RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel berhasil membongkar sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Dari pengungkapan ini sebanyak tujuh pelaku berhasil ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Sopranoto, menjelaskan bahwa kasus STNK asli tapi palsu ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Unit Resmob Polda Sulsel pun langsung bergerak cepat menyelidiki kasus tersebut. Didik menjelaskan dalam laporan polisi yang pertama, pihaknya berhasil menangkap tiga orang pelaku.
“Jadi ada dua laporan polisi dalam kasus pemalsuan STNK ini. Laporan polisi yang pertama ini ada tiga tersangka, yakni AS, MLD, dan SYR,” kata Didik di Mapolda Sulsel, Kamis (24/4/2025).
Baca Juga : Ditlantas Polda Sulsel Bagikan Ratusan Paket Sembako Kepada Warga Kurang Mampu di Makassar
Ketiga tersangka yang dimaksud memiliki peran berbeda. AS yang berprofesi sebagai guru diketahui menjadi pelaku utama, sementara SYR berperan sebagai penyambung dan MLD menjadi pemilik kendaraan yang hendak dijual dengan menggunakan STNK palsu. Dari aksi ketiga tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 3 unit kendaraan roda dua, 3 buah STNK palsu, sebuah laptop, dan satu buah printer.
“Jadi AS ini yang membuat STNK palsu, MLD perannya adalah memesan kepada AS, sementara SYR adalah pemilik kendaraan,” jelasnya.
Pada laporan kedua, pihak kepolisian berhasil menangkap empat orang tersangka. Keempat tersangka itu adalah AR (45), IS (43), DT (50), dan GSR.
Baca Juga : Hasil Operasi Keselamatan Pallawa 2025 Ditlantas Polda Sulsel
“AR perannya menyiapkan blanko STNK asli untuk diubah datanya. IS berperan mencetak STNK palsu. DT perannya adalah penghubung. Sementara GSR berperan untuk mencari orang yang ingin menggunakan STNK palsu,” beber Didik.
Dari tangan keempat tersangka ini, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti seperti 3 buah telepon genggam, sejumlah STNK palsu, 6 unit kendaraan roda dua, 8 unit kendaraan roda empat, satu set komputer, dan 7 GPS.
Didik menambahkan bahwa dua sindikat pemalsuan STNK dan pelat nomor kendaraan ini telah beraksi selama dua tahun terakhir. Dalam menjalankan aksinya, mereka menggunakan blanko STNK asli yang dibeli dari situs online atau dari debt collector yang menjual STNK bekas.
Baca Juga : Lima Kandidat Calon Sekda Soppeng Ikuti Assessment
“Jadi tersangka AR itu membeli (blanko STNK) dari online dan juga menerima dari debt collector atau mata elang. Blanko STNK asli itu dihapus datanya dengan cara dikerok atau diampelas, lalu dicetak ulang kemudian diganti dengan data palsu,” jelas Didik.
Sepaket STNK dan pelat nomor palsu itu pun dibanderol dengan harga bervariasi, mulai dari Rp1,8 juta hingga Rp2,5 juta. Bahkan oleh pelaku, harga itu bisa lebih tinggi lagi sesuai dengan jenis kendaraan yang hendak dipalsukan STNK-nya.
“Bahkan sindikat ini juga memberikan jasa canut GPS mobil. Tarifnya itu Rp300 ribu hingga Rp500 ribu,” imbuh Didik.
Baca Juga : Dirlantas Polda Sulsel Ingatkan Pendukung Pasangan Calon Kepala Daerah Tertib Berlalulintas Saat Kampanye
Sementara itu, Dirkrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono, menjelaskan bahwa orang-orang yang memanfaatkan jasa sindikat pemalsuan STNK dan pelat nomor ini adalah mereka yang kendaraannya tidak memiliki Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
“Kendaraan yang kita amankan ini ada dua, ada dari hasil penggelapan leasing dan ada juga kendaraan bodong. Intinya, kendaraan ini tidak punya bukti kepemilikan yang sah yakni BPKB,” jelasnya.
Tak main-main, selama 2 tahun beraksi, sindikat ini telah mencetak lebih dari 300 STNK palsu. Mereka bahkan membuat STNK palsu untuk kendaraan yang berada di Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, hingga Papua.
Baca Juga : Ditlantas Polda Sulsel dan Jajaran Gelar Donor Darah Dalam Rangka HUT Polantas
“Mereka sudah 2 tahun beroperasi dan cetak 300-an STNK asli tapi palsu. Jadi ini ada yang dari Sulawesi Tengah, Sultra, bahkan ada yang ke Papua. Kami masih terus bergerak. Karena 7 tersangka ini kita tangkap setelah seminggu mendalami laporan polisi yang dilayangkan korban,” tegas Setiadi.
Akibat kejahatan yang telah dilakakn ketujuh tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman hukumannya paling lama 6 tahun penjara.
Kepala Seksi STNK Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel, Kompol Andi Ali Surya yang hadir pada kesempayan yang sama mengimbau masyarakat berhati-hati dalam membeli kendaraan bermotor. Ia mengatakan bahwa satu-satunya bukti kepemilikan kendaraan yang sah adalah BPKB, bukan STNK.
“Kami mengimbau kepada masyarakat dalam melakukan jual beli kendaraan bahwa STNK bukan bukti kepemilikan, bukti kepemilikan adalah BPKB,” jelas Ali.
Ali menjelaskan bahwa terdapat sejumlah perbedaan signifikan dari STNK yang dicetak oleh para tersangka dengan STNK asli yang diterbitkan resmi oleh pihak kepolisian. Salah satunya adalah gambar hologram yang terdapat di STNK tersebut. Dalam STNK palsu tersebut dapat terlihat jelas adanya bekas kerukan atau gosokan amplas.
“Hologramnya dia menggunakan stiker, sementara yang asli tidak menggunakan stiker tapi menyatu dengan kertas STNK. Meskipun mungkin agak kasat mata, tapi di situ kita bisa lihat perbedaan antara STNK asli dengan STNK palsu,” jelasnya.