Jumat, 31 Oktober 2025 08:58
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bersama Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) terus memperkuat sinergi dalam memperkuat ketahanan sektor keuangan daerah. Melalui kegiatan bertajuk “Refreshment Level Teknis Penyusunan Rencana Resolusi dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua (Sulampua)”, LPS menegaskan komitmennya menjaga stabilitas sistem keuangan nasional melalui penguatan kapasitas teknis BPD.
Editor : Lisa Emilda

RAKYATKU. COM, MANADO —Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bersama Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) terus memperkuat sinergi dalam memperkuat ketahanan sektor keuangan daerah. Melalui kegiatan bertajuk “Refreshment Level Teknis Penyusunan Rencana Resolusi dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua (Sulampua)”, LPS menegaskan komitmennya menjaga stabilitas sistem keuangan nasional melalui penguatan kapasitas teknis BPD.

 

Kegiatan ini digelar pada 28–29 Oktober 2025 di Manado, dan diikuti oleh 18 peserta level teknis dari 6 BPD wilayah Sulampua serta perwakilan dari Asbanda. Program ini merupakan bagian dari agenda berkelanjutan LPS untuk memastikan kesiapan bank daerah dalam menghadapi potensi permasalahan perbankan di masa mendatang.

Fuad Zaen: Sinergi untuk Stabilitas Sistem Keuangan Nasional

Baca Juga : LPS FinLab 2025 Dorong Generasi Muda Makassar Melek Keuangan dan Percaya Diri Menabung di Bank

Kepala Kantor Perwakilan LPS III, Fuad Zaen, menyampaikan bahwa kegiatan ini memiliki peran penting dalam memperkuat pemahaman dan kesiapan BPD dalam penyusunan dan implementasi rencana resolusi bank.

 

“Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen LPS untuk senantiasa menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana diamanatkan Undang-Undang. LPS memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas sistem keuangan, dan sinergi antara regulator, BPD, serta Asbanda merupakan momentum penting untuk memperkuat fondasi keuangan nasional,” ujar Fuad.

Menurutnya, penguatan pemahaman teknis resolusi bank juga menjadi langkah strategis agar setiap BPD mampu menghadapi potensi krisis keuangan dengan lebih siap dan terarah.

Baca Juga : OJK Perkuat Pengawasan dan Perlindungan Konsumen Berdasarkan UU P2SK

 Asbanda Tekankan Kolaborasi dan Ketahanan BPD

Sementara itu, Direktur Eksekutif Asbanda, Wimran Ismaun, menyebut kegiatan ini merupakan kelanjutan dari program serupa yang digelar di Surabaya pada Juni 2025.

“BPD memiliki peran strategis dalam pembangunan ekonomi daerah. Karena itu, peningkatan pemahaman dan penguatan kapasitas dalam menghadapi potensi permasalahan bank menjadi hal yang mutlak,” terang Wimran.

Baca Juga : Generasi Finansial Cerdas di Era Digital: Sinergi OJK, LPS, dan BI Bekali Mahasiswa UIN Alauddin Hadapi Dunia Keuangan Masa Depan

Ia menambahkan, kolaborasi yang solid antara LPS dan Asbanda akan membantu memperkuat ketahanan sistem keuangan daerah serta mendukung keberlanjutan pembangunan ekonomi di berbagai wilayah Indonesia Timur.

 LPS Bahas Implementasi PLPS No. 2 Tahun 2024 dan Mandat Penjaminan Polis

Dalam sesi materi, Tri Wahyuni, Direktur Group Resolusi Bank LPS, menyoroti pentingnya penyusunan Rencana Resolusi yang sesuai dengan Peraturan LPS (PLPS) No. 2 Tahun 2024, termasuk pelaksanaan uji resolvabilitas dan penyusunan timeline implementasi resolusi bank.

Baca Juga : Tiga Pilar Ekonomi Nasional Bersatu di Kampus: OJK, LPS, dan BI Bekali Mahasiswa UIN Alauddin dengan Literasi Keuangan Era Digital

Program ini menegaskan peran aktif LPS dalam memastikan sistem resolusi bank yang efektif, berkelanjutan, dan selaras dengan mandat undang-undang serta praktik internasional.

Selain itu, Prayitno Amigoro, Kepala Divisi Edukasi, Humas, dan Hubungan Lembaga Kantor Perwakilan LPS III, juga memaparkan tugas dan fungsi perwakilan LPS di daerah. Ia menjelaskan bahwa LPS Wilayah III berperan penting dalam mendukung pelaksanaan penjaminan simpanan dan resolusi bank di wilayah kerja Sulampua.

Sebagai penutup, Fanny Stephanie Parinussa, Direktur Group Regulasi Penjaminan Polis dan Pendukung LPS, memaparkan perkembangan Program Penjaminan Polis (PPP) sebagai mandat baru yang diatur dalam Undang-Undang P2SK. Program tersebut akan memperluas peran LPS untuk menjamin polis asuransi dan ditargetkan berlaku efektif pada tahun 202globa

Baca Juga : OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

Perkuat Ekosistem Keuangan Daerah yang Tangguh

Melalui kegiatan ini, LPS menegaskan kembali komitmennya dalam memperkuat kapasitas teknis perbankan daerah, memperluas koordinasi dengan Asbanda, dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional, khususnya di kawasan Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Sinergi lintas lembaga ini diharapkan mampu membangun ekosistem keuangan daerah yang lebih tangguh, adaptif terhadap perubahan, dan berdaya saing dalam menghadapi tantangan ekonomi global.

BERITA TERKAIT