Selasa, 26 Agustus 2025 17:57
Gambar ilustrasi
Editor : Syukur Nutu

RAKYATKU.COM, MAKASSAR — Setelah menunggu itikad baik dosen Q (51) untuk memberikan tanggapan terhadap somasi yang dilayangkan, pihak Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof. Dr. Karta Jayadi akhirnya melapor ke polisi.

 

Laporan tersebut dilakukan lantaran Q dianggap tidak memiliki itikad baik untuk melakukan klarifikasi dan meminta maaf kepada pihak rektor terkait laporan dugaan pelecehan.

"Kan kami kasih somasi tiga hari, kami lakukan itu karena sesama, barangkali masih ada itikad baik mengklarifikasi seraya meminta maaf tetapi kami tunggu sampai tiga hari batas waktu ternyata tidak dilakukan. Jatuh tempo kemarin hari Senin. Yang dilaporkan penghinaan dan pencemaran nama baik ditambah UU IT," kata Kuasa Hukum Karta Jayadi, Jamil Misbach pada Selasa 26/8/2025.

Baca Juga : Terkait Kasus Dugaan Pelecehan, Rektor dan Dosen UNM Akan Dipanggil Polisi

Dikatakan, laporan tersebut dilakukan langsung oleh Prof. Dr. Karta Jayadi didampingi oleh penasehat hukum. 

 

"Tadi malam (25/8/2025) dilaporkan langsung oleh Pak Rektor, tim hukum hanya mendampingi. Kan itu delik absolut. Delik absolut itu kalo UU IT dia harus melapor langsung, kita penasehat hukum hanya mendampingi beliau," sebutnya.

Sebelumnya, dosen Q menyebut somasi yang dilayangkan oleh pihak rektor UNM merupakan bentuk tindakan intimidasi.

Baca Juga : Pelapor Dugaan Pelecehan oleh Rektor UNM Terancam Dilaporkan Jika Tak Tanggapi Somasi

"Somasi itu bentuk intimidasi ke saya. Saya ditakuti-takuti. Disuru terbuka ke publik minta maaf ke rektor selama tiga hari berturut-turut, itu bentuk intimidasi. Berarti dianggap saya salah dia benar sementara putusan belum ada," katanya pada Senin 25/8/2025.

Q menyatakan memahami dan siap menghadapi konsekuensi dari laporan yang telah disampaikan terutama karena hal ini berkaitan dengan pimpinannya di kampus. Namun ia yakin telah mengambil langkah yang tepat guna kebaikan dunia pendidikan.

"Itu konsekuensi. Saya punya bukti. Saya dosen biasa, tidak mudah. Konsep laporan saya bikin sistematis, ini butuh keberanian. Sulit untuk orang berani karena kita lawan pimpinan, konsekuensi tinggi terhadap karir," sebutnya.

Baca Juga : Dosen UNM Enggan Minta Maaf Usai Lapor Rektor Dugaan Pelecehan, Pastikan Punya Bukti

Sementara itu Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto menyebut laporan tersebut sementara berproses.

“Sekarang masih dilakukan proses penyelidikan oleh Krimsus,” katanya.