Rabu, 10 September 2025 11:45
Didik Madiyono Plt Ketua Dewan Komisioner LPS
Editor : Lisa Emilda

RAKYATKU.COM, JAKARTA — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi menunjuk Didik Madiyono, Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Komisioner LPS. Keputusan ini berlaku efektif mulai 9 September 2025, berdasarkan hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS.

 

Penunjukan ini dilakukan menyusul pengunduran diri Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Komisioner LPS, setelah resmi dilantik Presiden RI Prabowo Subianto sebagai Menteri Keuangan pada 8 September 2025.

Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto, menjelaskan bahwa keputusan penunjukan Plt ini merujuk pada UU No. 24 Tahun 2004 tentang LPS serta UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Selain itu, dasar penunjukan juga mengacu pada Peraturan Dewan Komisioner (PDK) LPS yang mengatur tata tertib pelaksana tugas dan pengganti sementara guna memastikan kelancaran operasional LPS.

Baca Juga : Aset Keuangan Syariah Nasional Tembus Rp2.972 Triliun, Pangsa Pasar Capai 11,47%

“Selain itu, ada pertimbangan bahwa saat ini Pak Didik Madiyono adalah satu-satunya anggota Dewan Komisioner yang setiap hari berkantor di LPS sehingga akan memudahkan koordinasi dan operasional,” ujar Jimmy di Jakarta, Selasa (9/9/2025).

 

Didik Madiyono akan menjabat sebagai Plt Ketua Dewan Komisioner LPS hingga 24 September 2025, atau sampai proses pemilihan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Komisioner LPS yang tengah berlangsung rampung dan ditetapkan oleh DPR serta dilantik oleh Presiden RI.

Dengan penunjukan ini, LPS memastikan seluruh tugas dan fungsi strategis lembaga dalam menjaga stabilitas sistem keuangan serta melindungi simpanan masyarakat tetap berjalan optimal.