RAKYATKU.COM,PAREPARE--Pemerintah Kota Parepare segera membentuk pos pengaduan masyarakat terkait Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Baca Juga : Buka Pelatihan Service Excellent, Tasming Hamid Minta Pelayanan RSUD Lebih Humanis
Hal itu diungkapkan Penjabat Sekretaris Daerah Parepare, Amarun Agung Hamka, Jum’at (22/8/2025).
Baca Juga : Buka Pelatihan Service Excellent, Tasming Hamid Minta Pelayanan RSUD Lebih Humanis
Hamka menjelaskan, pos pengaduan tersebut akan tersedia di masing-masing kelurahan untuk menampung dan menindaklanjuti keluhan masyarakat.
Baca Juga : Buka Pelatihan Service Excellent, Tasming Hamid Minta Pelayanan RSUD Lebih Humanis
“Ya, jadi kami membentuk pos pengaduan pada masing-masing kelurahan. Aduan tentunya yang berkaitan dengan SPPT PBB,” ujar Hamka.
Baca Juga : Buka Pelatihan Service Excellent, Tasming Hamid Minta Pelayanan RSUD Lebih Humanis
Sebelumnya, Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, telah mengambil langkah cepat merespons dinamika di masyarakat terkait penyesuaian PBB-P2.
Baca Juga : Buka Pelatihan Service Excellent, Tasming Hamid Minta Pelayanan RSUD Lebih Humanis
Dia menginstruksikan penghentian sementara penagihan PBB, khususnya kepada wajib pajak yang mengalami kenaikan tarif signifikan.
Baca Juga : Buka Pelatihan Service Excellent, Tasming Hamid Minta Pelayanan RSUD Lebih Humanis
Baca Juga : Sempat Viral, Staf Protokoler Pemkot Parepare Sampaikan Permohonan Maaf Sekaligus Jelaskan Kronologi
“Bapak Wali Kota meminta untuk sementara waktu tidak dilakukan penagihan PBB, terkhusus kepada wajib pajak yang mengalami kenaikan tarif,” tegas Hamka.
Baca Juga : Buka Pelatihan Service Excellent, Tasming Hamid Minta Pelayanan RSUD Lebih Humanis
Dasar Hukum Penyesuaian Tarif
Baca Juga : Buka Pelatihan Service Excellent, Tasming Hamid Minta Pelayanan RSUD Lebih Humanis
Kebijakan PBB-P2 ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditetapkan pada 29 Desember 2023 dan mulai berlaku 5 Januari 2024. Regulasi tersebut mengintegrasikan seluruh aturan pajak dan retribusi daerah sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2022.
Baca Juga : Buka Pelatihan Service Excellent, Tasming Hamid Minta Pelayanan RSUD Lebih Humanis
Dalam perda itu, dasar pengenaan PBB-P2 adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), dengan NJOP Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) ditetapkan sebesar Rp10 juta per wajib pajak. Tarif PBB-P2 dibedakan berdasarkan klasifikasi NJOP:
Baca Juga : Buka Pelatihan Service Excellent, Tasming Hamid Minta Pelayanan RSUD Lebih Humanis
≤ Rp250 juta : 0,025%
Rp250 juta – ≤ Rp500 juta : 0,05%
Rp500 juta – ≤ Rp1 miliar : 0,075%
Baca Juga : Buka Pelatihan Service Excellent, Tasming Hamid Minta Pelayanan RSUD Lebih Humanis
Dari hasil penerapan perda, sekitar 65,5% wajib pajak mengalami penurunan, 16,89% tetap, dan 17,61% mengalami kenaikan. Meski mayoritas wajib pajak justru mendapat keringanan, sejumlah warga melaporkan kenaikan cukup signifikan, bahkan hingga 453% pada kasus tertentu akibat penyesuaian NJOP dan pemanfaatan objek pajak.
Baca Juga : Buka Pelatihan Service Excellent, Tasming Hamid Minta Pelayanan RSUD Lebih Humanis
Sosialisasi Masif dan Target Pajak
Baca Juga : Buka Pelatihan Service Excellent, Tasming Hamid Minta Pelayanan RSUD Lebih Humanis
Merespons hal tersebut, Pemkot Parepare menyiapkan strategi sosialisasi masif agar masyarakat memahami tujuan dan mekanisme penyesuaian tarif.
Baca Juga : Buka Pelatihan Service Excellent, Tasming Hamid Minta Pelayanan RSUD Lebih Humanis
“Pemerintah akan melakukan sosialisasi yang massif agar masyarakat memahami tujuan dan mekanisme penyesuaian tarif ini,” jelas Hamka.
Baca Juga : Buka Pelatihan Service Excellent, Tasming Hamid Minta Pelayanan RSUD Lebih Humanis
Ia menambahkan, penghentian sementara penagihan diharapkan dapat meredam potensi gejolak di tengah masyarakat.
Baca Juga : Buka Pelatihan Service Excellent, Tasming Hamid Minta Pelayanan RSUD Lebih Humanis
Tahun ini, Pemkot Parepare menargetkan penerimaan PBB sebesar Rp6,116 miliar atau naik sekitar 1% dibanding target tahun sebelumnya yang sebesar Rp6 miliar. Dari total 51.183 wajib pajak, tercatat 9.015 mengalami kenaikan, 33.544 mengalami penurunan, dan 8.624 tetap.
Baca Juga : Buka Pelatihan Service Excellent, Tasming Hamid Minta Pelayanan RSUD Lebih Humanis
Dengan langkah penundaan penagihan serta agenda sosialisasi, Pemkot Parepare optimistis penerimaan pajak tetap tercapai sambil menjaga ketenangan dan kepercayaan masyarakat. (*)