RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Pihak rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Karta Jayadi memastikan akan menempuh jalur hukum terhadap laporan dugaan pelecehan oleh dosen UNM berinisial Q (51).
Hal ini seperti disampaikan oleh Kuasa Hukum Karta Jayadi, Jamil Misbach. Ia menyebut jika somasi yang dilayangkan ke Q tidak ditindaklanjuti maka pihaknya akan melapor ke pihak berwajib.
"Sudah somasi dan sampai hari ini belum melakukan klarifikasi, belum hubungi saya atau pak rektor. Kemungkinan kami laporkan pidananya. Laporan akan segera menyusul apakah besok atau lusa, kami tinggal menunggu perintah dari pak rektor," kata Jamil Misbach pada Senin 25/8/2025.
Baca Juga : Terkait Kasus Dugaan Pelecehan, Rektor dan Dosen UNM Akan Dipanggil Polisi
Terkait laporan yang dimaksud, Jamil Misbach menyebut kemungkinan rektor sendiri yang akan melapor.
"UU IT itu kan delik aduan absolute. Artinya yang dirugikan atau yang dikenai persoalan itu yang melaporkan, kita sebagai kuasa mendampingi saja. Bisa juga laporan pengaduan, nanti pak rektor akan menyusul diambil keterangannya. Cuma idealnya dia sendiri menghadap ke kepolisian menyampaikan laporannya. Kita kuasanya penasehat hukumnya mendampingi beliau langsung ada keterangan di situ uraian," bebernya.
Misbah menegaskan apa yang dituduhkan telah dibantah dengan tegas oleh rektor. Q disebut tidak pernah bertemu rektor kecuali person to person melalui chat WA. Oleh karena itu pihaknya menganggap Q bisa melanggar pencemaran nama baik.
Baca Juga : Pelapor Dugaan Pelecehan Rektor UNM Resmi Dilaporkan Balik
"Chat WA itu juga kan tidak pernah ditransmisikan atau dilempar ke teman yang lain atau grup. Sekarang saya dengar ada dugaan ada beberapa chat dia yang sebar," sebutnya.
"Itu kan biasa kalo dosen atau pimpinan universitas berkomunikasi dengan dosennya, apa salahnya. Jadi komunikasi secara personal dan pak rektor juga membantah bahwa dia mengirim misalnya chat mesum, video porno seperti yang diberitakan, tidak ada itu. Jadi disamping UU IT itukan pencemaran nama baik," bebernya.
Sementara itu, Q mengaku somasi untuk memberikan klarifikasi ataupun meminta maaf atas laporan tersebut dianggap sebagai bentuk intimidasi.
Baca Juga : Dosen UNM Enggan Minta Maaf Usai Lapor Rektor Dugaan Pelecehan, Pastikan Punya Bukti
"Somasi itu bentuk intimidasi ke saya. Saya ditakuti-takuti. Disuru terbuka ke publik minta maaf ke rektor selama tiga hari berturut, itu bentuk intimidasi. Berarti dianggap saya salah dia benar sementara putusan belum ada," katanya.
Q menegaskan sangat memahami dan siap menghadapi konsekuensi dari laporan yang telah diajukan terlebih karena hal ini berkaitan dengan pimpinannya di kampus. Namun ia meyakini telah mengambil langkah yang tepat guna kebaikan dunia pendidikan.
"Itu konsekuensi. Saya punya bukti. Saya dosen biasa, tidak gampang. Konsep laporan saya bikin sistematis, ini butuh keberanian. Sulit untuk orang berani karena kita lawan pimpinan, konsekuensi tinggi terhadap karir," sebutnya.
Baca Juga : Pakar Pendidikan UNM Dorong Pemda Hadirkan Program Kuliah Gratis
Perihal kasus ini, Q telah melapor ke Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tingi, Sains, dan Teknologi (Itjen Kemendiktisaintek) pada Rabu (20/8). Ia juga telah melapor ke Polda Sulsel dan mendapat Surat Tanda Penerimaan Pengaduan tertanggal 22/8/2025.