Jumat, 07 Februari 2025 23:07
Editor : Editor

MAROS – Isu penghapusan gaji ke-13 dan ke-14 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mencuat seiring dengan kebijakan pemerintah pusat yang berupaya menyesuaikan anggaran.

 

Di Kabupaten Maros sendiri, Pemerintah Daerah masih menganggarkan kurang lebih Rp60 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)

Bupati Maros, Chaidir Syam, memastikan gaji ke-13 dan ke-14 bagi ASN di Maros telah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca Juga : Bupati Maros Dukung Penuh Temu Pendidik Nasional XII

Namun, pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat terkait pencairan dana tersebut.

 

“Kita sudah anggarkan gaji ke-13 dan ke-14 dalam APBD, jadi seharusnya tidak ada masalah. Namun, kita masih menunggu informasi dari pemerintah pusat,” ujar Chaidir, Jumat (7/2/2025).

Ia berharap kebijakan pemberian gaji ke-13 dan ke-14 tetap diberlakukan.

Baca Juga : UIN Alauddin Makassar dan Pemkab Maros Teken MoU Perkuat Tridharma

Sebab gaji ke-13 dan ke-14 ini sangat membantu ASN untuk memenuhi kebutuhan jelang hari raya lebaran dan saat semester baru anak sekolah.

“Gaji ke-14 biasanya dibayarkan menjelang Lebaran, yakni pada akhir Maret, sementara gaji ke-13 dijadwalkan cair pada bulan Juni,” bebernya.

Meski demikian, Chaidir tidak menutup kemungkinan adanya perubahan kebijakan dari pemerintah pusat.

Baca Juga : Mutasi Perdana, Bupati Maros Rolling 36 Kepsek

Jika gaji ke-13 dan ke-14 dihapus, hal itu kemungkinan dilakukan untuk menutupi belanja yang ditiadakan, seperti pembangunan jembatan, jalan, dan irigasi yang sebelumnya didanai oleh pemerintah pusat.

“Ada kemungkinan pemberian bonus bagi ASN dialihkan ke Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), tapi tentu ini masih akan kita hitung kembali,” tambahnya.

Sementara itu, salah satu ASN di Maros, Khaerun Nufus mengaku sangat keberatan dengan wacana penghapusan gaji ke-13 dan ke-14.

Baca Juga : Maros Masuk 10 Besar MCSP KPK, Pemkab Komitmen Lanjutkan Inovasi Antikorupsi

Menurutnya, gaji ke-13 dan ke-14 menjadi penghasilan tambahan bagi ASN.

“Menurut saya penghasilan tambahan ini sangat diperlukan, sebab bagi ASN guru dengan golongan III A seperi saya, gaji yang diterima itu tidak besar,” sebutnya.

Ia menyebutkan gaji ke-13 dan ke-14 ini juga sangat membantu apalagi kebutuhan yang sangat banyak saat menjelang lebaran dan semester baru.

Baca Juga : Maros Siap Gelar Marathon Pertama dalam Sejarah, Targetkan 3.000 Pelari

“Jadi saya sangat berharap agar wacana penghapusan gaji ke-13 dan ke-14 ini tidak sampai diresmikan oleh pemerintah,” sebutnya.

BERITA TERKAIT