Senin, 17 November 2025 18:16
Editor : Lisa Emilda

RAKYATKU. COM, MAKASSAR — PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (PT GMTD) menegaskan bahwa klaim PT Hadji Kalla atas kepemilikan lahan seluas 16 hektare di kawasan Tanjung Bunga tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan dokumen resmi negara. Pernyataan ini disampaikan merespons munculnya klaim penguasaan fisik dan kepemilikan SHGB yang disampaikan PT Hadji Kalla.

 

Dokumen Pemerintah: Mandat Tunggal PT GMTD Sejak 1991

PT GMTD menyebutkan bahwa dasar hukum pengelolaan dan pembebasan tanah di Tanjung Bunga telah ditetapkan secara jelas oleh pemerintah melalui empat regulasi resmi, yaitu:

Baca Juga : Sengketa Tanjung Bunga: PT GMTD Paparkan Fakta Hukum, Patahkan Klaim Tanpa Dasar

SK Menteri PARPOSTEL, 8 Juli 1991

 

SK Gubernur Sulsel, 5 November 1991, menetapkan kawasan 1.000 hektare

SK Penegasan Gubernur, 6 Januari 1995

Baca Juga : PT Hadji Kalla Tegaskan Tak Terlibat dalam Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar

SK Penegasan & Larangan Mutasi Tanah, 7 Januari 1995

Dalam dokumen tersebut dinyatakan bahwa PT GMTD adalah satu-satunya pihak yang diberi wewenang membeli, membebaskan, dan mengelola tanah di kawasan Tanjung Bunga pada periode tersebut.

“Keputusan ini merupakan mandat negara, bukan pendapat atau klaim sepihak,” tegas manajemen PT GMTD.

Baca Juga : PT GMTD Resmi Kuasai 16 Hektare Lahan di Tanjung Bunga Usai Eksekusi Inkracht

Klaim Penguasaan Fisik Tidak Memiliki Kekuatan Hukum

PT Hadji Kalla sebelumnya menyebut telah menguasai fisik lahan sejak 1993. Namun PT GMTD menilai klaim tersebut tidak relevan secara hukum karena pada tahun tersebut:

kawasan masih berupa rawa dan tanah negara,

Baca Juga : PT Hadji Kalla Tegaskan Kepemilikan Sah Lahan Tanjung Bunga, Minta PN Makassar Tunda Eksekusi

tidak ada pasar tanah di wilayah tersebut,

tidak ada izin lokasi selain milik PT GMTD,

belum ada satu pun SK pemerintah yang memberi hak kepada pihak lain.

Baca Juga : PT Poso Energy Tuntaskan Pembangunan Proyek PLTA 515 MW, Diresmikan Langsung Presiden Jokowi

Menurut Undang-Undang Pokok Agraria, penguasaan fisik tanpa dasar izin pemerintah tidak dapat menjadi dasar hak atas tanah.

Legalitas Sertifikat Harus Mengacu Pada Objek Tanahnya

PT GMTD juga menyoroti SHGB yang dikutip PT Hadji Kalla. Menurut mereka, sertifikat dapat dibatalkan secara administratif apabila objek tanahnya berada di kawasan yang telah dicadangkan kepada pihak lain secara resmi.

Sertifikat dinyatakan tidak sah apabila diterbitkan tanpa:

izin lokasi,

IPPT,

persetujuan gubernur,

pelepasan hak negara,

persetujuan PT GMTD sebagai pemegang mandat.

Hingga kini, PT GMTD menyatakan tidak pernah melihat dokumen-dokumen tersebut berada atas nama PT Hadji Kalla.

Tidak Ada Catatan Pembebasan Tanah Oleh Pihak Lain

PT GMTD juga membantah klaim adanya pembebasan tanah hingga 80 hektare pada 1980-an oleh pihak lain. Mereka menyebut bahwa:

Tidak ada pencadangan tanah untuk pihak tersebut,

Tidak ada SK Gubernur,

Tidak tercatat dalam arsip Pemprov, Pemkot Makassar, maupun BPN,

Normalisasi Sungai Jeneberang adalah kegiatan pekerjaan, bukan pemberian hak tanah.

Didukung Putusan Pengadilan dan Administrasi Pemerintah

Legalitas kepemilikan PT GMTD juga telah diperkuat melalui:

Putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht):

No. 228/Pdt.G/2000/PN.Mks (2002)

No. 102/PDT/2002/PT.Mks (2002)

No. 2050 K/PDT/2003 (2005)

No. 254 PK/PDT/2006 (2007)

Eksekusi lahan oleh PN Makassar pada 3 November 2025

Penguatan administrasi pemerintah pusat melalui PKKPR:

Nomor 15102510217371024, diterbitkan 15 Oktober 2025 oleh Kementerian Investasi/BKPM

Sertifikat lahan PT GMTD juga memiliki alur alas hak yang jelas mulai dari SHM No. 25 Tahun 1970 → SHM No. 3307 Tahun 1997 → SHGB No. 20454 Tahun 1997.

Laporan Penyerobotan Lahan

PT GMTD juga mengungkap adanya penyerobotan fisik seluas ±5.000 m² dalam area berpagar resmi perusahaan. Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polda Sulsel dan Mabes Polri melalui:

LP/B/1897/X/2025 (4 Oktober 2025)

LP/B/1020/X/2025 (7 Oktober 2025)

Pengaduan 30 September & 8 Oktober 2025

Seluruh bukti pemagaran dan penyerobotan disebut telah terdokumentasi melalui foto, video, serta saksi lapangan.

Siap Berdialog, Namun Berpegang pada Dokumen Negara

PT GMTD menyatakan terbuka untuk dialog dengan semua pihak, termasuk PT Hadji Kalla. Namun perusahaan menegaskan tidak akan berkompromi dengan dokumen negara, putusan pengadilan, dan ketentuan pertanahan nasional.

“Kami menjaga integritas kawasan Tanjung Bunga karena ini merupakan mandat negara dan berkepentingan publik,” ujar manajemen.

BERITA TERKAIT