RAKYATKU.COM,PAREPARE--Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, mengambil langkah cepat merespons dinamika di masyarakat terkait penyesuaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan/Perkotaan (PBB-P2). Melalui instruksinya, Tasming memerintahkan penghentian sementara penagihan PBB, khususnya kepada wajib pajak yang mengalami kenaikan tarif.
Baca Juga : Wali Kota Parepare Instruksikan Perumda Tirta Karajae Tingkatkan Layanan Air Bersih bagi Pelanggan
Baca Juga : Wujudkan Parepare Bebas Banjir , Pemkot Bersihkan dan Keruk Sungai
Kebijakan itu diumumkan oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Parepare, Amarun Agung Hamka, Rabu (20/8/2025).
Baca Juga : Wali Kota Parepare Instruksikan Perumda Tirta Karajae Tingkatkan Layanan Air Bersih bagi Pelanggan
Baca Juga : Wujudkan Parepare Bebas Banjir , Pemkot Bersihkan dan Keruk Sungai
“Bapak Wali Kota mengeluarkan kebijakan meminta untuk sementara waktu tidak dilakukan penagihan PBB, terkhusus kepada wajib pajak yang mengalami kenaikan tarif,” tegas Hamka.
Baca Juga : Wali Kota Parepare Instruksikan Perumda Tirta Karajae Tingkatkan Layanan Air Bersih bagi Pelanggan
Baca Juga : Wujudkan Parepare Bebas Banjir , Pemkot Bersihkan dan Keruk Sungai
Baca Juga : Hadiri Konfrensi PGRI, TSM Tekankan Peran Guru Perkuat Pendidikan Karakter Peserta Didik
Dasar Hukum Perubahan Tarif
Baca Juga : Wali Kota Parepare Instruksikan Perumda Tirta Karajae Tingkatkan Layanan Air Bersih bagi Pelanggan
Baca Juga : Wujudkan Parepare Bebas Banjir , Pemkot Bersihkan dan Keruk Sungai
Kebijakan PBB-P2 ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditetapkan 29 Desember 2023 dan mulai berlaku 5 Januari 2024. Regulasi ini mengintegrasikan seluruh aturan pajak dan retribusi daerah sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2022.
Baca Juga : Wali Kota Parepare Instruksikan Perumda Tirta Karajae Tingkatkan Layanan Air Bersih bagi Pelanggan
Baca Juga : Wujudkan Parepare Bebas Banjir , Pemkot Bersihkan dan Keruk Sungai
Dalam perda tersebut, dasar pengenaan PBB-P2 adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), dengan NJOP Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) ditetapkan sebesar Rp10 juta per wajib pajak. Tarif PBB-P2 kemudian dibedakan berdasarkan klasifikasi NJOP:
• ≤ Rp250 juta : 0,025%
Baca Juga : Pemkot Parepare, Baznas, Polres, dan Kodim Bersinergi Bantu Korban Kebakaran
• Rp250 juta – ≤ Rp500 juta : 0,05%
• Rp500 juta – ≤ Rp1 miliar : 0,075%
Baca Juga : Wali Kota Parepare Instruksikan Perumda Tirta Karajae Tingkatkan Layanan Air Bersih bagi Pelanggan
Baca Juga : Wujudkan Parepare Bebas Banjir , Pemkot Bersihkan dan Keruk Sungai
Baca Juga : Pemkot Parepare Optimis Raih Adipura
Dari hasil penerapan perda, sekitar 65,5% wajib pajak mengalami penurunan, 16,89% tetap, dan 17,61% mengalami kenaikan.
