Senin, 01 September 2025 14:23
sumber ojk.go.id
Editor : Lisa Emilda

RAKYATKU.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat efektivitas layanan perizinan di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) dengan meluncurkan Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) khusus modul Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek, dan Penasihat Investasi Perorangan.

 

Peluncuran resmi dilakukan oleh Kepala Eksekutif Pengawas PMDK OJK, Inarno Djajadi, di Solo, Selasa (26/8).

Melalui SPRINT, kewenangan perizinan yang sebelumnya terpusat di Kantor OJK Pusat kini didelegasikan ke Kantor OJK Daerah. Hal ini membuat proses perizinan menjadi lebih cepat, efisien, dan dekat dengan pelaku usaha jasa keuangan.

Baca Juga : Jaga Kepercayaan Global, OJK Sambut Positif Keputusan MSCI Pertahankan Indonesia di Kategori Emerging Market

Adapun Kantor OJK Daerah yang siap melayani proses perizinan antara lain:

 

OJK Provinsi Sumatera Utara

OJK Provinsi Sumatera Selatan

Baca Juga : Dongkrak Kepercayaan Publik, LPS Rancang Skema Baru Penjaminan Polis Asuransi Nasional

OJK Provinsi Jawa Barat

OJK Provinsi Jawa Tengah

OJK Provinsi Jawa Timur

Baca Juga : Dobrak Hambatan Kredit Peternak Sapi Perah, OJK dan ILO Luncurkan Sistem ERP Berbasis Digital di Jatim

OJK Provinsi Bali

OJK Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara

OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat

Baca Juga : OJK dan TP-PKK Sinergikan Langkah Cetak Perempuan Berdaya Finansial

Inarno menegaskan, langkah strategis ini diambil untuk mendukung percepatan pengembangan sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon, terutama di daerah.

“Pendelegasian wewenang perizinan ini merupakan langkah penting untuk menghadirkan layanan yang lebih dekat dan cepat, sekaligus memberikan dampak nyata bagi pertumbuhan ekonomi nasional,” jelas Inarno.

OJK juga memastikan SPRINT akan terus ditingkatkan menjadi platform perizinan satu pintu yang transparan, terukur, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi maupun kebutuhan industri jasa keuangan.

Baca Juga : OJK Panggil PT Toyota Astra Financial Services Terkait Dugaan Kekerasan Penagihan di Serang

Dengan hadirnya SPRINT Bidang PMDK, diharapkan akses pelaku usaha di daerah semakin inklusif, serta mendorong terciptanya ekosistem keuangan yang sehat, inovatif, dan berdaya saing.

BERITA TERKAIT