Selasa, 20 Januari 2026 14:40
Editor : Editor

RAKYATKU.COM, PAREPARE--Pemerintah kota Parepare melalui Dinas Perkimtan menemukan pelanggaran dalam pembangunan Perumahan Mario Pesona di Jalan Syamsul Bahri, Kecamatan Ujung , Kota Parepare.

 

Baca Juga : Percepatan Pembentukan BNN Parepare, Tasming Hamid Temui Kepala BNN RI

Baca Juga : Pemkot Parepare Akan Gelar Nobar Piala Dunia

Baca Juga : Tasming Hamid Ingatkan Generasi Muda Rutin Mengaji: Jangan Sampai Bacaan Al-Qur'an Hilang

 

Hal ini terungkap dalam peninjauan lapangan oleh Dinas Perkimtan bersama Dinas Lingkungan Hidup dan PUPR Andi Ardian Arsyaq di lokasi perumahan, Selasa (20/1/2026).

 

Baca Juga : Percepatan Pembentukan BNN Parepare, Tasming Hamid Temui Kepala BNN RI

Baca Juga : Pemkot Parepare Akan Gelar Nobar Piala Dunia

Baca Juga : Tasming Hamid Ingatkan Generasi Muda Rutin Mengaji: Jangan Sampai Bacaan Al-Qur'an Hilang

 

 

Dari hasil peninjauan lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara site plan yang disetujui dan kondisi faktual di lapangan.

 

Baca Juga : Percepatan Pembentukan BNN Parepare, Tasming Hamid Temui Kepala BNN RI

Baca Juga : Pemkot Parepare Akan Gelar Nobar Piala Dunia

Baca Juga : Tasming Hamid Ingatkan Generasi Muda Rutin Mengaji: Jangan Sampai Bacaan Al-Qur'an Hilang

 

Baca Juga : Tasming Hamid Perketat Disiplin ASN, TPP Pegawai yang Malas Hadir Terancam Dipotong

"Dari izin yang hanya memperbolehkan pembangunan 40 unit rumah dan 2 ruko, namun faktanya di lapangan ada kelebihan unit rumah dan ruko. Sehingga terdapat sejumlah bangunan yang tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)," ungkap Plt Dinas Perkimtan , Andi Ardian Arsyad 

 

Baca Juga : Percepatan Pembentukan BNN Parepare, Tasming Hamid Temui Kepala BNN RI

Baca Juga : Pemkot Parepare Akan Gelar Nobar Piala Dunia

Baca Juga : Tasming Hamid Ingatkan Generasi Muda Rutin Mengaji: Jangan Sampai Bacaan Al-Qur'an Hilang

 

Ia mengatakan jika kondisi di lapangan, pemanfaatan lahan dimaksimalkan dengan menggunakan area yang seharusnya diperuntukkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).

 

Baca Juga : Percepatan Pembentukan BNN Parepare, Tasming Hamid Temui Kepala BNN RI

Baca Juga : Pemkot Parepare Akan Gelar Nobar Piala Dunia

Baca Juga : Tasming Hamid Ingatkan Generasi Muda Rutin Mengaji: Jangan Sampai Bacaan Al-Qur'an Hilang

 

"Ada lahan yang harusnya menjadi RTH namun diduga dimanfaatkan untuk unit bangunan," katanya.

 

Baca Juga : Percepatan Pembentukan BNN Parepare, Tasming Hamid Temui Kepala BNN RI

Baca Juga : Pemkot Parepare Akan Gelar Nobar Piala Dunia

Baca Juga : Tasming Hamid Ingatkan Generasi Muda Rutin Mengaji: Jangan Sampai Bacaan Al-Qur'an Hilang

 

Baca Juga : Tasming Hamid Tinjau Greenhouse dan Program Ketahanan Pangan WBP Lapas Parepare

Selain itu, ditemukan pula talud dengan ketinggian tertentu yang posisinya sangat dekat dengan rumah warga.

 

Baca Juga : Percepatan Pembentukan BNN Parepare, Tasming Hamid Temui Kepala BNN RI

Baca Juga : Pemkot Parepare Akan Gelar Nobar Piala Dunia

Baca Juga : Tasming Hamid Ingatkan Generasi Muda Rutin Mengaji: Jangan Sampai Bacaan Al-Qur'an Hilang

 

Atas kondisi tersebut, pemerintah berencana menyurati pengembang untuk melakukan analisis dan uji struktur guna memastikan bahwa konstruksi yang dibangun layak dan tidak membahayakan keselamatan warga.

 

Baca Juga : Percepatan Pembentukan BNN Parepare, Tasming Hamid Temui Kepala BNN RI

Baca Juga : Pemkot Parepare Akan Gelar Nobar Piala Dunia

Baca Juga : Tasming Hamid Ingatkan Generasi Muda Rutin Mengaji: Jangan Sampai Bacaan Al-Qur'an Hilang

 

"Pengembang diwajibkan melakukan uji struktur terhadap bangunan yang telah terbangun sebagai dasar penilaian pemerintah terkait kelayakan dan keamanan konstruksi," tegasnya.

 

Baca Juga : Percepatan Pembentukan BNN Parepare, Tasming Hamid Temui Kepala BNN RI

Baca Juga : Pemkot Parepare Akan Gelar Nobar Piala Dunia

Baca Juga : Tasming Hamid Ingatkan Generasi Muda Rutin Mengaji: Jangan Sampai Bacaan Al-Qur'an Hilang

 

Pemerintah daerah juga akan mengambil langkah sesuai regulasi. Salah satunya adalah tidak akan menerbitkan PBG untuk bangunan yang tidak memiliki persetujuan site plan.

 

Baca Juga : Percepatan Pembentukan BNN Parepare, Tasming Hamid Temui Kepala BNN RI

Baca Juga : Pemkot Parepare Akan Gelar Nobar Piala Dunia

Baca Juga : Tasming Hamid Ingatkan Generasi Muda Rutin Mengaji: Jangan Sampai Bacaan Al-Qur'an Hilang

 

"Tidak mungkin kami terbitkan PBG kalau tidak berkesesuaian dengan site plan yang sudah disahkan," kata Kabid Cipta karya, Suhandi, secara terpisah.(*)

TAG

BERITA TERKAIT