RAKYATKU.COM, MAKASSAR – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar (KPPBC TMP B Makassar) melakukan pemusnahan barang bukti hasil penindakan kepabeanan dan cukai. Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen Bea Cukai sebagai community protector dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan berbahaya, sekaligus menjaga iklim perdagangan yang sehat dan adil.
Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan sepanjang Agustus 2024 hingga Juni 2025, dan telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN).
Barang yang Dimusnahkan
Baca Juga : Bongkar Sindikat Ganja, Operasi Gabungan Bea Cukai BNNP Berbuah Hasil
Adapun barang yang dimusnahkan meliputi:
873 bale pakaian bekas impor (ballpress)
5.482.407 batang rokok berbagai merek
Baca Juga : Cetak Eksportir Tangguh, Bea Cukai Makassar dan Bank Mandiri Intensifkan Pelatihan UMKM lewat ICP 2025
2.327 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA)
2.100 pcs barang bawaan penumpang (kosmetik, obat-obatan, suku cadang, dan lainnya)
Total perkiraan nilai barang mencapai Rp12.005.620.191, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp5.965.998.031. Pemusnahan dilakukan secara simbolis di Kantor KPPBC TMP B Makassar, sedangkan proses keseluruhan berlangsung di fasilitas WWTP PT KIMA, Makassar, dengan cara dibakar.
Sesuai Amanat Undang-Undang
Kepala KPPBC TMP B Makassar Ade Irawan menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan amanat Undang-Undang, yakni UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan) serta UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
“Tindakan ini adalah bentuk transparansi kami kepada publik sekaligus komitmen dalam melaksanakan pengawasan. Bea Cukai hadir untuk melindungi masyarakat dari barang berbahaya, menjaga iklim industri yang sehat, dan mendorong kepatuhan di bidang kepabeanan dan cukai,” ujarnya.
Selain itu, terdapat 58 perkara cukai yang penyelesaiannya tidak melalui penyidikan, melainkan mekanisme ultimum remedium dengan kontribusi pendapatan negara sebesar Rp589.035.000.
Sinergi dan Kolaborasi
Pemusnahan barang ilegal ini juga menunjukkan kuatnya sinergi Bea Cukai Makassar dengan berbagai instansi terkait, mulai dari kepolisian, kejaksaan, TNI, Satpol PP, Kemenkeu Satu, perusahaan jasa titipan, hingga dukungan media lokal dan nasional.
Baca Juga : Kanwil direktorat jenderal Bea dan cukai Sulbagsel Musnahkan Rokok,Miras dan Parfum Ilegal
“Sinergi ini bukan sekadar kerja sama, melainkan fondasi kokoh bagi pertumbuhan ekonomi yang sehat dan merata. Dengan kebersamaan, kita wujudkan stabilitas ekonomi dan perlindungan masyarakat dari dampak barang ilegal,” tegasnya.
Melalui langkah tegas ini, Bea Cukai memastikan bahwa setiap pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai akan ditindak, demi menjaga keamanan, melindungi industri dalam negeri, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
TAG
- #Bea Cukai Makassar
- #Pemusnahan Barang Ilegal
- #barang hasil penindakan
- #Rokok ilegal
- #pakaian bekas impor
- #minuman mengandung etil alkohol
- #BMMN
- #KPPBC TMP B Makassar
- #ultimum remedium
- #Barang selundupan