RAKYATKU.COM, WAJO - Bupati Wajo, Andi Rosman tegas perintahkan pengerjaan penataan Taman Rumah Jabatan Bupati di Jl Veteran, Sengkang dihentikan.
Demikian perintah Bupati melalui Sekretaris Daerah, Armayani.
Armayani mengungkap proyek pengerjaan tersebut tidak sesuai dengan mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).
Baca Juga : Wajo Jadi Lokus Studi Tiru CSR, Pemkab Barru Ingin Optimalkan Program untuk Masyarakat
"Betul ada perintah Bapak Bupati bahwa proyek penataan taman rumah jabatan dihentikan pekerjaannya," ujar Armayani.
"Terlebih mekanisme PBJ tidak sesuai. Maka perintah tegas pak Bupati proyek itu dihentikan, kalau tidak bisa dikerjakan tahun ini, lanjut tahun depan asalkan semua sudah sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku," tambahnya menuturkan.
Terpisah, Bupati Wajo Andi Rosman menegaskan kepada seluruh kepala OPD dan pihak terkait agar pengerjaan proyek didasari mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) yang benar.
Baca Juga : Ribuan Peserta Semarakkan Pawai Hijratur Rasul di Ponpes Daarul Mu’minin As’adiyah Doping
"Pada intinya, kita harus bekerja sesuai mekanisme dan aturan yang ada. Saya ingatkan kepada semua pihak jangan pernah memulai pekerjaan tidak berdasar mekanisme PBJ dan aturan lainnya," tegas Andi Rosman.