Jumat, 31 Oktober 2025 01:29
Menteri Agama RI, prof. Dr. KH. Nazaruddin Uma, MA saat menghadiri temu konsolidasi pengurus BP4 Sulsel di Makassar pada Kamis 30 Oktober 2025, malam. (Dok Rakyatku)
Editor : Syukur Nutu

RAKYATKU.COM, MAKASSAR – Menteri Agama RI, Prof. Dr. KH. Nazaruddin Umar, MA, menekankan komitmennya untuk meredam angka perceraian yang dinilainya sudah dalam kondisi "lampu kuning". Hal ini disampaikan saat kunjungan kerja ke Makassar pada Kamis, 30 Oktober 2025.

 

"Tidak ada negara yang besar tumbuh di atas masyarakat yang berantakan, dan berantakannya itu karena rumah tangganya berantakan. Jika individu kuat, insyaallah rumah tangganya kuat. Jika rumah tangga kuat, masyarakat akan solid. Jika masyarakat solid, otomatis negaranya juga kuat," ujar Menag usai menghadiri temu konsolidasi pengurus BP4 Sulsel bertema "Bersama BP4 Wujudkan Keluarga Sakinah Menuju Indonesia Emas 2045" di Hotel Novotel.

Menag menguraikan setidaknya ada 13 faktor penyebab perceraian, seperti ekonomi, cacat tubuh, perbedaan status sosial, dan faktor TKI yang terlalu lama di luar negeri. Untuk menyelesaikannya, diperlukan pendekatan yang komprehensif.

Baca Juga : Menag Sebut Pesantren Sebagai Jantung Peradaban Bangsa

Ia juga menyoroti tiga tantangan utama yang memperparah situasi: melemahnya kesadaran beragama, longgarnya tata nilai masyarakat, dan dampak negatif teknologi. Menag berharap BP4 dapat memberikan pendewasaan dalam bermedia sosial kepada masyarakat.

 

"Kemudahan dengan handphone bisa memancing perselingkuhan. Kalau kita tidak kuat-kuat menahan diri, kita akan jadi budak media," tegasnya. 

Tantangan rumah tangga modern bukan hanya soal perceraian, tetapi juga bagaimana memastikan pasangan yang bercerai tidak jatuh ke dalam maksiat. Menag juga menyebutkan faktor-faktor penyebab perceraian yang terkesan tidak masuk akal, seperti perbedaan pilihan politik dalam Pemilu.

Baca Juga : Pemerintah dan DPR Sepakati Biaya Haji 2025 Turun

"Dampak perceraian sangat merugikan, terutama bagi anak. Perceraian tidak hanya merusak rumah tangga, tetapi juga merusak sunnatullah bahwa segala sesuatu diciptakan berpasangan," imbuhnya.

Merespon persoalan perkawinan di bawah umur, Menag menyatakan bahwa faktor penyebabnya kompleks, mulai dari tradisi hingga kehamilan di luar nikah. Menag menegaskan bahwa tugas BP4 adalah tugas yang suci. 

"Tugas kita ini suci daripada membiarkan mereka pacaran bebas. Dengan terbentuknya BP4, kita berharap dapat mencegah terjadinya perceraian," pungkasnya.

Baca Juga : Ali Yafid Resmi Dilantik sebagai Kakanwil Kemenag Sulsel

Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat konsolidasi BP4 di tingkat daerah untuk bersama-sama mewujudkan ketahanan keluarga menuju Indonesia Emas 2045.