GOWA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gowa menyepakati Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Gowa Tahun 2025–2029. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Gowa yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Gowa, Sabtu (24/5).
Rapat paripurna tersebut dibuka langsung oleh Ketua DPRD Gowa, Muh Ramli Rewa, dan dihadiri oleh Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, Sekretaris Daerah Gowa, Andy Azis Peter, unsur pimpinan DPRD, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Gowa.
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, dalam sambutannya menegaskan bahwa RPJMD ini merupakan tonggak awal perencanaan strategis lima tahunan yang akan menjadi pedoman dalam pengambilan kebijakan pembangunan di Kabupaten Gowa.
Baca Juga : Darmawangsyah Ajak Kiwal Gowa Dukung Pembangunan dan Jaga Ketertiban Daerah
“RPJMD ini adalah komitmen kami untuk menghadirkan Gowa yang inklusif, berkelanjutan, dan progresif. Sinergi antara pemerintah dan DPRD sangat menentukan keberhasilan visi pembangunan ini,” ujar Husniah.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas dukungan dan sinergi yang telah terjalin antara pihak eksekutif dan legislatif dalam penyusunan dokumen perencanaan tersebut.
“Kami menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada Ketua DPRD dan seluruh anggota DPRD Gowa atas kolaborasi dan dukungan yang luar biasa. Semoga proses selanjutnya berjalan lancar demi terwujudnya Gowa yang lebih maju dan sejahtera,” tambahnya.
Baca Juga : Bupati Gowa: Dzulhijjah Momentum Tingkatkan Iman dan Kepedulian Sosial
RPJMD Kabupaten Gowa Tahun 2025–2029 akan memuat visi dan misi kepala daerah, arah kebijakan pembangunan, program prioritas daerah, serta kerangka pendanaan pembangunan dalam lima tahun ke depan. Dokumen ini juga menjadi dasar dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) setiap tahunnya.
Penyusunan RPJMD ini merupakan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017 dan Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025 tentang pedoman penyusunan RPJMD dan Rencana Strategis Perangkat Daerah.