BANTAENG – Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin, menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bantaeng Tahun 2025–2029, serta Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 kepada DPRD Kabupaten Bantaeng, Kamis, 3 Juli 2025.
Penyerahan dokumen penting tersebut dilaksanakan dalam rapat paripurna di Kantor DPRD Bantaeng, dan turut dihadiri unsur Forkopimda, pimpinan OPD, serta segenap anggota legislatif.
Dalam sambutannya, Bupati yang akrab disapa Uji Nurdin menjelaskan bahwa RPJMD 2025–2029 merupakan dokumen strategis yang akan menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan lima tahun ke depan di Kabupaten Bantaeng.
Baca Juga : Bupati Bantaeng Uji Nurdin Sambut 767 Peserta KKN Unhas
“Visi pembangunan yang ingin kita capai adalah ‘Bantaeng Bangkit, Maju, dan Religius’. Visi ini dirancang selaras dengan arah pembangunan provinsi dan nasional menuju Indonesia Emas 2045,” ujar Uji Nurdin.
Ia memaparkan tujuh misi strategis dalam dokumen RPJMD tersebut, di antaranya:
1. Menjadikan Bantaeng sebagai kota jasa dan destinasi wisata unggulan.
Baca Juga : Bupati Uji Nurdin dan Kejari Bantaeng Teken MoU Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum
2. Mengembangkan Bantaeng sebagai kabupaten benih berbasis teknologi, dengan jaminan ketersediaan pupuk dan air bagi petani.
3. Mengoptimalkan Kawasan Industri Bantaeng (KIBA) sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru di Sulsel.
4. Memperkuat ekonomi kerakyatan dan UMKM berbasis lokal.
Baca Juga : Bupati Uji Nurdin Tegaskan Pemkab Bantaeng Belum Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana
5. Pemerataan infrastruktur agar dapat diakses seluruh lapisan masyarakat.
6. Peningkatan kualitas SDM yang unggul, sehat, dan kompeten.
7. Mewujudkan Bantaeng sebagai daerah aman dan tenteram bagi seluruh elemen masyarakat.
Baca Juga : Rapat Forkopimda, Pemkab Bantaeng Belum Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana
Selain itu, dalam kesempatan tersebut, Uji Nurdin juga menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024, yang menurutnya merupakan bentuk komitmen transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah.
“Terima kasih atas kerja sama seluruh anggota DPRD. Berkat sinergi kita, Kabupaten Bantaeng kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk yang ke-10 kali secara berturut-turut,” tambahnya.