MAROS - Pemerintah Kabupaten Maros menghapuskan 71.151 objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) tahun ini.
Total nilai pajak yang digratiskan mencapai sekitar Rp1,4 miliar.
Baca Juga : Wakil Bupati Maros Terima 360 Mahasiswa Unhas Mulai KKN Tematik
“Semua PBB dengan nilai Rp20 ribu ke bawah tetap kami gratiskan,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPRD Maros, Rabu (20/8/2025).
Menurutnya, pertimbangan kebijakan ini karena lahan dengan NJOP di bawah Rp20 ribu umumnya dimiliki warga kurang mampu.
“Luas lahannya kecil, pemiliknya juga rata-rata berpenghasilan rendah,” lanjut Mantan Ketua DPRD ini.
Baca Juga : Bupati Maros Ajak Ayah Lebih Terlibat Lewat Gerakan Mengambil Rapor
Ia pun memastikan tidak ada kenaikan PBB-P2 sejak tahun 2023.
Ketua DPD PAN ini menegaskan, yang ada hanyalah penyesuaian.
Jika sebelumnya hanya tanah yang kena pajak, kini juga termasuk bangunan.
Baca Juga : Bupati Maros Terbitkan Surat Edaran Larangan Petasan, Miras dan Narkoba
“Jadi sebelumnya hanya pajak bumi, sekarang kalau dibanguni maka sudah ada pajak bangunannya. Tapi itu permohonan dari pemilik sendiri,” jelasnya.
Selain itu, Pemkab juga memberikan keringanan berupa program penghapusan denda bagi wajib pajak.
Kebijakan ini berlaku mulai awal Juli hingga 3 Oktober 2025.
Baca Juga : Pemkab Maros Buat Skema Penanganan Banjir di Moncongloe
Langkah ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Kemerdekaan ke-80Republik Indonesia.
Meski dengan berbagai kebijakan tersebut, Chaidir tetap optimis target penerimaan PBB tahun ini bisa tercapai.
“Penentuan target kita telah disesuaikan dengan mengurangi nilai penghapusan pajak dan denda,” bebernya.
Baca Juga : Banyak Sawah di Maros Beralih Fungsi: Pemkab Perketat Penetapan LP2B
Hingga awal Agustus 2025, realisasi baru mencapai 8,6 persen atau sekitar Rp8,6 miliar dari target.
Ferdiansyah mengatakan pembayaran biasanya meningkat setelah musim panen padi selesai.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program bebas denda ini,” ujarnya.
Bapenda Maros juga menunggu pemasukan PBB dari PT Angkasa Pura sekitar Rp17 miliar dan dari Grand Mall Maros sekitar Rp1 miliar.
Untuk meningkatkan realisasi PBB, pihaknya bakal jemput bola ke masyarakat.
“Mulai 19 Agustus hingga 30 September 2025, tim optimalisasi pajak daerah akan turun ke 14 kecamatan untuk melaksanakan pembayaran PBB secara online,” sebutnya.
Ferdiansyah mengingatkan, jika pembayaran dilakukan setelah 31 Oktober 2025, maka sanksi administrasi akan otomatis diberlakukan.
Ia menyarankan masyarakat tidak menunggu hingga tenggat waktu untuk menghindari denda.
“Program ini diharapkan mampu membantu masyarakat sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Maros,” bebernya.