Baca Juga : Wali Kota Parepare Instruksikan Perumda Tirta Karajae Tingkatkan Layanan Air Bersih bagi Pelanggan
Baca Juga : Wujudkan Parepare Bebas Banjir , Pemkot Bersihkan dan Keruk Sungai
Merujuk Rekomendasi BPK
Baca Juga : Wali Kota Parepare Instruksikan Perumda Tirta Karajae Tingkatkan Layanan Air Bersih bagi Pelanggan
Baca Juga : Wujudkan Parepare Bebas Banjir , Pemkot Bersihkan dan Keruk Sungai
Penyesuaian tarif ini juga tidak lepas dari rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam LHP BPK No. 55/LHP/XIX.MKS/12/2023 terkait pemeriksaan kinerja atas efektivitas pengelolaan mandatory spending, BPK menyoroti bahwa regulasi dan kebijakan pajak daerah di Parepare sebelumnya belum lengkap dan belum ditetapkan sepenuhnya.
Baca Juga : Wali Kota Parepare Instruksikan Perumda Tirta Karajae Tingkatkan Layanan Air Bersih bagi Pelanggan
Baca Juga : Wujudkan Parepare Bebas Banjir , Pemkot Bersihkan dan Keruk Sungai
Karena itu, penerbitan Perda Nomor 12 Tahun 2023 sekaligus menjadi langkah pemenuhan kewajiban pemerintah daerah dalam menindaklanjuti catatan BPK, agar tata kelola pajak lebih transparan dan akuntabel.
Baca Juga : Wali Kota Parepare Instruksikan Perumda Tirta Karajae Tingkatkan Layanan Air Bersih bagi Pelanggan
Baca Juga : Wujudkan Parepare Bebas Banjir , Pemkot Bersihkan dan Keruk Sungai
Meski sebagian besar wajib pajak justru mengalami penurunan tarif, sejumlah warga melaporkan kenaikan signifikan, bahkan hingga 453% pada kasus tertentu akibat penyesuaian NJOP dan pemanfaatan objek pajak.
Baca Juga : Wali Kota Parepare Instruksikan Perumda Tirta Karajae Tingkatkan Layanan Air Bersih bagi Pelanggan
Baca Juga : Wujudkan Parepare Bebas Banjir , Pemkot Bersihkan dan Keruk Sungai
Merespons hal tersebut, Pemkot Parepare menyiapkan strategi sosialisasi masif agar masyarakat memahami tujuan dan mekanisme penyesuaian tarif ini.
Baca Juga : Wali Kota Parepare Instruksikan Perumda Tirta Karajae Tingkatkan Layanan Air Bersih bagi Pelanggan
Baca Juga : Wujudkan Parepare Bebas Banjir , Pemkot Bersihkan dan Keruk Sungai
“Pemerintah akan melakukan sosialisasi yang massif agar masyarakat memahami tujuan dan mekanisme penyesuaian tarif ini,” ujar Hamka.
Baca Juga : Wali Kota Parepare Instruksikan Perumda Tirta Karajae Tingkatkan Layanan Air Bersih bagi Pelanggan
Baca Juga : Wujudkan Parepare Bebas Banjir , Pemkot Bersihkan dan Keruk Sungai
Ia menambahkan, Pemkot berharap kebijakan penghentian sementara penagihan dapat meredam potensi gejolak di tengah masyarakat.
Baca Juga : Wali Kota Parepare Instruksikan Perumda Tirta Karajae Tingkatkan Layanan Air Bersih bagi Pelanggan
Baca Juga : Wujudkan Parepare Bebas Banjir , Pemkot Bersihkan dan Keruk Sungai
Tahun ini, Pemkot Parepare menargetkan penerimaan PBB sebesar Rp6,116 miliar atau naik sekitar 1% dibanding target tahun sebelumnya yang sebesar Rp6 miliar. Dari total 51.183 wajib pajak, tercatat 9.015 mengalami kenaikan, 33.544 mengalami penurunan, dan 8.624 tetap.
Baca Juga : Wali Kota Parepare Instruksikan Perumda Tirta Karajae Tingkatkan Layanan Air Bersih bagi Pelanggan
Baca Juga : Wujudkan Parepare Bebas Banjir , Pemkot Bersihkan dan Keruk Sungai
Dengan langkah penundaan penagihan serta agenda sosialisasi, Pemkot Parepare optimistis penerimaan pajak tetap tercapai sembari menjaga ketenangan dan kepercayaan masyarakat. (*)