RAKYATKU.COM,PAREPARE – Pemerintah Kota Parepare resmi mengumumkan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama untuk posisi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Parepare.
Baca Juga : Tasming Hamid Terima SK ULT P4GN, Perkuat Upaya Pencegahan Narkoba di Parepare
Penjabat Sekda Parepare, Amarun Agung Hamka, menjelaskan bahwa proses seleksi ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara terbuka dan kompetitif.
Baca Juga : Tasming Hamid Terima SK ULT P4GN, Perkuat Upaya Pencegahan Narkoba di Parepare
“Kesempatan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Parepare dalam mewujudkan birokrasi yang profesional, transparan, dan berbasis sistem merit sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar Hamka, Jumat (5/9/2025).
Baca Juga : Tasming Hamid Terima SK ULT P4GN, Perkuat Upaya Pencegahan Narkoba di Parepare
Baca Juga : Pemkot Parepare Pastikan Pencairan TPP ASN Pekan Ini, DPPKB Jadi Penerima Awal
Informasi lengkap mengenai persyaratan, tata cara pendaftaran, dan jadwal seleksi dapat diakses melalui kanal resmi BKPSDMD dan Pemerintah Kota Parepare.
Baca Juga : Tasming Hamid Terima SK ULT P4GN, Perkuat Upaya Pencegahan Narkoba di Parepare
Adapun persyaratan umum yang harus dipenuhi antara lain:
Baca Juga : Tasming Hamid Tinjau Lokasi Kebakaran di Lumpue, Pastikan Korban Tertangani
• Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Parepare atau Pemerintah Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, atau Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
• Memiliki Pangkat Pembina Tingkat I, Golongan Ruang IV/b, paling rendah.
• Sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator dan/atau Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya paling singkat dua tahun.
Baca Juga : Penandatanganan rekomendasi LKPJ TA 2025, Tasming Hamid Apresiasi Kinerja DPRD Parepare
• Diutamakan sedang atau pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II-B) minimal dua tahun.
Baca Juga : Tasming Hamid Terima SK ULT P4GN, Perkuat Upaya Pencegahan Narkoba di Parepare
Pendaftaran seleksi dibuka mulai 3 hingga 17 September 2025. Peserta diwajibkan mengunggah dokumen berupa surat lamaran, daftar riwayat hidup, serta hasil scan KTP dan NPWP.