RAKYATKU.COM,PAREPARE--Pemerintah Kota Parepare menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak para guru dengan mengambil langkah cepat dan strategis menyikapi kebijakan pusat terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga : Adira Expo Berkah Ramadan Hadir di Sulawesi, Dorong Pembiayaan Sehat Jelang Lebaran
Baca Juga : TSM Buka Kegiatan Serambi 2026, Minta BI Tingkatkan Skala dan Jumlah Penukaran
Baca Juga : CEO Mario Group Sambit Safari Dakwah Syaikh Palestina di Masjid Binti Marwati
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas terbitnya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 372 Tahun 2025 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2025 dalam rangka dukungan pendanaan THR dan Gaji ke-13 bagi guru ASN daerah.
Baca Juga : Adira Expo Berkah Ramadan Hadir di Sulawesi, Dorong Pembiayaan Sehat Jelang Lebaran
Baca Juga : TSM Buka Kegiatan Serambi 2026, Minta BI Tingkatkan Skala dan Jumlah Penukaran
Baca Juga : CEO Mario Group Sambit Safari Dakwah Syaikh Palestina di Masjid Binti Marwati
Sekretaris Daerah (Sekda) Parepare, Amarun Agung Hamka menegaskan Pemerintah daerah tidak tinggal diam menyikapi dinamika administrasi yang terjadi dalam proses pengusulan data dari daerah ke pemerintah pusat. Ia memastikan hak para guru tetap menjadi prioritas, meski terdapat keterbatasan waktu dan teknis dalam proses penganggaran nasional.
Baca Juga : Adira Expo Berkah Ramadan Hadir di Sulawesi, Dorong Pembiayaan Sehat Jelang Lebaran
Baca Juga : TSM Buka Kegiatan Serambi 2026, Minta BI Tingkatkan Skala dan Jumlah Penukaran
Baca Juga : CEO Mario Group Sambit Safari Dakwah Syaikh Palestina di Masjid Binti Marwati
Baca Juga : Lepas Pasar Murah Ramadan, Tasming Hamid Distribusi 1.000 Paket Sembako untuk Warga
Hamka sapaan karib Sekda yang baru menjabat beberapa bulan ini menekankan, pemerintah daerah di bawah kepemimpinan H Tasming Hamid telah menyiapkan sejumlah langkah strategis sebagai bentuk tanggung jawab dan keberpihakan kepada para pendidik.
Baca Juga : Adira Expo Berkah Ramadan Hadir di Sulawesi, Dorong Pembiayaan Sehat Jelang Lebaran
Baca Juga : TSM Buka Kegiatan Serambi 2026, Minta BI Tingkatkan Skala dan Jumlah Penukaran
Baca Juga : CEO Mario Group Sambit Safari Dakwah Syaikh Palestina di Masjid Binti Marwati
“Kami telah menyiapkan tiga opsi kebijakan. Pertama, melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Kementerian Keuangan agar data guru Kota Parepare dapat diakomodir dalam basis data nasional. Kedua, melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi untuk penerbitan SK parsial sebagai dasar pembayaran tunjangan yang bersumber dari APBD. Ketiga, menyiapkan opsi penganggaran penuh melalui APBD Tahun 2026,” jelasnya.
Baca Juga : Adira Expo Berkah Ramadan Hadir di Sulawesi, Dorong Pembiayaan Sehat Jelang Lebaran
Baca Juga : TSM Buka Kegiatan Serambi 2026, Minta BI Tingkatkan Skala dan Jumlah Penukaran
Baca Juga : CEO Mario Group Sambit Safari Dakwah Syaikh Palestina di Masjid Binti Marwati
Dari hasil koordinasi intensif yang dilakukan di tingkat pusat, Pemerintah Kota Parepare akhirnya mengambil langkah paling realistis dan berkeadilan, yakni mencairkan 50 persen tunjangan guru menggunakan APBD tahun berjalan. Langkah ini diambil mengingat proses penganggaran dari pemerintah pusat untuk tahun 2025 telah ditutup.
