Kamis, 31 Juli 2025 22:46
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menandatangani addendum Berita Acara Serah Terima (BAST) terkait peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk derivatif aset kripto, di Kantor OJK, Rabu (30/7)
Editor : Lisa Emilda

RAKYATKU.COM, JAKARTA – Upaya memperkuat ekosistem aset keuangan digital di Indonesia semakin nyata. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menandatangani addendum Berita Acara Serah Terima (BAST) terkait peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk derivatif aset kripto, di Kantor OJK, Rabu (30/7).

 

Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya dan Deputi Komisioner Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Luthfy Zain Fuadi, serta disaksikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi.

Sinergi Strategis OJK–Bappebti

Langkah ini menandai kelanjutan proses peralihan tugas pengawasan aset keuangan digital yang dimulai sejak 10 Januari 2025, sesuai amanat Undang-undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dengan addendum ini, ruang lingkup pengawasan OJK semakin luas, mencakup pula derivatif aset kripto.

 

“Penandatanganan addendum BAST hari ini bukan semata proses administratif, tetapi momentum strategis untuk memperkuat fondasi ekosistem aset keuangan digital nasional,” kata Hasan.

Hasan menegaskan, pengembangan aset digital tidak boleh lepas dari prinsip kehati-hatian, pengelolaan risiko, serta perlindungan konsumen. “Kita tetap mengedepankan aspek keamanan sistem keuangan nasional, agar industri ini tumbuh sehat dan tidak menimbulkan ancaman bagi stabilitas,” tambahnya.

Pentingnya Aspek Keamanan

Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya menyoroti aspek keamanan dalam pengelolaan aset digital. “Karena aset kripto berbasis teknologi terbuka seperti blockchain, maka keamanan tetap harus menjadi prioritas utama, selain efisiensi,” ujarnya.

Ia menegaskan dukungan penuh Bappebti terhadap pelaksanaan pengawasan OJK. “Ke depan, kami siap terus berkoordinasi agar transisi ini berjalan mulus, memberikan kepastian hukum, dan melindungi semua pemangku kepentingan,” tambah Tirta.

Kepastian Hukum bagi Industri

Dengan addendum BAST ini, industri aset digital mendapat kepastian hukum: fungsi pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk derivatif aset kripto, resmi beralih ke OJK.

OJK dan Bappebti berkomitmen menjaga sinergi, agar proses transisi berjalan lancar, aman, dan melindungi konsumen maupun pelaku industri. Langkah ini juga menegaskan arah kebijakan pemerintah untuk membangun ekosistem aset digital nasional yang sehat, transparan, dan berdaya saing global.

BERITA TERKAIT