Jumat, 21 November 2025 16:35
Editor : Syukur Nutu

RAKYATKU.COM, MAKASSAR – Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terkait penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya mengenai pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. 

 

Penandatanganan berlangsung di Aula Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Kamis (20/11/2025). Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Prof. Asep Nona Mulyana, serta 24 kepala daerah dari seluruh wilayah Sulawesi Selatan.

Gubernur Andi Sudirman menyambut baik kerja sama tersebut, yang dinilainya sebagai pelanggaran penting dalam penerapan hukum pidana modern. Menurutnya, pidana kerja sosial dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus mengurangi beban negara apabila pelaku langsung dikirim ke lembaga masyarakat.

Baca Juga : Pertama Kali Jabatan Eselon II Pemprov Sulsel Dilakukan Melalui Sistem Manajemen Talenta

"Harapan kami bagaimana program ini bisa bermanfaat. Karena kalau masuk lapas, ada beban negara. Apalagi bagi pelanggaran ringan yang masih bisa berkontribusi ke masyarakat serta mempercepat proses pemulihan pelaku," ujarnya.

 

Ia menambahkan, sebagai kebijakan baru, Pemprov Sulsel membutuhkan dukungan masyarakat serta pendampingan dari kejaksaan dalam implementasinya di lapangan.

Sementara itu, Jampidum Asep Nona Mulyana menjelaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan langkah penting dalam mempersiapkan penerapan KUHP 2023 yang mulai berlaku Januari 2026. Ia menegaskan bahwa pidana kerja sosial menjadi salah satu instrumen untuk mempercepat reintegrasi pelaku tindak pidana ke masyarakat.

Baca Juga : Gubernur Andi Sudirman Resmikan Rehab 136 Sekolah SMA, SMK dan SLB se-Sulsel

“Ini tugas dan tanggung jawab kita bersama. Gubernur, kepala daerah, dan kajari dapat memberikan kontribusi positif, baik bagi pelaku sendiri, masyarakat, maupun daerah,” kata Asep.

Ia juga menekankan perlunya edukasi dan penyusunan peraturan internal agar pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan efektif dan berkeadilan. Menurutnya, penerapan sanksi sosial akan mempertimbangkan kondisi pelaku, termasuk usia serta karakteristik masing-masing.

Misalnya, kata Asep, bagi pelaku berusia 70 tahun ke atas, pengugasan yang diberikan bisa disesuaikan, seperti menjaga perpustakaan atau masjid.

Baca Juga : Momen Gubernur Sulsel Tinjau Posko AJU operasi Pencarian Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500 di Balocci

Dengan adanya MoU ini, pemerintah daerah dan kejaksaan di Sulawesi Selatan diharapkan dapat bergerak bersama untuk memperkuat implementasi KUHP baru, sekaligus mewujudkan pemidanaan yang lebih humanis, efisien, dan bermanfaat bagi masyarakat.