GOWA — Pemerintah Kabupaten Gowa resmi memulai proses penyusunan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) melalui Konsultasi Publik Tahap I yang digelar di Baruga Pattingalloang, Kantor Bupati Gowa, Selasa (24/6/2025).
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, dan menjadi bagian awal dari kerja sama antara Pemkab Gowa dan Center of Technology Universitas Hasanuddin (Unhas) dalam menghasilkan dokumen strategis perumahan dan permukiman yang berkelanjutan.
Dalam sambutannya, Wabup Darmawangsyah menegaskan bahwa perumahan dan permukiman bukan hanya soal tempat tinggal, melainkan kebutuhan dasar yang menyentuh aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan.
Baca Juga : Dukung Pelatihan Smart Edu, Bupati Gowa: Pendidikan Kunci SDM Unggul
“Sebagai daerah penyangga, Gowa memiliki tantangan besar: keterbatasan lahan, kepadatan penduduk, kawasan kumuh, serta minimnya infrastruktur pendukung. RP3KP harus menjawab persoalan ini secara menyeluruh dan terintegrasi,” tegasnya.
Ia berharap proses konsultasi ini berjalan searah dengan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang juga tengah berlangsung. Dirinya juga meminta keterlibatan penuh seluruh pimpinan SKPD dalam mendukung data, masukan, serta kebijakan strategis.
Wabup Gowa secara khusus menyoroti pengelolaan sampah sebagai salah satu elemen penting dalam pengembangan kawasan perumahan.
Baca Juga : Wabup Gowa Temui Kadis PUPR Sulsel, Bahas Perbaikan Jalan Rusak Menuju Malino
“Banyak warga di perumahan mengalami kendala membuang sampah karena fasilitas yang tidak memadai. Perencanaan permukiman harus dilengkapi sistem pengelolaan sampah yang baik. Ini bagian dari menjawab kebutuhan dasar masyarakat, bukan sekadar pembangunan fisik,” tambahnya.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Gowa, Abdullah Sirajuddin, menjelaskan bahwa penyusunan dokumen RP3KP ini telah melalui proses pengumpulan data selama empat bulan oleh Center of Technology Unhas, termasuk survei langsung ke berbagai kecamatan di Gowa.
“Saat ini telah memasuki tahap analisis. Tujuan konsultasi publik ini adalah menjaring aspirasi masyarakat dan stakeholder agar dokumen RP3KP menjadi acuan strategis dalam program pembangunan kepala daerah,” ungkap Abdullah.
Baca Juga : Pemkab Gowa Salurkan Bantuan Usaha dan Perabotan untuk Keluarga Miskin Ekstrem
Dokumen RP3KP akan menjadi pedoman utama pemerintah daerah dalam merancang pembangunan kawasan perumahan yang tidak hanya ramah lingkungan, tetapi juga menarik untuk investasi jangka panjang di sektor permukiman.
Dengan kolaborasi antara akademisi dan pemerintah, Kabupaten Gowa berharap menciptakan kawasan hunian yang layak, sehat, serta mendukung pertumbuhan wilayah secara merata.