RAKYATKU.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat efektivitas layanan perizinan di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) dengan meluncurkan Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) khusus modul Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek, dan Penasihat Investasi Perorangan.
Peluncuran resmi dilakukan oleh Kepala Eksekutif Pengawas PMDK OJK, Inarno Djajadi, di Solo, Selasa (26/8).
Melalui SPRINT, kewenangan perizinan yang sebelumnya terpusat di Kantor OJK Pusat kini didelegasikan ke Kantor OJK Daerah. Hal ini membuat proses perizinan menjadi lebih cepat, efisien, dan dekat dengan pelaku usaha jasa keuangan.
Baca Juga : OJK Dorong Inovasi Keuangan Digital, Transaksi Kripto Melejit Capai Rp276 Triliun
Adapun Kantor OJK Daerah yang siap melayani proses perizinan antara lain:
OJK Provinsi Sumatera Utara
OJK Provinsi Sumatera Selatan
Baca Juga : OJK Catat Aset Asuransi Rp1.169 Triliun, Dana Pensiun Tembus Rp1.593 Triliun, Transaksi Kripto Melejit
OJK Provinsi Jawa Barat
OJK Provinsi Jawa Tengah
OJK Provinsi Jawa Timur
Baca Juga : Stabil, Bertumbuh, dan Adaptif: OJK Laporkan Kinerja Perbankan Juli 2025 Tetap Solid
OJK Provinsi Bali
OJK Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara
OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat
Baca Juga : OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga, IHSG Cetak Rekor Tertinggi di Agustus 2025
Inarno menegaskan, langkah strategis ini diambil untuk mendukung percepatan pengembangan sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon, terutama di daerah.
“Pendelegasian wewenang perizinan ini merupakan langkah penting untuk menghadirkan layanan yang lebih dekat dan cepat, sekaligus memberikan dampak nyata bagi pertumbuhan ekonomi nasional,” jelas Inarno.
OJK juga memastikan SPRINT akan terus ditingkatkan menjadi platform perizinan satu pintu yang transparan, terukur, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi maupun kebutuhan industri jasa keuangan.
Baca Juga : Aset Keuangan Syariah Nasional Tembus Rp2.972 Triliun, Pangsa Pasar Capai 11,47%
Dengan hadirnya SPRINT Bidang PMDK, diharapkan akses pelaku usaha di daerah semakin inklusif, serta mendorong terciptanya ekosistem keuangan yang sehat, inovatif, dan berdaya saing.
TAG
- #OJK
- #SPRINT OJK
- #Pasar Modal Indonesia
- #perizinan OJK daerah
- #keuangan derivatif
- #Bursa Karbon
- #efisiensi perizinan OJK
- #layanan perizinan terintegrasi
- #investasi Indonesia
- #OJK Solo 2025