RAKYATKU.COM,PAREPARE– Wali Kota Parepare Tasming Hamid resmi mencabut SK Nomor 807 Tahun 2024 tentang perpanjangan masa jabatan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Karajae periode 2024–2029. Pencabutan tersebut dituangkan dalam Keputusan Wali Kota Parepare Nomor 656 Tahun 2025.
Baca Juga : Parepare Keren Tahap II, Laboratorium Latih Calon Wirausaha
Baca Juga : Pemkot Parepare Klaim Gas Melon Aman di Pasaran, Minta Warga Laporkan Jika Temukan Penyimpangan
Sebagai tindak lanjut, Wali Kota juga menerbitkan Keputusan Nomor 664 Tahun 2025 yang menetapkan pelaksana tugas (Plt) Direktur Perumda Air Minum Tirta Karajae.
Baca Juga : Parepare Keren Tahap II, Laboratorium Latih Calon Wirausaha
Baca Juga : Pemkot Parepare Klaim Gas Melon Aman di Pasaran, Minta Warga Laporkan Jika Temukan Penyimpangan
Langkah ini diambil setelah adanya temuan hasil pemeriksaan (inspektorat) terkait proses perpanjangan jabatan direktur sebelumnya. Dalam laporan kesimpulan pemeriksaan disebutkan bahwa:
Baca Juga : Parepare Keren Tahap II, Laboratorium Latih Calon Wirausaha
Baca Juga : Pemkot Parepare Klaim Gas Melon Aman di Pasaran, Minta Warga Laporkan Jika Temukan Penyimpangan
Baca Juga : Tasming Hamid Apresiasi Edukasi Keuangan OJK untuk Perkuat Literasi Masyarakat Parepare
1. SK Nomor 807 Tahun 2024 tidak mencantumkan laporan Dewan Pengawas sebagai dasar pertimbangan, padahal laporan tersebut merupakan dokumen wajib.
Baca Juga : Parepare Keren Tahap II, Laboratorium Latih Calon Wirausaha
Baca Juga : Pemkot Parepare Klaim Gas Melon Aman di Pasaran, Minta Warga Laporkan Jika Temukan Penyimpangan
2. Draft SK perpanjangan hanya dilengkapi nota pengajuan tanpa didukung laporan kinerja dan pengawasan Dewan Pengawas.
Baca Juga : Parepare Keren Tahap II, Laboratorium Latih Calon Wirausaha
Baca Juga : Pemkot Parepare Klaim Gas Melon Aman di Pasaran, Minta Warga Laporkan Jika Temukan Penyimpangan
3. Evaluasi kinerja BUMD yang dilakukan BPKP, Dewan Pengawas, dan auditor independen sebenarnya sudah tersedia, namun tidak dijadikan bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
Baca Juga : Parepare Keren Tahap II, Laboratorium Latih Calon Wirausaha
Baca Juga : Pemkot Parepare Klaim Gas Melon Aman di Pasaran, Minta Warga Laporkan Jika Temukan Penyimpangan
Baca Juga : Pertamina Temukan Indikasi LPG Keluar Daerah, Pemkot Parepare Perketat Pengawasan Distribusi Gas Subsidi
Berdasarkan kelemahan tersebut, pemeriksa merekomendasikan kepada Wali Kota Parepare untuk mencabut SK perpanjangan, sekaligus menugaskan agar dilakukan pembinaan BUMD secara optimal melalui mekanisme monitoring dan evaluasi kinerja berkala.
Baca Juga : Parepare Keren Tahap II, Laboratorium Latih Calon Wirausaha
Baca Juga : Pemkot Parepare Klaim Gas Melon Aman di Pasaran, Minta Warga Laporkan Jika Temukan Penyimpangan
Selain itu, Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin ASN juga diminta melakukan pemeriksaan terhadap pegawai yang diduga terlibat dalam ketidaksesuaian prosedur, norma, dan kriteria hingga terbitnya SK perpanjangan Direktur Perumda Air Minum Tirta Karajae.
Baca Juga : Parepare Keren Tahap II, Laboratorium Latih Calon Wirausaha
Baca Juga : Pemkot Parepare Klaim Gas Melon Aman di Pasaran, Minta Warga Laporkan Jika Temukan Penyimpangan
Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kota Parepare menegaskan komitmennya untuk memastikan tata kelola BUMD berjalan sesuai aturan dan pelayanan air bersih kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama.(*)