Rabu, 08 Oktober 2025 09:17
Foto istimewa . waspada berita HOAX
Editor : Lisa Emilda

RAKYATKU. COM, JAKARTA – Pertamina Patra Niaga menegaskan komitmennya menjaga kepercayaan publik dengan meluruskan sejumlah informasi hoaks yang beredar di media sosial dan platform digital. Dalam beberapa waktu terakhir, perusahaan mencatat maraknya manipulasi dan disinformasi yang mengarah pada upaya menyesatkan publik terkait bahan bakar minyak (BBM) serta kebijakan pemerintah di sektor energi.

 

Pertamina menyayangkan beredarnya informasi palsu tersebut karena selain merusak reputasi BUMN, juga dapat menimbulkan keresahan di masyarakat. “Kondisi ini sangat disayangkan karena mencoreng nama baik Pertamina dan pemerintah yang selama ini berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” demikian pernyataan resmi Pertamina Patra Niaga.

Sebagai langkah klarifikasi, Pertamina Patra Niaga menyampaikan empat poin hoaks yang beredar dan fakta sebenarnya sebagai berikut:

Baca Juga : Pertamina Patra Niaga Pastikan Stok LPG Aman di Sulselbar, Operasional SPPBE Berjalan Lancar

1. Pengujian RON BBM dengan Alat Portabel

 

Pertamina menjelaskan bahwa alat portabel seperti Oktis-2 tidak dapat dijadikan dasar pengujian resmi untuk menentukan angka oktan (RON) suatu BBM.

Secara internasional, pengujian RON harus dilakukan dengan mesin CFR (Cooperative Fuel Research Engine) sesuai standar ASTM D2699. Alat ini satu-satunya yang diakui secara global untuk mengukur ketahanan bahan bakar terhadap detonasi (knocking).

Baca Juga : Pertamina Patra Niaga Sulawesi Perkuat Silaturahmi dengan Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk Kelancaran Distribusi Energi

Hasil uji dengan alat portabel yang menunjukkan variasi nilai antara BBM justru membuktikan alat tersebut tidak akurat secara ilmiah karena hanya mengukur sifat dielektrik bahan bakar, bukan nilai RON sebenarnya.

2. Pembatasan Pengisian BBM 7 Hari untuk Mobil dan 4 Hari untuk Motor

Isu ini tidak benar. Pertamina memastikan penyaluran BBM, termasuk BBM subsidi, tetap berjalan normal sesuai mekanisme dan ketentuan pemerintah.

Baca Juga : Pertamina Patra Niaga Sulawesi dan Polda Gorontalo Perkuat Sinergi Melalui Silaturahim Pengawasan Distribusi dan Penertiban BBM Subsidi

Kementerian ESDM melalui juru bicaranya juga telah menegaskan bahwa tidak ada kebijakan pembatasan waktu pembelian BBM sebagaimana yang beredar di media sosial.

3. Kebakaran SPBU Akibat Kebijakan Pembatasan BBM

Video yang beredar luas di media sosial merupakan rekaman lama, bukan peristiwa baru. Faktanya, video tersebut adalah insiden kebakaran SPBU di Aceh pada tahun 2024, dan tidak ada hubungannya dengan kebijakan BBM saat ini.

Baca Juga : Pertamina Patra Niaga Dukung Penguatan HSSE di PT Tiran Indonesia melalui Program TSA

4. Video Viral “Masyarakat Geruduk SPBU Lumajang

Faktanya, kejadian tersebut terjadi pada 17 September 2025 di Desa Sentul, Lumajang, saat berlangsung karnaval. Karena hujan deras, warga berteduh di area SPBU yang sudah tutup sejak pukul 21.00 WIB.

Kericuhan kecil yang terjadi disebabkan oleh pengaruh minuman keras, bukan protes terhadap layanan SPBU. Tidak ada penjarahan atau kerusakan fasilitas SPBU.

Baca Juga : Pertamina Patra Niaga Tambah 521.920 Tabung LPG 3 Kg untuk Antisipasi Kebutuhan Saat Momen Maulid di Wilayah Sulawesi

Pj. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan kritis dalam menerima informasi.

“Masyarakat perlu mewaspadai hoaks seperti pembatasan pembelian BBM, pengujian tidak resmi, atau bahkan rekrutmen fiktif yang mengatasnamakan Pertamina. Pastikan selalu informasi melalui kanal resmi Pertamina,” tegas Roberth.

Pertamina Patra Niaga mengajak publik untuk mengecek kebenaran informasi melalui kanal resmi seperti Pertamina Call Center 135 serta akun media sosial resmi Pertamina.

Langkah ini diharapkan dapat membantu masyarakat terhindar dari disinformasi sekaligus menjaga stabilitas dan kepercayaan publik terhadap sektor energi nasional.

BERITA TERKAIT