RAKYATKU.COM,MAKASSAR--Kedudukan DPRD tidak sama dengan DPR RI, baik dari aspek kewenangan maupun struktur kekuasaan. Perbedaan ini terjadi karena Indonesia adalah negara kesatuan, bukan negara federal.
Baca Juga : TP PKK Parepare Gelar Rakerda, Satukan Langkah Program 2026
Baca Juga : Pemkot Parepare Buka Peluang Investor Garap Eks Gedung CU
Baca Juga : Tasming Hamid Harap Imigrasi Semakin Humanis dan Berintegritas di Usia ke-76
Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Dr. Agus Fatoni, saat berbicara dalam kegiatan penguatan tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah yang digelar pemerintah kota Parepare di The Rinra Hotel Makassar, Jumat (21/11/2025).
Baca Juga : TP PKK Parepare Gelar Rakerda, Satukan Langkah Program 2026
Baca Juga : Pemkot Parepare Buka Peluang Investor Garap Eks Gedung CU
Baca Juga : Tasming Hamid Harap Imigrasi Semakin Humanis dan Berintegritas di Usia ke-76
Baca Juga : TP PKK Parepare Gelar Rakerda, Satukan Langkah Program 2026
Baca Juga : Pemkot Parepare Buka Peluang Investor Garap Eks Gedung CU
Baca Juga : Tasming Hamid Harap Imigrasi Semakin Humanis dan Berintegritas di Usia ke-76
“DPRD itu bukan legislatif seperti DPR RI. Di daerah tidak ada struktur tiga cabang kekuasaan eksekutif, legislatif, yudikatifseperti di pusat. Karena kita negara kesatuan, bukan federal,"jelasnya.
Baca Juga : TP PKK Parepare Gelar Rakerda, Satukan Langkah Program 2026
Baca Juga : Pemkot Parepare Buka Peluang Investor Garap Eks Gedung CU
Baca Juga : Tasming Hamid Harap Imigrasi Semakin Humanis dan Berintegritas di Usia ke-76
Agus menekankan bahwa DPRD tidak memiliki 3 cabang kekuasaan tersebut lantaran daerah otonom di Indonesia dibentuk oleh pemerintah pusat sehingga kewenangannya lebih terbatas.
Baca Juga : TP PKK Parepare Gelar Rakerda, Satukan Langkah Program 2026
Baca Juga : Pemkot Parepare Buka Peluang Investor Garap Eks Gedung CU
Baca Juga : Tasming Hamid Harap Imigrasi Semakin Humanis dan Berintegritas di Usia ke-76
Baca Juga : TP PKK Parepare Gelar Rakerda, Satukan Langkah Program 2026
Baca Juga : Pemkot Parepare Buka Peluang Investor Garap Eks Gedung CU
Baca Juga : Tasming Hamid Harap Imigrasi Semakin Humanis dan Berintegritas di Usia ke-76
"Inilah dasar mengapa kedudukan DPRD tidak sejajar dengan DPR RI, Kesalahan terbesar di banyak daerah adalah DPRD mencoba meniru perilaku DPR RI, padahal konteksnya berbeda total,” tegasnya
Baca Juga : TP PKK Parepare Gelar Rakerda, Satukan Langkah Program 2026
Baca Juga : Pemkot Parepare Buka Peluang Investor Garap Eks Gedung CU
Baca Juga : Tasming Hamid Harap Imigrasi Semakin Humanis dan Berintegritas di Usia ke-76
Baca Juga : TP PKK Parepare Gelar Rakerda, Satukan Langkah Program 2026
Baca Juga : Pemkot Parepare Buka Peluang Investor Garap Eks Gedung CU
Baca Juga : Tasming Hamid Harap Imigrasi Semakin Humanis dan Berintegritas di Usia ke-76
Agus menjelaskan keberadaan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) merupakan bukti nyata bahwa DPRD tidak berfungsi sebagai lembaga legislatif murni.
