RAKYATKU.COM, PAREPARE--Pemerintah kota Parepare melalui Dinas Perkimtan menemukan pelanggaran dalam pembangunan Perumahan Mario Pesona di Jalan Syamsul Bahri, Kecamatan Ujung , Kota Parepare.
Baca Juga : Tasming Hamid Instruksikan Pembersihan Drainase, Edukasi Warga Soal Sampah Plastik
Baca Juga : Pemkot Parepare Pastikan Pencairan TPP ASN Pekan Ini, DPPKB Jadi Penerima Awal
Baca Juga : Penandatanganan rekomendasi LKPJ TA 2025, Tasming Hamid Apresiasi Kinerja DPRD Parepare
Hal ini terungkap dalam peninjauan lapangan oleh Dinas Perkimtan bersama Dinas Lingkungan Hidup dan PUPR Andi Ardian Arsyaq di lokasi perumahan, Selasa (20/1/2026).
Baca Juga : Tasming Hamid Instruksikan Pembersihan Drainase, Edukasi Warga Soal Sampah Plastik
Baca Juga : Pemkot Parepare Pastikan Pencairan TPP ASN Pekan Ini, DPPKB Jadi Penerima Awal
Baca Juga : Penandatanganan rekomendasi LKPJ TA 2025, Tasming Hamid Apresiasi Kinerja DPRD Parepare
Dari hasil peninjauan lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara site plan yang disetujui dan kondisi faktual di lapangan.
Baca Juga : Tasming Hamid Instruksikan Pembersihan Drainase, Edukasi Warga Soal Sampah Plastik
Baca Juga : Pemkot Parepare Pastikan Pencairan TPP ASN Pekan Ini, DPPKB Jadi Penerima Awal
Baca Juga : Penandatanganan rekomendasi LKPJ TA 2025, Tasming Hamid Apresiasi Kinerja DPRD Parepare
Baca Juga : Tasming Hamid Terima SK ULT P4GN, Perkuat Upaya Pencegahan Narkoba di Parepare
"Dari izin yang hanya memperbolehkan pembangunan 40 unit rumah dan 2 ruko, namun faktanya di lapangan ada kelebihan unit rumah dan ruko. Sehingga terdapat sejumlah bangunan yang tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)," ungkap Plt Dinas Perkimtan , Andi Ardian Arsyad
Baca Juga : Tasming Hamid Instruksikan Pembersihan Drainase, Edukasi Warga Soal Sampah Plastik
Baca Juga : Pemkot Parepare Pastikan Pencairan TPP ASN Pekan Ini, DPPKB Jadi Penerima Awal
Baca Juga : Penandatanganan rekomendasi LKPJ TA 2025, Tasming Hamid Apresiasi Kinerja DPRD Parepare
Ia mengatakan jika kondisi di lapangan, pemanfaatan lahan dimaksimalkan dengan menggunakan area yang seharusnya diperuntukkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Baca Juga : Tasming Hamid Instruksikan Pembersihan Drainase, Edukasi Warga Soal Sampah Plastik
Baca Juga : Pemkot Parepare Pastikan Pencairan TPP ASN Pekan Ini, DPPKB Jadi Penerima Awal
Baca Juga : Penandatanganan rekomendasi LKPJ TA 2025, Tasming Hamid Apresiasi Kinerja DPRD Parepare
"Ada lahan yang harusnya menjadi RTH namun diduga dimanfaatkan untuk unit bangunan," katanya.
Baca Juga : Tasming Hamid Instruksikan Pembersihan Drainase, Edukasi Warga Soal Sampah Plastik
Baca Juga : Pemkot Parepare Pastikan Pencairan TPP ASN Pekan Ini, DPPKB Jadi Penerima Awal
Baca Juga : Penandatanganan rekomendasi LKPJ TA 2025, Tasming Hamid Apresiasi Kinerja DPRD Parepare
Baca Juga : Tasming Hamid Tinjau Lokasi Kebakaran di Lumpue, Pastikan Korban Tertangani
Selain itu, ditemukan pula talud dengan ketinggian tertentu yang posisinya sangat dekat dengan rumah warga.
Baca Juga : Tasming Hamid Instruksikan Pembersihan Drainase, Edukasi Warga Soal Sampah Plastik
Baca Juga : Pemkot Parepare Pastikan Pencairan TPP ASN Pekan Ini, DPPKB Jadi Penerima Awal
Baca Juga : Penandatanganan rekomendasi LKPJ TA 2025, Tasming Hamid Apresiasi Kinerja DPRD Parepare
Atas kondisi tersebut, pemerintah berencana menyurati pengembang untuk melakukan analisis dan uji struktur guna memastikan bahwa konstruksi yang dibangun layak dan tidak membahayakan keselamatan warga.
Baca Juga : Tasming Hamid Instruksikan Pembersihan Drainase, Edukasi Warga Soal Sampah Plastik
Baca Juga : Pemkot Parepare Pastikan Pencairan TPP ASN Pekan Ini, DPPKB Jadi Penerima Awal
Baca Juga : Penandatanganan rekomendasi LKPJ TA 2025, Tasming Hamid Apresiasi Kinerja DPRD Parepare
"Pengembang diwajibkan melakukan uji struktur terhadap bangunan yang telah terbangun sebagai dasar penilaian pemerintah terkait kelayakan dan keamanan konstruksi," tegasnya.
Baca Juga : Tasming Hamid Instruksikan Pembersihan Drainase, Edukasi Warga Soal Sampah Plastik
Baca Juga : Pemkot Parepare Pastikan Pencairan TPP ASN Pekan Ini, DPPKB Jadi Penerima Awal
Baca Juga : Penandatanganan rekomendasi LKPJ TA 2025, Tasming Hamid Apresiasi Kinerja DPRD Parepare
Pemerintah daerah juga akan mengambil langkah sesuai regulasi. Salah satunya adalah tidak akan menerbitkan PBG untuk bangunan yang tidak memiliki persetujuan site plan.
Baca Juga : Tasming Hamid Instruksikan Pembersihan Drainase, Edukasi Warga Soal Sampah Plastik
Baca Juga : Pemkot Parepare Pastikan Pencairan TPP ASN Pekan Ini, DPPKB Jadi Penerima Awal
Baca Juga : Penandatanganan rekomendasi LKPJ TA 2025, Tasming Hamid Apresiasi Kinerja DPRD Parepare
"Tidak mungkin kami terbitkan PBG kalau tidak berkesesuaian dengan site plan yang sudah disahkan," kata Kabid Cipta karya, Suhandi, secara terpisah.(*)