Senin, 10 November 2025 15:48
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat memimpin press release di Mapolrestabes Makassar pada Senin 10 November 2025. (Dok Rakyatku)
Editor : Syukur Nutu

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus penculikan bocah perempuan di Makassar, Bilqis (4) di Taman Pakui, Kecamatan Panakkukang pada Minggu (2/11/2025) pagi, sekitar pukul 09.00 Wita.

 

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro membeberkan para tersangka diantaranya perempuan berinisial SY (30), warga Rappocini, NH (29) warga Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Kemudian, MA perempuan, (42) warga Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, dan laki-laki berinisial AS ( 36) yang merupakan karyawan honorer, Kecamatan Bangko Merangin, Provinsi Jambi.

"Dalam kasus ini kami telah menetapkan empat tersangka," kata Irjen Pol Djuhandhani dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar pada Senin 10 November 2025.

Baca Juga : Bocah 4 Tahun Dibawa Orang Tak Dikenal di Makassar, Polisi Lakukan Penyelidikan

Pasca hilangnya Balqis, anggota Polrestabes Makassar dibantu Polda Sulsel bergerak cepat mencari pelaku. Berkat kerja keras itu Balqis akhirnya berhasil ditemukan dalam keadaan selamat.

 

"Kejar sampai dapat, jangan coba-coba kembali ke Makassar kalau tidak dapat," Irjen Pol Djuhandhani menirukan instruksinya kepada jajaran saat mendapatkan kabar terkait hilangnya Balqis.

Adapun pasal yang dikenakan kepada para tersangka yakni Pasal 83 Juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 Ayat 1 (dan) 2 Juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Di mana ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga : Kecelakaan Maut di Gowa, Satu Mahasiswi Meninggal Dunia

Dijelaskan, kasus ini terungkap setelah dilakukan koordinasi dengan satuan wilayah untuk mencari tersangka yang tersebar di beberapa tempat.

Peristiwa ini bermula pada Ahad 2 November 2025. Korban Bilqis tiba-tiba menghilang saat menemani ayahnya bermain tenis dilapangan Pakui, Jalan Andi Pangerang Pettarani.

Dari hasil penyelidikan, Polrestabes Makassar mengamankan SY sebagai pelaku utama. Membawa korban dari TKP ke kos pelaku di Jalan Abu Bakar Lambogo. Kemudian menawarkan korban melalui medsos.

Baca Juga : Kapolda Sulsel Resmikan SPKT-SKCK & PAMAPTA Polrestabes, Wali Kota Sebut Akan Bermanfaat Bagi Masyarakat

Kemudian, ada yang berminat dengan korban. Pembelinya atas nama NH. Hasil pengakuan, asal dari Jakarta dan datang ke Makassar untuk membawa korban dengan transaksi sebesar 3 juta rupiah di kos pelaku.

Kemudian korban dibawa NH ke Jambi, transit di Jakarta, dan menjual kepada AS dan MA (pengakuan NH sebagai keluarga di Jambi) sebesar 15 juta rupiah, dengan dalih membantu keluarga yang 9 tahun belum punya anak.

Setelah penyerahan korban, NH langsung melarikan diri ke Sukoharjo, Jawa Tengah. Dan NH mengaku telah tiga kali menjadi perantara adopsi ilegal.

Baca Juga : Irjen Pol. Rusdi Hartono Pamit dari Polda Sulsel

Kemudian AS dan MA mengaku membeli korban dari NH sebesar Rp 30 juta dan menjual kembali kepada kelompok salah satu suku di Jambi seharga Rp 80 juta. Keduanya mengaku telah memperjualkan 9 bayi dan 1 anak melalui medsos.

"Korban diketemukan dalam kondisi selamat di pemukiman salah satu suku di wilayah Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi. Dan saat ini korban sudah bersama orang tua, mendapatkan pendampingan medis dan psikologis," sebutnya.

Ia menyebut pengungkapan ini akan terus dikembangkan dan berkoordinasi dengan Bareskrim, terutama dengan Direktorat PPO PPA Bareskrim Polri dan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. 

Baca Juga : Kapolda Sulsel Serahkan Bendera Komite Olahraga Polri Kepada Wakapolda

"Karena juga untuk kita kembangkan apakah berkaitan dengan TKP-TKP yang selama ini terjadi. Karena menurut pengalaman kami, kami juga waktu menjabat sebagai Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, banyak mengungkap kasus-kasus tentang perdagangan anak, juga kasus-kasus yang berkaitan dengan TPPO PPA," bebernya.

BERITA TERKAIT