Senin, 29 Desember 2025 15:30
Editor : Syukur Nutu

RAKYATKU.COM, MAKASSAR — Sebanyak 6.032 Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) periode 2025–2030 dilantik secara serentak di Lapangan Karebosi, Senin (29/12/2025).

 

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin menegaskan bahwa pelantikan ini bukan sekadar seremoni, melainkan awal dari tanggung jawab besar yang harus segera dijalankan. Ia menyebut, terdapat sejumlah indikator kinerja utama yang harus menjadi perhatian serius para RT dan RW.

"Ketua RT dan RW yang sudah dilantik ini ada beberapa indikator yang harus diselesaikan," kata Munafri.

Baca Juga : Makassar Diguyur Hujan dan Angin Kencang, Wali Kota Minta Warga Waspada dan Utamakan Keselamatan

Dijelaskan, indikator pertama yang disampaikan Munafri adalah persoalan sampah yang masih menjadi problem utama di tengah masyarakat. Ia menegaskan pentingnya peran RT dan RW dalam memberikan pemahaman yang benar kepada warga, khususnya terkait kebijakan subsidi pembayaran sampah.

 

Bahkan, kata dia, Polemik terhadap pembayaran sampah gratis ini harus clear di tengah-tengah masyarakat bahwa yang diberikan subsidi adalah kelompok masyarakat yang punya penghasilan dengan standarisasi. 

"Nah, ini yang harus turun ke tengah masyarakat supaya tidak ada ambigu di masyarakat," jelasnya.

Baca Juga : Munafri Tekankan Penguatan Layanan Kesehatan Saat Buka Workshop APEC

Indikator kedua, lanjut Munafri, berkaitan dengan sistem pengelolaan sampah yang harus dijalankan secara terintegrasi. Ia menekankan pentingnya keterlibatan aktif masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.

Sistem pengelolaan sampah harus dilaksanakan secara terintegrasi sehingga masyarakat mampu menjaga lingkungannya. 

"Dengan sistem ini, untuk memastikan bahwa proses sampah yang ada di wilayahnya itu bisa terdistribusi atau terbagi dengan baik," ujarnya.

Baca Juga : FISIP Unhas Temui Wali Kota Makassar Bahas Bahas Strategis Pengelolaan Wilayah Kepulauan

Indikator ketiga yang menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Makassar adalah ketertiban dan keamanan lingkungan. 

Munafri menegaskan bahwa setiap wilayah RT harus memiliki data kependudukan yang jelas dan akurat.

Dikatakan, tentu ketertiban dan keamanan lingkungan supaya ditahu benar-benar tidak boleh ada orang-orang yang tidak terdata yang ada di RT hari ini. 

Baca Juga : Pemkot Makassar Akan Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK Demi Pemerintahan yang Bersih

"Kedepan kita akan memberlakukan kembali bahwa melapor orang-orang yang datang," katanya.

Lebih lanjut politisi Golkar itu menambahkan, sistem keamanan lingkungan harus dijalankan secara kolektif dengan melibatkan unsur TNI dan Polri sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam menjaga ketertiban wilayah.

Artinya sistem keamanan lingkungan ini harus dijalankan secara bersama-sama. 

Baca Juga : Wali Kota Munafri Serukan Soliditas Alumni SMADA Bangun Kota Makassar

"Tentu bersama dengan pihak-pihak baik TNI maupun Polri untuk menjadi satu bagian yang tidak terpisahkan untuk menjaga ketertiban lingkungan masyarakat," lanjutnya.

Indikator keempat adalah pemberdayaan masyarakat, khususnya dalam mendorong tumbuhnya kegiatan ekonomi warga berbasis UMKM.

Menurutnya, ini adalah bagaimana proses pemberdayaan bisa berjalan di tengah-tengah masyarakat nantinya. 

"Melihat apakah mereka mampu membangun kegiatan-kegiatan usaha dalam bentuk UMKM dan sebagainya yang harus disupport oleh pemerintah," terang Munafri.

Mantan Bos PSM itu menegaskan bahwa tugas RT dan RW memang tidak sedikit. Namun, fungsi utama mereka adalah berkoordinasi dan menyampaikan informasi yang valid dari pemerintah kepada masyarakat.

Dia menyebutkan, kadang ada informasi yang tidak valid yang sampai ke tengah-tengah masyarakat yang membuat masyarakat menjadi bingung sehingga informasi itu tidak tersebar dengan baik. 

Karena itu, Munafri berharap RT dan RW dapat menjadi corong resmi pemerintah di tingkat lingkungan.

"Nah, ini kalau RT/RW ini menjadi corong sahnya pemerintah untuk menyampaikan apa yang akan diberitakan kepada masyarakat," imbuh Appi.

Terkait sistem evaluasi, Munafri menyebut bahwa penilaian kinerja RT dan RW akan dilakukan setiap bulan. Evaluasi tersebut bukan semata-mata untuk menentukan insentif, melainkan untuk melihat sejauh mana kedekatan dan hubungan sosial RT/RW dengan masyarakatnya.

"Sistem evaluasi akan berjalan dari bulan ke bulannya. Indikator-indikator itu bukan memastikan bahwa itu adalah nilai insentif dan sebagainya, bukan itu, tetapi bagaimana kedekatan banding mereka dengan masyarakat itu bisa terjalin dengan baik," jelasnya.

Selain itu, Munafri juga menekankan, persoalan ketertiban penggunaan ruang publik, khususnya terkait parkir dan aktivitas berjualan di lokasi yang berpotensi membahayakan keselamatan warga.

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Makassar tidak melarang masyarakat mencari nafkah, namun aktivitas tersebut harus dilakukan di tempat yang semestinya.

"Tidak dilarang untuk berjualan, tidak dilarang untuk mencari nafkah di Kota Makassar, tapi jangan berjualan di tempat-tempat yang dilarang," tegasnya lagi.

Ke depan, Pemerintah Kota Makassar akan melakukan penegasan dan pengaturan yang lebih detail terkait zona parkir dan lokasi berjualan demi keselamatan bersama.

"Akan ada penegasan, akan ada pengaturan yang detail seperti apa, di mana posisi-posisi parkir itu," pungkas Munafri.

BERITA TERKAIT