Baca Juga : Adira Expo Berkah Ramadan Hadir di Sulawesi, Dorong Pembiayaan Sehat Jelang Lebaran
Baca Juga : TSM Buka Kegiatan Serambi 2026, Minta BI Tingkatkan Skala dan Jumlah Penukaran
Baca Juga : CEO Mario Group Sambit Safari Dakwah Syaikh Palestina di Masjid Binti Marwati
Baca Juga : Ramadan Penuh Berkah, PKK Parepare Serentak Bagikan Takjil dan Gelar Amaliyah di Auditorium BJ Habibie
“Pembayaran 50 persen ini merupakan langkah strategis agar hak guru tetap tersalurkan, tanpa menimbulkan risiko fiskal di masa mendatang. Apabila seluruhnya dibayarkan pada tahun ini, dikhawatirkan akan berdampak pada kebijakan penganggaran pusat di tahun berikutnya,” jelasnya.
Baca Juga : Adira Expo Berkah Ramadan Hadir di Sulawesi, Dorong Pembiayaan Sehat Jelang Lebaran
Baca Juga : TSM Buka Kegiatan Serambi 2026, Minta BI Tingkatkan Skala dan Jumlah Penukaran
Baca Juga : CEO Mario Group Sambit Safari Dakwah Syaikh Palestina di Masjid Binti Marwati
Lebih lanjut, Pemerintah Kota Parepare memastikan bahwa sisa pembayaran THR dan Gaji ke-13 tersebut akan diusulkan kembali kepada Pemerintah Pusat dan direncanakan untuk direalisasikan pada Tahun Anggaran 2026, seiring dengan pengajuan dukungan pendanaan tunjangan tahun berikutnya.
Baca Juga : Adira Expo Berkah Ramadan Hadir di Sulawesi, Dorong Pembiayaan Sehat Jelang Lebaran
Baca Juga : TSM Buka Kegiatan Serambi 2026, Minta BI Tingkatkan Skala dan Jumlah Penukaran
Baca Juga : CEO Mario Group Sambit Safari Dakwah Syaikh Palestina di Masjid Binti Marwati
Kebijakan tersebut juga diambil dengan penuh kehati-hatian. Jika pembayaran dilakukan 100 persen melalui APBD, dikhawatirkan akan berdampak pada kebijakan pusat di tahun berikutnya, di mana daerah dianggap telah mampu membiayai secara mandiri sehingga alokasi dari pusat berpotensi tidak diberikan lagi.
Baca Juga : Adira Expo Berkah Ramadan Hadir di Sulawesi, Dorong Pembiayaan Sehat Jelang Lebaran
Baca Juga : TSM Buka Kegiatan Serambi 2026, Minta BI Tingkatkan Skala dan Jumlah Penukaran
Baca Juga : CEO Mario Group Sambit Safari Dakwah Syaikh Palestina di Masjid Binti Marwati
“Ini adalah solusi paling bijak. Hak guru tetap diperhatikan, keuangan daerah tetap terjaga, dan keberlanjutan anggaran di masa depan tetap aman. Kami berharap para guru dapat memahami dan menerima kebijakan ini dengan lapang dada,” jelas Hamka.
Baca Juga : Adira Expo Berkah Ramadan Hadir di Sulawesi, Dorong Pembiayaan Sehat Jelang Lebaran
Baca Juga : TSM Buka Kegiatan Serambi 2026, Minta BI Tingkatkan Skala dan Jumlah Penukaran
Baca Juga : CEO Mario Group Sambit Safari Dakwah Syaikh Palestina di Masjid Binti Marwati
“Pak Wali Kota tidak ingin hak para guru tertunda apalagi terabaikan. Karena itu, dengan berbagai pertimbangan, diputuskan untuk mencairkan 50 persen terlebih dahulu agar tidak menunggu hingga tahun berikutnya. Untuk pencairannya sementara berproses. Kita tunggu malam ini atau besok,” tutup Sekda termuda dalam sejarah Parepare ini, Rabu, 31 Desember 2025.
Baca Juga : Adira Expo Berkah Ramadan Hadir di Sulawesi, Dorong Pembiayaan Sehat Jelang Lebaran
Baca Juga : TSM Buka Kegiatan Serambi 2026, Minta BI Tingkatkan Skala dan Jumlah Penukaran
Baca Juga : CEO Mario Group Sambit Safari Dakwah Syaikh Palestina di Masjid Binti Marwati
Langkah cepat dan solutif ini kembali menegaskan komitmen Pemerintah Kota Parepare di bawah kepemimpinan Wali Kota H. Tasming Hamid dalam menjaga kesejahteraan tenaga pendidik sekaligus memastikan tata kelola keuangan daerah berjalan secara bertanggung jawab dan akuntabel. (*)