Bapak Presiden Prabowo yang saya lihat selalu membela orang terzalimi. Saya termasuk orang terzalimi hari ini," kata Prof Kartajayadi pada Senin 19/1/2026.
Sebagaimana diketahui, Kemendikti Saintek menunjuk Wakil Rektor III Universitas Hasanuddin, Prof Farida Patittingi, sebagai Pelaksana Harian Rektor UNM setelah Prof Kartajayadi dinonaktifkan.