RAKYATKU.COM, PAREPARE--Pemerintah kota Parepare melalui Dinas Perkimtan menemukan pelanggaran dalam pembangunan Perumahan Mario Pesona di Jalan Syamsul Bahri, Kecamatan Ujung , Kota Parepare.
Baca Juga : Parepare Keren Tahap II, Laboratorium Latih Calon Wirausaha
Baca Juga : Pemkot Parepare Klaim Gas Melon Aman di Pasaran, Minta Warga Laporkan Jika Temukan Penyimpangan
Hal ini terungkap dalam peninjauan lapangan oleh Dinas Perkimtan bersama Dinas Lingkungan Hidup dan PUPR Andi Ardian Arsyaq di lokasi perumahan, Selasa (20/1/2026).
Baca Juga : Parepare Keren Tahap II, Laboratorium Latih Calon Wirausaha
Baca Juga : Pemkot Parepare Klaim Gas Melon Aman di Pasaran, Minta Warga Laporkan Jika Temukan Penyimpangan
Dari hasil peninjauan lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara site plan yang disetujui dan kondisi faktual di lapangan.
Baca Juga : Parepare Keren Tahap II, Laboratorium Latih Calon Wirausaha
Baca Juga : Pemkot Parepare Klaim Gas Melon Aman di Pasaran, Minta Warga Laporkan Jika Temukan Penyimpangan
Baca Juga : Tasming Hamid Apresiasi Edukasi Keuangan OJK untuk Perkuat Literasi Masyarakat Parepare
"Dari izin yang hanya memperbolehkan pembangunan 40 unit rumah dan 2 ruko, namun faktanya di lapangan ada kelebihan unit rumah dan ruko. Sehingga terdapat sejumlah bangunan yang tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)," ungkap Plt Dinas Perkimtan , Andi Ardian Arsyad
Baca Juga : Parepare Keren Tahap II, Laboratorium Latih Calon Wirausaha
Baca Juga : Pemkot Parepare Klaim Gas Melon Aman di Pasaran, Minta Warga Laporkan Jika Temukan Penyimpangan
Ia mengatakan jika kondisi di lapangan, pemanfaatan lahan dimaksimalkan dengan menggunakan area yang seharusnya diperuntukkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Baca Juga : Parepare Keren Tahap II, Laboratorium Latih Calon Wirausaha
Baca Juga : Pemkot Parepare Klaim Gas Melon Aman di Pasaran, Minta Warga Laporkan Jika Temukan Penyimpangan
"Ada lahan yang harusnya menjadi RTH namun diduga dimanfaatkan untuk unit bangunan," katanya.
Baca Juga : Parepare Keren Tahap II, Laboratorium Latih Calon Wirausaha
Baca Juga : Pemkot Parepare Klaim Gas Melon Aman di Pasaran, Minta Warga Laporkan Jika Temukan Penyimpangan
Baca Juga : Pertamina Temukan Indikasi LPG Keluar Daerah, Pemkot Parepare Perketat Pengawasan Distribusi Gas Subsidi
Selain itu, ditemukan pula talud dengan ketinggian tertentu yang posisinya sangat dekat dengan rumah warga.
Baca Juga : Parepare Keren Tahap II, Laboratorium Latih Calon Wirausaha
Baca Juga : Pemkot Parepare Klaim Gas Melon Aman di Pasaran, Minta Warga Laporkan Jika Temukan Penyimpangan
Atas kondisi tersebut, pemerintah berencana menyurati pengembang untuk melakukan analisis dan uji struktur guna memastikan bahwa konstruksi yang dibangun layak dan tidak membahayakan keselamatan warga.
Baca Juga : Parepare Keren Tahap II, Laboratorium Latih Calon Wirausaha
Baca Juga : Pemkot Parepare Klaim Gas Melon Aman di Pasaran, Minta Warga Laporkan Jika Temukan Penyimpangan
"Pengembang diwajibkan melakukan uji struktur terhadap bangunan yang telah terbangun sebagai dasar penilaian pemerintah terkait kelayakan dan keamanan konstruksi," tegasnya.
Baca Juga : Parepare Keren Tahap II, Laboratorium Latih Calon Wirausaha
Baca Juga : Pemkot Parepare Klaim Gas Melon Aman di Pasaran, Minta Warga Laporkan Jika Temukan Penyimpangan
Pemerintah daerah juga akan mengambil langkah sesuai regulasi. Salah satunya adalah tidak akan menerbitkan PBG untuk bangunan yang tidak memiliki persetujuan site plan.
Baca Juga : Parepare Keren Tahap II, Laboratorium Latih Calon Wirausaha
Baca Juga : Pemkot Parepare Klaim Gas Melon Aman di Pasaran, Minta Warga Laporkan Jika Temukan Penyimpangan
"Tidak mungkin kami terbitkan PBG kalau tidak berkesesuaian dengan site plan yang sudah disahkan," kata Kabid Cipta karya, Suhandi, secara terpisah.(*)