Selasa, 27 Mei 2025 22:36
Rapat Paripurna DPRD Makassar pada Selasa 27/5/2025. (Dok Rakyatku)
Editor : Syukur Nutu

RAKYATKU.COM, MAKASSAR – DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Paripurna masa persidangan ketiga tahun 2024/2025 di ruang paripurna lantai 3 Gedung DPRD Kota Makassar, pada Selasa (27/5/2025).

 

Rapat Paripurna tersebut membahas pengumuman terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Makassar Tahun 2024.

Dalam kesempatan itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) LKPJ, Hartono dari Fraksi PKS menyampaikan sejumlah catatan penting terkait proses pembahasan dan penilaian LKPJ.

Baca Juga : Wali Kota Makassar Dorong Aksi Nyata Mahasiswa Unhas Pada Inovasi Sampah hingga UMKM

“Kami meminta Pemerintah Kota Makassar memberi sanksi administrasi atau teguran resmi bagi kepala perangkat daerah yang tidak hadir tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Hartono.

 

Hartono juga menyebutkan bahwa penyampaian LKPJ Wali Kota Makassar Tahun 2024 telah melewati batas waktu yang ditentukan. Berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2014, Pasal 19 ayat 1 PP Nomor 13 Tahun 2019, dan Pasal 21 ayat 1 Permendagri Nomor 19 Tahun 2024, LKPJ seharusnya disampaikan paling lambat 31 Maret 2025. Namun, dalam kenyataannya, LKPJ diserahkan terlambat hingga 35 hari.

“Hal ini seharusnya tidak terjadi jika Pemerintah Kota Makassar menganggap penyampaian LKPJ sebagai kewajiban konstitusional yang harus dipenuhi,” tambahnya.

Baca Juga : Dubes RI untuk Austria Jamu Wali Kota Makassar Jelang World Cities Summit Mayors Forum 2025

Hartono juga mengatakan bahwa Pansus mengalami sejumlah kendala, terutama dalam proses konfirmasi dan klarifikasi data dari perangkat daerah. Masih ditemukan kepala OPD yang tidak hadir dan beberapa kepala OPD baru yang belum melaksanakan program tahun 2024.

Sebagai hasil pembahasan, Hartono menuturkan bahwa Pansus memberikan beberapa rekomendasi utama. Pertama, Pemkot diminta melakukan evaluasi terhadap tim penyusun LKPJ agar laporan lebih akurat dan representatif. 

Kedua, memperbaiki komunikasi antar perangkat daerah guna memastikan data dan informasi yang disampaikan konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketiga, tidak mengganti pimpinan perangkat daerah saat proses penyusunan LKPJ sedang berlangsung, kecuali jika pejabat terkait memasuki masa pensiun.

Baca Juga : TP PKK Kota Makassar Gelar Sosialisasi Rumah Gizi untuk Cegah Stunting

Dari rekomendasi tersebut, DPRD Kota Makassar berharap penyelenggaraan pemerintahan ke depan menjadi lebih efektif, efisien, dan akuntabel, serta mampu menjawab tantangan pembangunan Kota Makassar tahun 2025 secara lebih optimal dan maksimal.

Sementara itu, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin mengatakan bahwa Pemkot Makassar akan segera merumuskan kebijakan strategis yang akan diimplementasikan dalam pelaksanaan pembangunan tahun berikutnya.

"Kami akan segera menindaklanjuti dan menyampaikan tanggapan atau jawaban berdasarkan rekomendasi yang telah disampaikan," jelasnya.