Baca Juga : TP PKK Parepare Gelar Rakerda, Satukan Langkah Program 2026
Baca Juga : Pemkot Parepare Buka Peluang Investor Garap Eks Gedung CU
Baca Juga : Tasming Hamid Harap Imigrasi Semakin Humanis dan Berintegritas di Usia ke-76
Baca Juga : Langgar Site Plan, Perumahan Mario Pesona Parepare Terancam Tak Diterbitkan PBG
Bapemperda kata dia bukan pembuat undang-undang seperti DPR RI, tetapi organ DPRD yang bertugas menyusun program pembentukan Perda,mengharmonisasi dan membahas rancangan Perda,serta memproses dokumen legislasi bersama pemerintah daerah.
Baca Juga : TP PKK Parepare Gelar Rakerda, Satukan Langkah Program 2026
Baca Juga : Pemkot Parepare Buka Peluang Investor Garap Eks Gedung CU
Baca Juga : Tasming Hamid Harap Imigrasi Semakin Humanis dan Berintegritas di Usia ke-76
Baca Juga : TP PKK Parepare Gelar Rakerda, Satukan Langkah Program 2026
Baca Juga : Pemkot Parepare Buka Peluang Investor Garap Eks Gedung CU
Baca Juga : Tasming Hamid Harap Imigrasi Semakin Humanis dan Berintegritas di Usia ke-76
“Karena daerah tidak punya kewenangan legislatif penuh, maka yang ada hanyalah Bapemperda. Fungsi DPRD itu politis-strategis, bukan legislatif seperti DPR RI,"terangnya.
Baca Juga : TP PKK Parepare Gelar Rakerda, Satukan Langkah Program 2026
Baca Juga : Pemkot Parepare Buka Peluang Investor Garap Eks Gedung CU
Baca Juga : Tasming Hamid Harap Imigrasi Semakin Humanis dan Berintegritas di Usia ke-76
Agus juga menegaskan bahwa satu-satunya Perda yang tidak boleh diinisiasi DPRD adalah Perda APBD, karena menjadi kewenangan penuh pemerintah daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan.
Baca Juga : TP PKK Parepare Gelar Rakerda, Satukan Langkah Program 2026
Baca Juga : Pemkot Parepare Buka Peluang Investor Garap Eks Gedung CU
Baca Juga : Tasming Hamid Harap Imigrasi Semakin Humanis dan Berintegritas di Usia ke-76
Agus menekankan bahwa DPRD dan kepala daerah bukanlah dua lembaga yang saling berhadap-hadapan seperti di pusat. Keduanya adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang harus bekerja harmonis.
Baca Juga : TP PKK Parepare Gelar Rakerda, Satukan Langkah Program 2026
Baca Juga : Pemkot Parepare Buka Peluang Investor Garap Eks Gedung CU
Baca Juga : Tasming Hamid Harap Imigrasi Semakin Humanis dan Berintegritas di Usia ke-76
“Hubungan harus harmonis. Pemerintahan daerah tidak akan jalan kalau DPRD dan kepala daerah tidak selaras,"bebernya.
Baca Juga : TP PKK Parepare Gelar Rakerda, Satukan Langkah Program 2026
Baca Juga : Pemkot Parepare Buka Peluang Investor Garap Eks Gedung CU
Baca Juga : Tasming Hamid Harap Imigrasi Semakin Humanis dan Berintegritas di Usia ke-76
Di tempat yang sama , Wali Kota Parepare Tasming Hamid menyampaikan apresiasi atas kejelasan regulatif yang diberikan Dirjen, terutama terkait batas kewenangan DPRD dan eksekutif.
Baca Juga : TP PKK Parepare Gelar Rakerda, Satukan Langkah Program 2026
Baca Juga : Pemkot Parepare Buka Peluang Investor Garap Eks Gedung CU
Baca Juga : Tasming Hamid Harap Imigrasi Semakin Humanis dan Berintegritas di Usia ke-76
“Penjelasan Bapak Dirjen mempertegas bahwa DPRD tidak berkedudukan sama dengan DPR RI. Ini penting agar semua pihak memahami peran, fungsi, dan batas kewenangannya sehingga penyelenggaraan pemerintahan berjalan lebih harmonis dan efektif,"katanya
Baca Juga : TP PKK Parepare Gelar Rakerda, Satukan Langkah Program 2026
Baca Juga : Pemkot Parepare Buka Peluang Investor Garap Eks Gedung CU
Baca Juga : Tasming Hamid Harap Imigrasi Semakin Humanis dan Berintegritas di Usia ke-76