Minggu, 17 Agustus 2025 23:14
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin
Editor : Syukur Nutu

RAKYATKU.COM, MAKASSAR – Tahun ini, Pemkot dipimpin Wali Kota Makassar memastikan tidak ada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah pemerintah untuk tidak membebani masyarakat di tengah kondisi ekonomi saat ini.

 

"Memang tahun ini tidak ada kenaikan NJOP tanah maupun tarif PBB. Jadi cara kami meningkatkan pendapatan dilakukan dengan memaksimalkan potensi melalui pemuktahiran data," ujar Kepala UPT PBB Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Indirwan Dermayasair pada Minggu (17/8/2025).

"Contohnya, lahan yang awalnya belum ada bangunan, sekarang sudah ada, itu yang kita masukkan," jelas Indirwan.

Baca Juga : Pemkot Makassar Hadiahkan Liburan ke Bali untuk Anggota Paskibraka 2025

Meski tanpa kenaikan tarif, Indirwan menyebutkan realisasi penerimaan PBB tetap menunjukkan tren positif. 

 

Pada tahun 2024, Pemkot berhasil mengumpulkan Rp258 miliar. Sementara target PBB di tahun 2025 dipatok Rp275 miliar dalam anggaran perubahan.

"Alhamdulillah, walaupun tidak signifikan, pendapatan kita perlahan meningkat, apalagi mendekati jatuh tempo 30 September nanti. Satu hal yang perlu dipahami, PBB ini sifatnya hanya dibayar sekali dalam setahun," ujarnya.

Baca Juga : Wali Kota dan Wakil Wali Wota Makassar Kompak Hadiri Festival Warga Kokolojia Merdeka

Indirwan menegaskan, pemerintah menyadari adanya dua sisi dari kebijakan PBB. Jika dinaikkan, potensi fiskal kota memang meningkat, tetapi masyarakat akan terbebani. 

Sebaliknya, ketika tidak dinaikkan, penerimaan tidak melonjak signifikan, namun kebijakan ini dinilai lebih pro-rakyat.

"Kami tetap konsisten pada pilihan pro masyarakat. Pendapatan tetap bisa kita optimalkan lewat basis data yang lebih akurat," pungkasnya.

Baca Juga : Pemkot Makassar Catat Angka Kemiskinan Terendah di Sulsel, Sabet Penghargaan dari Pemprov

Ia juga meluruskan informasi yang beredar terkait wajib pajak yang diminta datang ke kantor Bapenda. Menurutnya, kehadiran wajib pajak lebih kepada pengecekan peta blok, bukan soal pembayaran.

"Kadang ada warga yang melihat posisi tanahnya berbeda di gambar peta blok," tuturnya.

"Maka petugas kami minta sertifikat tanah dan keterangan dari kelurahan bahwa tidak dalam sengketa. Itu syarat untuk perbaikan data peta blok, bukan untuk urusan pembayaran pajak," tambahnya.

Baca Juga : Appi Ingin Festival Bakar Ikan Ujung Tanah Jadi Destinasi Wisata Kuliner Pesisir Makassar

Sebelumnya, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, memaknai momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia sebagai hadiah istimewa bagi masyarakat. 

Menurutnya, kado terbaik yang bisa diberikan pemerintah bukan hanya berupa kebijakan, tetapi wujud nyata kolaborasi erat dengan masyarakat dalam membangun kota.

"Kita mengharapkan kado itu bagaimana kolaborasi bersama antara pemerintah dan masyarakat untuk melihat Kota Makassar ini semakin bagus," ujar Munafri usai mengikuti upacara peringatan detik-detik Proklamasi di Lapangan Karebosi.

Baca Juga : Berbusana Adat Toraja, Munafri Pimpin Penurunan Bendera Merah Putih

Ia menekankan, persatuan dan gotong royong menjadi kunci utama dalam menjadikan pembangunan lebih terasa manfaatnya. Sebagai bentuk kepedulian pada masyarakat, Munafri juga menanggapi kebijakan yang berpihak pada masyarakat.

Termasuk keputusan tidak menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025. Langkah ini diambil agar warga tidak terbebani di tengah kebutuhan ekonomi yang terus berkembang.

"Ya, beberapa hal memang perlu kajian lebih dalam, tapi intinya pemerintah selalu hadir untuk memastikan kebijakan yang diambil benar-benar berpihak pada masyarakat," tuturnya.

BERITA TERKAIT