RAKYATKU.COM, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan peralihan layanan perizinan dari Sistem Informasi Jasa Keuangan Terintegrasi (SIJINGGA) ke Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) sebagai langkah strategis mempercepat dan mengefisienkan proses perizinan di industri jasa keuangan.
Peralihan ini efektif berlaku mulai 1 September 2025, mencakup bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) serta Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya (PVML).
Peresmian layanan SPRINT untuk PPDP dan PVML dilakukan oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara, didampingi Kepala Eksekutif Pengawas PPDP Ogi Prastomiyono dan Kepala Eksekutif Pengawas PVML Agusman, di Gedung Wisma Mulia 2 Jakarta, Senin (25/8). Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan sosialisasi hybrid bersama asosiasi dan pelaku industri terkait.
Baca Juga : OJK Perketat Tata Kelola Bank, Direksi dan Komisaris Dituntut Lebih Bertanggung Jawab atas Rencana Bisnis
???? SPRINT Hadirkan Layanan Perizinan Satu Pintu yang Cepat dan Transparan
Dalam sambutannya, Mirza menegaskan perizinan merupakan mandat utama OJK dalam melayani industri jasa keuangan.
“Dengan integrasi sistem ke dalam SPRINT, kami ingin memastikan layanan perizinan semakin efisien, cepat, dan berkualitas, namun tetap dalam koridor prudensial serta tata kelola yang baik,” ujar Mirza.
Baca Juga : OJK Terbitkan Aturan Baru Rencana Bisnis Bank, Perkuat Ketahanan Perbankan dan Stabilitas Ekonomi Nasional
OJK juga memastikan layanan perizinan memenuhi Service Level Agreement (SLA), baik untuk industri maupun internal OJK.
“SLA adalah komitmen layanan yang wajib dipenuhi. Kami berusaha memastikan pelayanan perizinan tepat waktu, serta terbuka terhadap masukan dari industri,” tambah Mirza.
Transformasi Proses Bisnis dan Teknologi Digital
Baca Juga : OJK Pastikan Pembiayaan UMKM Berkualitas, Dorong Transformasi Usaha Tangguh dan Berdaya Saing
Transformasi perizinan ke SPRINT bukan sekadar perpindahan sistem, melainkan penguatan tata kelola dan penyederhanaan proses bisnis, antara lain:
Penyederhanaan proses dari 1.554 menjadi 389 aktivitas di sektor PPDP, PVML, dan IAKD;
Pemanfaatan tanda tangan digital terhubung BSSN untuk output perizinan;
Baca Juga : Sektor PVML Tumbuh 9,92 Persen, Diversifikasi Pembiayaan UMKM Kian Beragam di 2026
QR Code untuk validasi izin melalui kanal resmi OJK;
Layanan Chatbot SPRINT dan SPRINT Corner untuk asistensi pemohon;
Sentralisasi database agar tidak perlu input ulang pada setiap pengajuan;
Baca Juga : OJK Perkuat Ekosistem Pembiayaan UMKM Berbasis Data
Fasilitas multi-user adaptif untuk lintas sektor, termasuk SIPELAKU;
Tracking system transparan dengan notifikasi di tiap tahap;
Penguatan kolaborasi data dengan Kementerian/Lembaga guna meminimalkan kesalahan input.
Langkah ini mendukung pendelegasian wewenang perizinan ke Kantor OJK Daerah, sehingga layanan menjadi lebih responsif dan merata di seluruh Indonesia.
Pondasi Menuju Perizinan Keuangan Modern
Sebelumnya, layanan perizinan untuk sektor Perbankan serta Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) telah lebih dulu terintegrasi dalam SPRINT. Pada awal 2026, layanan perizinan untuk Lembaga Keuangan Mikro (LKM) juga akan menyusul, membentuk fondasi perizinan satu pintu yang inklusif dan modern.
Transformasi digital melalui SPRINT diharapkan memperkuat industri jasa keuangan nasional yang sehat, transparan, adaptif, dan berdaya saing tinggi, serta memberikan pelayanan yang cepat, akuntabel, dan berintegritas kepada seluruh pemangku kepentingan.
TAG
- #OJK
- #SPRINT
- #SIJINGGA
- #perizinan OJK
- #transformasi digital OJK
- #industri jasa keuangan
- #PPDP
- #PVML
- #Mirza Adityaswara
- #Ogi Prastomiyono
- #Agusman
- #tanda tangan digital BSSN
- #QR Code OJK
- #Chatbot SPRINT
- #SPRINT Corner
- #SLA OJK
- #perizinan satu pintu
- #OJK daerah
- #layanan perizinan cepat