RAKYATKU.COM,PAREPARE – Pemerintah Kota Parepare resmi mengumumkan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama untuk posisi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Parepare.
Baca Juga : Tasming Hamid Ingatkan Generasi Muda Rutin Mengaji: Jangan Sampai Bacaan Al-Qur'an Hilang
Penjabat Sekda Parepare, Amarun Agung Hamka, menjelaskan bahwa proses seleksi ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara terbuka dan kompetitif.
Baca Juga : Tasming Hamid Ingatkan Generasi Muda Rutin Mengaji: Jangan Sampai Bacaan Al-Qur'an Hilang
“Kesempatan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Parepare dalam mewujudkan birokrasi yang profesional, transparan, dan berbasis sistem merit sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar Hamka, Jumat (5/9/2025).
Baca Juga : Tasming Hamid Ingatkan Generasi Muda Rutin Mengaji: Jangan Sampai Bacaan Al-Qur'an Hilang
Baca Juga : Kolaborasi BAZNAS, Kodim 1405 dan Pemkot Parepare Hadirkan Rumah Layak Huni untuk Warga
Informasi lengkap mengenai persyaratan, tata cara pendaftaran, dan jadwal seleksi dapat diakses melalui kanal resmi BKPSDMD dan Pemerintah Kota Parepare.
Baca Juga : Tasming Hamid Ingatkan Generasi Muda Rutin Mengaji: Jangan Sampai Bacaan Al-Qur'an Hilang
Adapun persyaratan umum yang harus dipenuhi antara lain:
Baca Juga : Persipare Bertabur Bintang Arungi Sidrap Cup 2026
• Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Parepare atau Pemerintah Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, atau Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
• Memiliki Pangkat Pembina Tingkat I, Golongan Ruang IV/b, paling rendah.
• Sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator dan/atau Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya paling singkat dua tahun.
Baca Juga : Keruk Drainase Dekat Pasar Labukkang, Wali Kota Turun Langsung Berdialog Dengan Warga
• Diutamakan sedang atau pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II-B) minimal dua tahun.
Baca Juga : Tasming Hamid Ingatkan Generasi Muda Rutin Mengaji: Jangan Sampai Bacaan Al-Qur'an Hilang
Pendaftaran seleksi dibuka mulai 3 hingga 17 September 2025. Peserta diwajibkan mengunggah dokumen berupa surat lamaran, daftar riwayat hidup, serta hasil scan KTP dan NPWP.