RAKYATKU.COM, MAKASSAR – Perumda Air Minum Kota Makassar terus berkomitmen memberikan jaminan kualitas produk, termasuk dari sisi kehalalan. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 4 yang mewajibkan produk yang beredar di Indonesia memiliki sertifikat halal, termasuk air minum.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Republik Indonesia telah menerbitkan sertifikat halal untuk produk air bersih Perumda Air Minum Kota Makassar. Dokumen tersebut diterima langsung oleh Direktur Utama Beni Iskandar pada Rabu (26/3/2025). Sertifikasi ini berlaku setelah melalui proses audit dan Sidang Komisi Fatwa MUI pada 20 Maret 2025, yang menyatakan air bersih produksi Perumda layak mendapat sertifikasi halal.
Beni Iskandar mengungkapkan rasa syukur atas pencapaian ini. "Sertifikat halal ini menjadi bentuk perlindungan bagi konsumen, sekaligus memudahkan pelanggan di sektor industri dan UMKM makanan/minuman dalam memenuhi syarat sertifikasi halal produk mereka," ujarnya.
Baca Juga : Perumda Air Minum Kota Makassar Tingkatkan Layanan Air Bersih dengan Pemasangan Pipa Baru di Utara Kota
Dijelaskan Beni, seluruh bahan baku dan proses produksi telah diperiksa kehalalannya oleh Lembaga Pendamping Halal. Selain itu, kualitas air juga memenuhi standar kesehatan berdasarkan Permenkes Nomor 2 Tahun 2023.
Dengan sertifikasi ini, Perumda Air Minum Kota Makassar semakin memperkuat komitmennya menyediakan air bersih yang aman, sehat, dan halal bagi masyarakat.
Ke depan, Perumda berencana melakukan sosialisasi kepada pelanggan mengenai pentingnya sertifikasi halal ini sebagai bagian dari tanggung jawab perusahaan.
BERITA TERKAIT
-
Amazing, PDAM Makassar Sukses Menjadi BUMD Penyetor Dividen dengan Menyetorkan Rp. 11 Miliar ke Pemerintah Kota
-
Pipa PVC 200mm Bocor di Paccerakkang, Volume Air PDAM Berkurang di Beberapa Daerah
-
Hujan Mulai Turun, Produksi Air Bersih Makassar Mulai Membaik
-
Peduli Kemanusiaan, Beni Iskandar Terjun Langsung ke Lokasi Bencana antarkan 9 Unit Armada Mobil Tangki.