Senin, 13 Oktober 2025 16:57
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat tata kelola organisasi dan budaya integritas dengan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui peningkatan jumlah pegawai bersertifikat Ahli Pembangun Integritas (API) dan Penyuluh Antikorupsi (PAKSI).
Editor : Lisa Emilda

RAKYATKU.COM, JAKARTA-- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat tata kelola organisasi dan budaya integritas dengan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui peningkatan jumlah pegawai bersertifikat Ahli Pembangun Integritas (API) dan Penyuluh Antikorupsi (PAKSI).

 

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen OJK dalam mewujudkan organisasi yang berintegritas tinggi, profesional, serta bebas dari praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

 Pelatihan PELOPOR OJK: Wujud Komitmen Integritas

Baca Juga : OJK Dorong Inklusi Keuangan di Daerah 3T Lewat Program Gizi SPPG Talaka di Pangkep

Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Watimena, menyampaikan hal tersebut dalam kegiatan Pelatihan Penyuluhan Antikorupsi (PELOPOR) OJK yang berlangsung di Jakarta, Senin (13/10).

 

Pelatihan ini diikuti oleh 47 pegawai OJK dari berbagai satuan kerja di Kantor Pusat dan Kantor OJK Daerah.

“Pegawai yang telah tersertifikasi API dan PAKSI diharapkan dapat menjadi pionir dalam menerapkan Strategi Anti-Fraud (SAF) serta prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) di lingkungan kerja,” ujar Sophia.

Baca Juga : Sinergi OJK dan Pemerintah Dukung Asta Cita Lewat Program Gizi dan Inklusi Ekonomi di Pangkep

Sophia menegaskan bahwa penguatan integritas merupakan pondasi utama dalam tata kelola OJK. Tanpa keterlibatan aktif seluruh insan OJK, kata dia, upaya pemberantasan korupsi akan sulit berkelanjutan.

“Pengetahuan yang diperoleh dari pelatihan ini harus diterapkan secara nyata untuk membangun budaya integritas, baik di internal organisasi maupun dalam pelayanan publik,” tambahnya.

 Sinergi dengan Program Asta Cita dan Strategi Nasional Antikorupsi

Baca Juga : Satgas PASTI bersama Polda Sumut berhasil mengungkap penipuan keuangan senilai Rp254 juta berkat laporan melalui IASC. OJK tegaskan komitmen lindungi masyarakat dari aktivitas keuangan ilegal.

Langkah ini juga menjadi bentuk dukungan OJK terhadap Program Asta Cita poin ke-7, yang menekankan reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta penguatan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.

Pegawai bersertifikasi API dan PAKSI nantinya akan berperan sebagai narasumber, penyuluh, dan agen perubahan integritas, baik di lingkungan internal OJK maupun kepada para pemangku kepentingan di sektor jasa keuangan.

Mereka juga diharapkan aktif melakukan kampanye integritas melalui media sosial, memberikan masukan pada program kerja anti-kecurangan, serta membantu Risk Quality Officer (RQO) dalam mengidentifikasi area berisiko tinggi terhadap kecurangan atau korupsi.

Baca Juga : Satgas PASTI Hentikan Aktivitas Golden Eagle, Diduga Tawari Program Penghapusan Utang Tanpa Legalitas

 Empat Pilar Strategi Anti-Fraud OJK

Sebagai lembaga pengawas sektor jasa keuangan, OJK juga telah mengimplementasikan Strategi Anti-Fraud (SAF) secara menyeluruh yang mencakup empat pilar utama:

Assess – Penilaian risiko kecurangan (fraud risk assessment).

Baca Juga : OJK Rilis LSPI Triwulan II-2025: Perbankan Nasional Kuat, Industri Otomotif Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi

Prevent – Pencegahan melalui edukasi, pelaporan LHKPN, dan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG).

Detect – Deteksi dini lewat Whistleblowing System (WBS) dan sistem pelaporan internal.

Respond – Tindak lanjut melalui audit khusus, Komite Etik, dan penegakan sanksi tegas.

Selain di internal, komitmen ini juga diperluas ke industri jasa keuangan melalui POJK Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti-Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK).

 Kolaborasi OJKKPK dalam Membangun Penyuluh Antikorupsi

Direktur Pendidikan dan Pelatihan Anti Korupsi KPK, Yonathan Demme Tangdilintia, menegaskan bahwa pembangunan budaya integritas memerlukan kolaborasi lintas lembaga.

“Sebagai lembaga yang memegang mandat menjaga stabilitas dan kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan, OJK memiliki peran strategis untuk memastikan seluruh kebijakan dan layanan publik dijalankan secara transparan dan akuntabel,” ujar Yonathan.

Menurutnya, keberadaan penyuluh antikorupsi akan memperkuat fungsi edukasi dan diseminasi nilai-nilai integritas di seluruh lini organisasi. Sertifikasi PAKSI merupakan bagian dari Trisula Pemberantasan Korupsi, yang menekankan tiga pendekatan utama: pencegahan, pendidikan, dan penindakan.

Rangkaian Kegiatan dan Sertifikasi Lanjutan

Pelatihan PELOPOR OJK berlangsung secara tatap muka pada 12–17 Oktober 2025 dengan peserta dari berbagai satuan kerja. Selain melalui pelatihan, sertifikasi PAKSI juga dapat diperoleh lewat jalur pengalaman, yang akan diselenggarakan pada 4–6 November 2025 dengan lima peserta terpilih.

Dengan sinergi antara OJK dan KPK, diharapkan muncul lebih banyak agen perubahan yang mampu menanamkan nilai-nilai integritas, transparansi, dan antikorupsi di seluruh ekosistem sektor keuangan Indonesia.

BERITA TERKAIT