RAKYATKU.COM, BANDAR LAMPUNG –Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menandatangani Nota Kesepahaman (NK) strategis untuk memperkuat kerja sama pengembangan kebijakan, produk keuangan berkelanjutan, pertukaran data, hingga peningkatan kapasitas SDM di sektor jasa keuangan dan kehutanan.
Kesepakatan ini menjadi momentum penting dalam pengenalan pengembangan potensi Nilai Ekonomi Karbon (NEK) pada kawasan Perhutanan Sosial di Indonesia, sebuah peluang baru yang tidak hanya memperkuat ekosistem hijau, tetapi juga mendukung kesejahteraan petani hutan.
Penandatanganan dilakukan di Bandar Lampung oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Jumat (29/8).
Baca Juga : OJK Tegaskan Peran Strategis DPS, Perkuat Inovasi Keuangan Syariah Nasional
Dorong Akses Keuangan untuk Petani Hutan
Mahendra Siregar menegaskan pentingnya memaksimalkan nilai ekonomi karbon untuk menjaga kelestarian hutan sekaligus membuka akses keuangan bagi masyarakat.
“Isi elemen MoU ini, khususnya peningkatan literasi dan edukasi keuangan, bermakna meningkatkan akses pembiayaan untuk perhutanan berkelanjutan. Dalam konteks Lampung, ini sangat relevan untuk memperkuat perhutanan sosial,” ujarnya.
Baca Juga : OJK Dorong Inovasi Keuangan Digital, Transaksi Kripto Melejit Capai Rp276 Triliun
Senada dengan itu, Menteri Kehutanan Raja Antoni menyebut NK ini akan memberi dampak nyata bagi petani hutan.
“Dengan kerja sama ini, petani hutan yang mengelola perhutanan sosial bisa lebih mudah mendapatkan akses permodalan, terutama dari sektor perbankan. Kami berharap perbankan dan swasta semakin memberi perhatian pada para petani hutan,” jelas Raja Antoni.
Delapan Bidang Kerja Sama
Baca Juga : OJK Catat Aset Asuransi Rp1.169 Triliun, Dana Pensiun Tembus Rp1.593 Triliun, Transaksi Kripto Melejit
NK OJK–Kemenhut ini meliputi delapan bidang, di antaranya:
Pengembangan kebijakan sektor jasa keuangan dan kehutanan,
Produk keuangan berkelanjutan,
Baca Juga : Stabil, Bertumbuh, dan Adaptif: OJK Laporkan Kinerja Perbankan Juli 2025 Tetap Solid
Penyediaan tenaga ahli,
Kajian dan penelitian,
Pertukaran data,
Baca Juga : OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga, IHSG Cetak Rekor Tertinggi di Agustus 2025
Literasi dan inklusi keuangan,
Penguatan kapasitas SDM,
Bidang kerja sama lain yang disepakati bersama.
Kesepahaman ini juga merupakan pembaruan kerja sama sebelumnya antara OJK dan KLHK, menyesuaikan dengan Perpres No. 139/2024 tentang penataan tugas Kementerian.
Site Visit & Seminar Nasional
Selain penandatanganan, kegiatan dilanjutkan dengan kunjungan ke Perhutanan Sosial Tahura Wan Abdul Rachman di Kabupaten Pesawaran. OJK, Kemenhut, dan Pemprov Lampung berdialog langsung dengan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) serta meninjau komoditas unggulan lokal.
Rangkaian acara juga mencakup Seminar Nasional dengan narasumber dari OJK, Kemenhut, Pemprov Lampung, dan perwakilan KUPS. Seminar ini memperkenalkan potensi pengembangan Nilai Ekonomi Karbon yang dapat berjalan selaras dengan komoditas unggulan masyalingkunga
Komitmen Keuangan Hijau dan Inklusif
Dengan ditandatanganinya NK ini, OJK dan Kemenhut menegaskan komitmen mendorong pembangunan sektor kehutanan berkelanjutan berbasis dukungan jasa keuangan. Pengenalan Nilai Ekonomi Karbon di kawasan perhutanan sosial diharapkan menjadi tonggak lahirnya ekosistem keuangan hijau yang inklusif, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan tetap menjaga kelestarian lingkungan.
TAG
- #OJK
- #Kementerian Kehutanan
- #Nilai Ekonomi Karbon
- #perhutanan sosial
- #petani hutan
- #akses pembiayaan
- #keuangan hijau
- #ekosistem keuangan inklusif
- #MoU OJK Kemenhut
- #ekonomi berkelanjutan