RAKYATKU.COM,PAREPARE--Pemerintah Kota Parepare melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) akan segera melaksanakan penertiban terhadap aset milik daerah.
Baca Juga : Manajemen RSUD Andi Makkasau Tekankan Budaya Kerja Berintegritas dan Tertib Administrasi
Baca Juga : HUT ke-10, Mario Bakti Group Bagikan 1.000 Paket Sembako dan Bedah 10 Rumah
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Baca Juga : Manajemen RSUD Andi Makkasau Tekankan Budaya Kerja Berintegritas dan Tertib Administrasi
Baca Juga : HUT ke-10, Mario Bakti Group Bagikan 1.000 Paket Sembako dan Bedah 10 Rumah
Hal tersebut diungkapkan oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota Parepare, Amarun Agung Hamka, Rabu, (25/6/2025).
Baca Juga : Manajemen RSUD Andi Makkasau Tekankan Budaya Kerja Berintegritas dan Tertib Administrasi
Baca Juga : HUT ke-10, Mario Bakti Group Bagikan 1.000 Paket Sembako dan Bedah 10 Rumah
Baca Juga : TSM Datangi RSUD Andi Makkasau, Pantau Langsung Pemulasaraan Jenasah Pelajar Tewas Tenggelam
"Penertiban aset ini adalah bentuk nyata komitmen Pemerintah Kota dalam menindaklanjuti rekomendasi dari lembaga negara, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Monitoring Center for Prevention (MCP)," tegas Hamka.
Baca Juga : Manajemen RSUD Andi Makkasau Tekankan Budaya Kerja Berintegritas dan Tertib Administrasi
Baca Juga : HUT ke-10, Mario Bakti Group Bagikan 1.000 Paket Sembako dan Bedah 10 Rumah
Hamka juga menambahkan bahwa selain dari KPK, upaya penertiban ini juga merespons temuan dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang menyoroti pentingnya pengelolaan aset secara tertib dan sesuai aturan.
Baca Juga : Manajemen RSUD Andi Makkasau Tekankan Budaya Kerja Berintegritas dan Tertib Administrasi
Baca Juga : HUT ke-10, Mario Bakti Group Bagikan 1.000 Paket Sembako dan Bedah 10 Rumah
Menurut Hamka, penertiban aset menjadi bagian penting dalam upaya memperkuat akuntabilitas dan transparansi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Baca Juga : Manajemen RSUD Andi Makkasau Tekankan Budaya Kerja Berintegritas dan Tertib Administrasi
Baca Juga : HUT ke-10, Mario Bakti Group Bagikan 1.000 Paket Sembako dan Bedah 10 Rumah
Baca Juga : Tasming Hamid Pimpin Rakor Awal Tahun, Evaluasi Kinerja 2025 dan Matangkan Program 2026
Ini dilakukan agar tidak ada aset pemerintah yang tercecer, tidak termanfaatkan secara optimal, atau bahkan dikuasai oleh pihak yang tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Baca Juga : Manajemen RSUD Andi Makkasau Tekankan Budaya Kerja Berintegritas dan Tertib Administrasi
Baca Juga : HUT ke-10, Mario Bakti Group Bagikan 1.000 Paket Sembako dan Bedah 10 Rumah
"Kita ingin memastikan bahwa seluruh aset milik pemerintah daerah tercatat dengan baik, memiliki legalitas, dan digunakan untuk kepentingan pelayanan publik," lanjut Hamka yang juga dikenal sebagai mantan Kepala Bagian Humas Pemkot Parepare.
Baca Juga : Manajemen RSUD Andi Makkasau Tekankan Budaya Kerja Berintegritas dan Tertib Administrasi
Baca Juga : HUT ke-10, Mario Bakti Group Bagikan 1.000 Paket Sembako dan Bedah 10 Rumah
Pemkot Parepare, kata Hamka, berharap melalui langkah ini, tata kelola aset daerah akan menjadi lebih tertib dan dapat memberikan kontribusi maksimal terhadap pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga : Manajemen RSUD Andi Makkasau Tekankan Budaya Kerja Berintegritas dan Tertib Administrasi
Baca Juga : HUT ke-10, Mario Bakti Group Bagikan 1.000 Paket Sembako dan Bedah 10 Rumah
"Penertiban ini juga menjadi bagian dari strategi penguatan sistem pengawasan internal dan reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota Parepare," tandas alumni STPDN itu. (*)