Selasa, 20 Januari 2026 14:40
Editor : Editor

RAKYATKU.COM, PAREPARE--Pemerintah kota Parepare melalui Dinas Perkimtan menemukan pelanggaran dalam pembangunan Perumahan Mario Pesona di Jalan Syamsul Bahri, Kecamatan Ujung , Kota Parepare.

 

Baca Juga : Tasming Hamid Harap Imigrasi Semakin Humanis dan Berintegritas di Usia ke-76

Baca Juga : Pengurus PD IPIM Parepare Periode 2025–2030 Resmi Dilantik, Wali Kota Tekankan Pemakmuran Masjid

Baca Juga : TSM Datangi RSUD Andi Makkasau, Pantau Langsung Pemulasaraan Jenasah Pelajar Tewas Tenggelam

 

Hal ini terungkap dalam peninjauan lapangan oleh Dinas Perkimtan bersama Dinas Lingkungan Hidup dan PUPR Andi Ardian Arsyaq di lokasi perumahan, Selasa (20/1/2026).

 

Baca Juga : Tasming Hamid Harap Imigrasi Semakin Humanis dan Berintegritas di Usia ke-76

Baca Juga : Pengurus PD IPIM Parepare Periode 2025–2030 Resmi Dilantik, Wali Kota Tekankan Pemakmuran Masjid

Baca Juga : TSM Datangi RSUD Andi Makkasau, Pantau Langsung Pemulasaraan Jenasah Pelajar Tewas Tenggelam

 

 

Dari hasil peninjauan lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara site plan yang disetujui dan kondisi faktual di lapangan.

 

Baca Juga : Tasming Hamid Harap Imigrasi Semakin Humanis dan Berintegritas di Usia ke-76

Baca Juga : Pengurus PD IPIM Parepare Periode 2025–2030 Resmi Dilantik, Wali Kota Tekankan Pemakmuran Masjid

Baca Juga : TSM Datangi RSUD Andi Makkasau, Pantau Langsung Pemulasaraan Jenasah Pelajar Tewas Tenggelam

 

Baca Juga : Tasming Hamid Ajak Seluruh OPD Bersinergi dalam Musrenbang RKPD 2027 Kota Parepare

"Dari izin yang hanya memperbolehkan pembangunan 40 unit rumah dan 2 ruko, namun faktanya di lapangan ada kelebihan unit rumah dan ruko. Sehingga terdapat sejumlah bangunan yang tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)," ungkap Plt Dinas Perkimtan , Andi Ardian Arsyad 

 

Baca Juga : Tasming Hamid Harap Imigrasi Semakin Humanis dan Berintegritas di Usia ke-76

Baca Juga : Pengurus PD IPIM Parepare Periode 2025–2030 Resmi Dilantik, Wali Kota Tekankan Pemakmuran Masjid

Baca Juga : TSM Datangi RSUD Andi Makkasau, Pantau Langsung Pemulasaraan Jenasah Pelajar Tewas Tenggelam

 

Ia mengatakan jika kondisi di lapangan, pemanfaatan lahan dimaksimalkan dengan menggunakan area yang seharusnya diperuntukkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).

 

Baca Juga : Tasming Hamid Harap Imigrasi Semakin Humanis dan Berintegritas di Usia ke-76

Baca Juga : Pengurus PD IPIM Parepare Periode 2025–2030 Resmi Dilantik, Wali Kota Tekankan Pemakmuran Masjid

Baca Juga : TSM Datangi RSUD Andi Makkasau, Pantau Langsung Pemulasaraan Jenasah Pelajar Tewas Tenggelam

 

"Ada lahan yang harusnya menjadi RTH namun diduga dimanfaatkan untuk unit bangunan," katanya.

 

Baca Juga : Tasming Hamid Harap Imigrasi Semakin Humanis dan Berintegritas di Usia ke-76

Baca Juga : Pengurus PD IPIM Parepare Periode 2025–2030 Resmi Dilantik, Wali Kota Tekankan Pemakmuran Masjid

Baca Juga : TSM Datangi RSUD Andi Makkasau, Pantau Langsung Pemulasaraan Jenasah Pelajar Tewas Tenggelam

 

Baca Juga : Hadiri Pelantikan Kwarcab Parepare 2025–2030, Tasming Hamid Dorong Penguatan Karakter Generasi Muda lewat Pramuka

Selain itu, ditemukan pula talud dengan ketinggian tertentu yang posisinya sangat dekat dengan rumah warga.

 

Baca Juga : Tasming Hamid Harap Imigrasi Semakin Humanis dan Berintegritas di Usia ke-76

Baca Juga : Pengurus PD IPIM Parepare Periode 2025–2030 Resmi Dilantik, Wali Kota Tekankan Pemakmuran Masjid

Baca Juga : TSM Datangi RSUD Andi Makkasau, Pantau Langsung Pemulasaraan Jenasah Pelajar Tewas Tenggelam

 

Atas kondisi tersebut, pemerintah berencana menyurati pengembang untuk melakukan analisis dan uji struktur guna memastikan bahwa konstruksi yang dibangun layak dan tidak membahayakan keselamatan warga.

 

Baca Juga : Tasming Hamid Harap Imigrasi Semakin Humanis dan Berintegritas di Usia ke-76

Baca Juga : Pengurus PD IPIM Parepare Periode 2025–2030 Resmi Dilantik, Wali Kota Tekankan Pemakmuran Masjid

Baca Juga : TSM Datangi RSUD Andi Makkasau, Pantau Langsung Pemulasaraan Jenasah Pelajar Tewas Tenggelam

 

"Pengembang diwajibkan melakukan uji struktur terhadap bangunan yang telah terbangun sebagai dasar penilaian pemerintah terkait kelayakan dan keamanan konstruksi," tegasnya.

 

Baca Juga : Tasming Hamid Harap Imigrasi Semakin Humanis dan Berintegritas di Usia ke-76

Baca Juga : Pengurus PD IPIM Parepare Periode 2025–2030 Resmi Dilantik, Wali Kota Tekankan Pemakmuran Masjid

Baca Juga : TSM Datangi RSUD Andi Makkasau, Pantau Langsung Pemulasaraan Jenasah Pelajar Tewas Tenggelam

 

Pemerintah daerah juga akan mengambil langkah sesuai regulasi. Salah satunya adalah tidak akan menerbitkan PBG untuk bangunan yang tidak memiliki persetujuan site plan.

 

Baca Juga : Tasming Hamid Harap Imigrasi Semakin Humanis dan Berintegritas di Usia ke-76

Baca Juga : Pengurus PD IPIM Parepare Periode 2025–2030 Resmi Dilantik, Wali Kota Tekankan Pemakmuran Masjid

Baca Juga : TSM Datangi RSUD Andi Makkasau, Pantau Langsung Pemulasaraan Jenasah Pelajar Tewas Tenggelam

 

"Tidak mungkin kami terbitkan PBG kalau tidak berkesesuaian dengan site plan yang sudah disahkan," kata Kabid Cipta karya, Suhandi, secara terpisah.(*)

TAG

BERITA TERKAIT