RAKYATKU.COM,JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (POJK UMKM). Aturan ini diharapkan menjadi langkah strategis untuk memperkuat ketahanan dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui pemberdayaan UMKM.
Kebijakan tersebut juga sejalan dengan Asta Cita Pemerintah yang menargetkan peningkatan lapangan kerja, pemerataan ekonomi, serta pengentasan kemiskinan sebagai agenda prioritas.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa perbankan dan Lembaga Keuangan Non-Bank (LKNB) harus menghadirkan pembiayaan UMKM yang mudah, cepat, tepat, murah, dan inklusif dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian.
Baca Juga : Stabil, Bertumbuh, dan Adaptif: OJK Laporkan Kinerja Perbankan Juli 2025 Tetap Solid
“Bank dan LKNB diharapkan bisa lebih inovatif dalam menyediakan produk keuangan sesuai kebutuhan setiap segmen UMKM, mulai dari usaha mikro hingga menengah,” ujarnya.
Pertumbuhan Kredit dan Peran UMKM
Hingga Juli 2025, kredit perbankan tumbuh 7,03 persen yoy menjadi Rp8.043,2 triliun. Kredit investasi menjadi yang tertinggi dengan pertumbuhan 12,42 persen, disusul kredit konsumsi 8,11 persen, sementara kredit modal kerja tumbuh 3,08 persen.
Baca Juga : Dukung Ekonomi Rakyat, OJK Sulselbar Dorong UMKM Lewat Literasi dan Akses Keuangan
Namun, kredit UMKM hanya mencatat kenaikan 1,82 persen, di tengah fokus perbankan pada pemulihan kualitas kredit. Hal ini menegaskan perlunya kebijakan afirmatif untuk mempercepat penyaluran pembiayaan UMKM.
Sektor-sektor tertentu menunjukkan pertumbuhan tinggi, di antaranya pertambangan (20,69%), jasa (19,17%), transportasi dan komunikasi (17,94%), serta listrik, gas, dan air (11,23%).
Isi Penting POJK UMKM
Baca Juga : Kredit UMKM di Sulsel Capai Rp61,62 Triliun, OJK Pastikan Kualitas Tetap Terjaga OJK Sulselbar
Aturan ini merupakan tindak lanjut dari amanat UU No.4 Tahun 2023 tentang P2SK dan telah melalui konsultasi dengan DPR RI. Beberapa poin penting dalam POJK UMKM antara lain:
Kemudahan akses pembiayaan melalui penyederhanaan persyaratan dan penilaian kelayakan.
Skema pembiayaan khusus, termasuk penerimaan jaminan berupa kekayaan intelektual.
Baca Juga : OJK Soroti Tantangan Pembiayaan UMKM, Dorong Sinergi Lintas Sektor
Percepatan proses bisnis dengan Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA).
Biaya pembiayaan yang wajar bagi UMKM.
Pemanfaatan teknologi digital untuk ekosistem pembiayaan.
Baca Juga : OJK dan Komisi XI DPR RI Perkuat Sinergi Dorong Akses Pembiayaan UMKM di Sulawesi Selatan
Kolaborasi antarlembaga jasa keuangan dan dunia usaha.
Insentif bagi bank dan LKNB yang aktif menyalurkan pembiayaan UMKM.
Selain akses, aturan ini juga menekankan tata kelola yang sehat dan manajemen risiko, termasuk kewajiban penyusunan rencana penyaluran pembiayaan oleh bank dan LKNB.
Berlaku November 2025
POJK UMKM diundangkan pada 2 September 2025 dan mulai berlaku dua bulan sejak diundangkan. Aturan ini berlaku untuk bank umum, BPR (konvensional maupun syariah), serta seluruh LKNB seperti perusahaan pembiayaan, modal ventura, lembaga keuangan mikro, fintech pendanaan, perusahaan pergadaian, hingga Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM).
Dengan hadirnya aturan ini, OJK menegaskan komitmennya mendukung ekosistem UMKM yang lebih sehat, inklusif, dan berkelanjutan, sehingga mampu meningkatkan daya saing serta kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional.
TAG
- #OJK UMKM
- #POJK UMKM 2025
- #pembiayaan UMKM
- #akses kredit UMKM
- #aturan OJK terbaru
- #OJK perkuat UMKM
- #kredit perbankan 2025
- #pembiayaan usaha mikro kecil menengah
- #kebijakan keuangan inklusif
- #pertumbuhan ekonomi nasional