Jumat, 29 Agustus 2025 17:32
Perkuat Layanan Perizinan, OJK Desentralisasi SPRINT ke Kantor Daera
Editor : Lisa Emilda

RAKYATKU.COM, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus meningkatkan efektivitas layanan perizinan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) dengan meluncurkan Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) untuk modul Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek, dan Penasihat Investasi Perorangan.

 

Peluncuran SPRINT Bidang PMDK dilakukan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi di Solo, Selasa (26/8).

Dengan peluncuran sistem ini, wewenang perizinan untuk izin perorangan tersebut beralih dari Kantor OJK Pusat ke Kantor OJK Daerah, sehingga proses perizinan menjadi lebih dekat, cepat, dan efisien.

Baca Juga : OJK Pacu Pembiayaan UMKM Kepri Lewat Teknologi Keuangan dan Credit Scoring Alternatif

 Pendelegasian Perizinan ke Daerah

 

Mulai saat ini, pelaku usaha jasa keuangan bidang PMDK dapat mengajukan perizinan melalui kantor OJK daerah berikut:

Kantor OJK Provinsi Sumatera Utara

Baca Juga : OJK, Bank Sulselbar dan LPS Bersinergi Cetak Generasi Muda Melek Keuangan

Kantor OJK Provinsi Sumatera Selatan

Kantor OJK Provinsi Jawa Barat

Kantor OJK Provinsi Jawa Tengah

Baca Juga : Modus Kripto Ilegal Kembali Marak: Satgas PASTI Hentikan YWWSDC dan RTHAE

Kantor OJK Provinsi Jawa Timur

Kantor OJK Provinsi Bali

Kantor OJK Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara

Baca Juga : OJK Jatuhkan 1.277 Sanksi Sektor Pasar Modal, Denda Tembus Rp327 Miliar per Agustus 2026

Kantor OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat

Langkah ini merupakan bagian dari strategi OJK untuk memperkuat peran kantor daerah, memperluas jangkauan layanan, serta mendukung pengembangan pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon secara inklusif di seluruh Indonesia.

Platform Perizinan Satu Pintu

Baca Juga : Puncak Hari Indonesia Menabung 2026: OJK Sasar Sekolah Rakyat Demi Target Inklusi Keuangan 98 Persen

SPRINT dikembangkan sebagai platform perizinan satu pintu yang transparan, terukur, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi maupun kebutuhan industri jasa keuangan.

Pendelegasian kewenangan ini juga diharapkan dapat mendorong percepatan pengembangan industri PMDK di daerah, memperluas partisipasi pelaku usaha lokal, serta memperkuat kontribusi sektor jasa keuangan terhadap perekonomian nasional.

“Dengan memperkuat peran Kantor OJK di daerah, layanan perizinan menjadi lebih dekat dengan pelaku usaha, prosesnya lebih cepat, dan manfaatnya lebih luas untuk pengembangan pasar modal dan sektor keuangan,” ujar Inarno.

BERITA TERKAIT