RAKYATKU.COM,PAREPARE--Pemerintah Kota Parepare segera membentuk pos pengaduan masyarakat terkait Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Baca Juga : Tasming Hamid Luncurkan “Lapor Pak Satpol” dan Klinik Investasi PROAKTIF,
Baca Juga : Pertamina Patra Niaga Sulawesi Gelar Coastal Clean Up , 8 Ton Sampah Diangkut dari Laut
Baca Juga : Polres Parepare Musnahkan 20 Kilogram Sabu, Pemkot Apresiasi Komitmen Pemberantasan Narkoba
Hal itu diungkapkan Penjabat Sekretaris Daerah Parepare, Amarun Agung Hamka, Jum’at (22/8/2025).
Baca Juga : Tasming Hamid Luncurkan “Lapor Pak Satpol” dan Klinik Investasi PROAKTIF,
Baca Juga : Pertamina Patra Niaga Sulawesi Gelar Coastal Clean Up , 8 Ton Sampah Diangkut dari Laut
Baca Juga : Polres Parepare Musnahkan 20 Kilogram Sabu, Pemkot Apresiasi Komitmen Pemberantasan Narkoba
Hamka menjelaskan, pos pengaduan tersebut akan tersedia di masing-masing kelurahan untuk menampung dan menindaklanjuti keluhan masyarakat.
Baca Juga : Tasming Hamid Luncurkan “Lapor Pak Satpol” dan Klinik Investasi PROAKTIF,
Baca Juga : Pertamina Patra Niaga Sulawesi Gelar Coastal Clean Up , 8 Ton Sampah Diangkut dari Laut
Baca Juga : Polres Parepare Musnahkan 20 Kilogram Sabu, Pemkot Apresiasi Komitmen Pemberantasan Narkoba
Baca Juga : Wali Kota Parepare Dukung Pelestarian Tradisi Lewat Festival Mappadendang
“Ya, jadi kami membentuk pos pengaduan pada masing-masing kelurahan. Aduan tentunya yang berkaitan dengan SPPT PBB,” ujar Hamka.
Baca Juga : Tasming Hamid Luncurkan “Lapor Pak Satpol” dan Klinik Investasi PROAKTIF,
Baca Juga : Pertamina Patra Niaga Sulawesi Gelar Coastal Clean Up , 8 Ton Sampah Diangkut dari Laut
Baca Juga : Polres Parepare Musnahkan 20 Kilogram Sabu, Pemkot Apresiasi Komitmen Pemberantasan Narkoba
Sebelumnya, Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, telah mengambil langkah cepat merespons dinamika di masyarakat terkait penyesuaian PBB-P2.
Baca Juga : Tasming Hamid Luncurkan “Lapor Pak Satpol” dan Klinik Investasi PROAKTIF,
Baca Juga : Pertamina Patra Niaga Sulawesi Gelar Coastal Clean Up , 8 Ton Sampah Diangkut dari Laut
Baca Juga : Polres Parepare Musnahkan 20 Kilogram Sabu, Pemkot Apresiasi Komitmen Pemberantasan Narkoba
Dia menginstruksikan penghentian sementara penagihan PBB, khususnya kepada wajib pajak yang mengalami kenaikan tarif signifikan.
Baca Juga : Tasming Hamid Luncurkan “Lapor Pak Satpol” dan Klinik Investasi PROAKTIF,
Baca Juga : Pertamina Patra Niaga Sulawesi Gelar Coastal Clean Up , 8 Ton Sampah Diangkut dari Laut
Baca Juga : Polres Parepare Musnahkan 20 Kilogram Sabu, Pemkot Apresiasi Komitmen Pemberantasan Narkoba
Baca Juga : Tasming Hamid Apresiasi Pasar Murah Kejaksaan Negeri Parepare di HUT ke-80
“Bapak Wali Kota meminta untuk sementara waktu tidak dilakukan penagihan PBB, terkhusus kepada wajib pajak yang mengalami kenaikan tarif,” tegas Hamka.
Baca Juga : Tasming Hamid Luncurkan “Lapor Pak Satpol” dan Klinik Investasi PROAKTIF,
Baca Juga : Pertamina Patra Niaga Sulawesi Gelar Coastal Clean Up , 8 Ton Sampah Diangkut dari Laut
Baca Juga : Polres Parepare Musnahkan 20 Kilogram Sabu, Pemkot Apresiasi Komitmen Pemberantasan Narkoba
Dasar Hukum Penyesuaian Tarif
Baca Juga : Tasming Hamid Luncurkan “Lapor Pak Satpol” dan Klinik Investasi PROAKTIF,
Baca Juga : Pertamina Patra Niaga Sulawesi Gelar Coastal Clean Up , 8 Ton Sampah Diangkut dari Laut
Baca Juga : Polres Parepare Musnahkan 20 Kilogram Sabu, Pemkot Apresiasi Komitmen Pemberantasan Narkoba
Kebijakan PBB-P2 ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditetapkan pada 29 Desember 2023 dan mulai berlaku 5 Januari 2024. Regulasi tersebut mengintegrasikan seluruh aturan pajak dan retribusi daerah sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2022.
