Kamis, 11 September 2025 18:11
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia, Yusril Ihza Mahendra saat di Mapolda Sulsel. (Dok Rakyatku)
Editor : Syukur Nutu

RAKYATKU.COM, MAKASSAR – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia, Yusril Ihza Mahendra memberikan gugatan perdata senilai Rp 800 miliar kepada Polda Sulsel atas rubuh demo yang berakhir pada pembakaran gedung DPRD Kota Makassar dan DPRD Provinsi Sulsel.

 

Yusril menyebut pemerintah tidak akan menghalangi langkah hukum warga negara yang mengajukan gugatan, baik gugatan perdata maupun gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

"Kita persilahkan mereka melakukan gugatan. Gugatan perdata dalam hal ini sah-sah saja dilakukan. Kalau ada gugatan itu kita tidak bisa menahan-nahan orang. Kita menghormati hak setiap warga negara untuk mengambil upaya hukum," kata Yusril saat berkunjung ke Polda Sulsel, Rabu (10/9/2025).

Baca Juga : Warga Bantimurung Maros Dihebohkan Penemuan Mayat Perempuan

Dikatakan, sesuai ketentuan hukum acara perdata, setiap gugatan yang diajukan akan melalui tahap mediasi terlebih dahulu sebelum dilanjutkan ke konferensi. 

 

'Kalau digugat kan pasti ada tergugatnya. Dan tergugatnya tentu kami akan memberikan arahan kepada Polda untuk menjawab gugatan itu. Dan tentu saja jika gugatan perdata diajukan, ada mediasi selama 40 hari. Apakah bisa dimediasi atau tidak, kalau gagal, maka sidang akan dilanjutkan,” ucapnya.

Menurut Yusril, gugatan perdata berbeda dengan kasus pidana. Ujung dari gugatan ini lebih pada penyelesaian atau ganti rugi, bukan pada pemidanaan.

Baca Juga : Polda Sulsel Turunkan Ribuan Personel Amankan Peringatan Hari Sumpah Pemuda

“Karena ini memang gugatan perdata, ujung-ujungnya kan adalah sanksinya ganti rugi. Jadi izinkan mekanisme hukum itu berjalan. Beri kesempatan pada semua, dan kita menghormati pengadilan sepenuhnya,” beber Yusril.

Ia juga menyebutkan, jika ada pihak yang merasa penetapan tersangka oleh polisi tidak sesuai prosedur dapat melakukan mekanisme praperadilan.

Kalau sekiranya sekarang di antara mereka yang ditahan ada yang mau mengajukan praperadilan, silakan saja. Kalau merasa polisi tidak memenuhi prosedur, tidak ada dua alat bukti yang cukup, atau ada salah tangkap, silakan disampaikan. Dan saya kira polisi juga siap menghadapinya di pengadilan negeri, tegas Yusril.

Baca Juga : Empat Tersangka Kasus Korupsi Bank Sulselbar Diserahkan ke Jaksa

Sebelumnya, gugatan perdata diajukan oleh warga Kota Makassar bernama Muhammad Sulhardianto Agus (29) karena dianggap tidak mampu mencegah terjadinya demo rusuh di Kota Makassar pada Jumat-Sabtu (29-30/8/2025).