Baca Juga : Tasming Hamid Luncurkan “Lapor Pak Satpol” dan Klinik Investasi PROAKTIF,
Baca Juga : Pertamina Patra Niaga Sulawesi Gelar Coastal Clean Up , 8 Ton Sampah Diangkut dari Laut
Baca Juga : Polres Parepare Musnahkan 20 Kilogram Sabu, Pemkot Apresiasi Komitmen Pemberantasan Narkoba
Dalam perda itu, dasar pengenaan PBB-P2 adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), dengan NJOP Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) ditetapkan sebesar Rp10 juta per wajib pajak. Tarif PBB-P2 dibedakan berdasarkan klasifikasi NJOP:
Baca Juga : Tasming Hamid Luncurkan “Lapor Pak Satpol” dan Klinik Investasi PROAKTIF,
Baca Juga : Pertamina Patra Niaga Sulawesi Gelar Coastal Clean Up , 8 Ton Sampah Diangkut dari Laut
Baca Juga : Polres Parepare Musnahkan 20 Kilogram Sabu, Pemkot Apresiasi Komitmen Pemberantasan Narkoba
≤ Rp250 juta : 0,025%
Rp250 juta – ≤ Rp500 juta : 0,05%
Rp500 juta – ≤ Rp1 miliar : 0,075%
Baca Juga : Tasming Hamid Luncurkan “Lapor Pak Satpol” dan Klinik Investasi PROAKTIF,
Baca Juga : Pertamina Patra Niaga Sulawesi Gelar Coastal Clean Up , 8 Ton Sampah Diangkut dari Laut
Baca Juga : Polres Parepare Musnahkan 20 Kilogram Sabu, Pemkot Apresiasi Komitmen Pemberantasan Narkoba
Dari hasil penerapan perda, sekitar 65,5% wajib pajak mengalami penurunan, 16,89% tetap, dan 17,61% mengalami kenaikan. Meski mayoritas wajib pajak justru mendapat keringanan, sejumlah warga melaporkan kenaikan cukup signifikan, bahkan hingga 453% pada kasus tertentu akibat penyesuaian NJOP dan pemanfaatan objek pajak.
Baca Juga : Tasming Hamid Luncurkan “Lapor Pak Satpol” dan Klinik Investasi PROAKTIF,
Baca Juga : Pertamina Patra Niaga Sulawesi Gelar Coastal Clean Up , 8 Ton Sampah Diangkut dari Laut
Baca Juga : Polres Parepare Musnahkan 20 Kilogram Sabu, Pemkot Apresiasi Komitmen Pemberantasan Narkoba
Sosialisasi Masif dan Target Pajak
Baca Juga : Tasming Hamid Luncurkan “Lapor Pak Satpol” dan Klinik Investasi PROAKTIF,
Baca Juga : Pertamina Patra Niaga Sulawesi Gelar Coastal Clean Up , 8 Ton Sampah Diangkut dari Laut
Baca Juga : Polres Parepare Musnahkan 20 Kilogram Sabu, Pemkot Apresiasi Komitmen Pemberantasan Narkoba
Merespons hal tersebut, Pemkot Parepare menyiapkan strategi sosialisasi masif agar masyarakat memahami tujuan dan mekanisme penyesuaian tarif.
Baca Juga : Tasming Hamid Luncurkan “Lapor Pak Satpol” dan Klinik Investasi PROAKTIF,
Baca Juga : Pertamina Patra Niaga Sulawesi Gelar Coastal Clean Up , 8 Ton Sampah Diangkut dari Laut
Baca Juga : Polres Parepare Musnahkan 20 Kilogram Sabu, Pemkot Apresiasi Komitmen Pemberantasan Narkoba
“Pemerintah akan melakukan sosialisasi yang massif agar masyarakat memahami tujuan dan mekanisme penyesuaian tarif ini,” jelas Hamka.
Baca Juga : Tasming Hamid Luncurkan “Lapor Pak Satpol” dan Klinik Investasi PROAKTIF,
Baca Juga : Pertamina Patra Niaga Sulawesi Gelar Coastal Clean Up , 8 Ton Sampah Diangkut dari Laut
Baca Juga : Polres Parepare Musnahkan 20 Kilogram Sabu, Pemkot Apresiasi Komitmen Pemberantasan Narkoba
Ia menambahkan, penghentian sementara penagihan diharapkan dapat meredam potensi gejolak di tengah masyarakat.
Baca Juga : Tasming Hamid Luncurkan “Lapor Pak Satpol” dan Klinik Investasi PROAKTIF,
Baca Juga : Pertamina Patra Niaga Sulawesi Gelar Coastal Clean Up , 8 Ton Sampah Diangkut dari Laut
Baca Juga : Polres Parepare Musnahkan 20 Kilogram Sabu, Pemkot Apresiasi Komitmen Pemberantasan Narkoba
Tahun ini, Pemkot Parepare menargetkan penerimaan PBB sebesar Rp6,116 miliar atau naik sekitar 1% dibanding target tahun sebelumnya yang sebesar Rp6 miliar. Dari total 51.183 wajib pajak, tercatat 9.015 mengalami kenaikan, 33.544 mengalami penurunan, dan 8.624 tetap.
Baca Juga : Tasming Hamid Luncurkan “Lapor Pak Satpol” dan Klinik Investasi PROAKTIF,
Baca Juga : Pertamina Patra Niaga Sulawesi Gelar Coastal Clean Up , 8 Ton Sampah Diangkut dari Laut
Baca Juga : Polres Parepare Musnahkan 20 Kilogram Sabu, Pemkot Apresiasi Komitmen Pemberantasan Narkoba
Dengan langkah penundaan penagihan serta agenda sosialisasi, Pemkot Parepare optimistis penerimaan pajak tetap tercapai sambil menjaga ketenangan dan kepercayaan masyarakat. (*)