Jumat, 14 Maret 2025 18:20
Kantor DPRD Makassar. (Dok Rakyatku)
Editor : Syukur Nutu

RAKYATKU.COM MAKASSAR — Oknum guru honorer inisial IMS (38) terancam dilaporkan diduga penyebaran fitnah melalui salah satu media online, dan tindak pidana pemerasan terhadap anggota DPRD Makassar inisial AM.

 

“Kami akan melapor ke polisi. Kami memiliki bukti telah terjadi tindak pemerasan dan fitnah,” kata Kasman, orang dekat AM pada Jumat (14/3/2025).

Dikatakan, IMS awalnya menawarkan diri untuk masuk dalam tim pemenangan AM. Setelah proses pemilihan selesai dan AM terpilih menjadi anggota DPRD, IMS kemudian terus meminta sejumlah uang kepada AM.

Baca Juga : Kepedulian Hj Umiyati Terhadap Warga Manggala Terungkap Saat Reses

“Alasannya, IMS secara pribadi dan sukarela saat itu mengeluarkan uang untuk membantu pemenangan AM. Tapi belakangan terus menuntut uang kepada pihak AM,” tambahnya.

 

Kasman menyebut pihaknya memiliki bukti permintaan uang tersebut terjadi pada tanggal 16 Oktober 2024 dan tanggal 1 Desember 2024. IMS disebut meminta uang sebesar Rp50 juta kepada AM. Tetapi, bukti terkait penggunaan uang tersebut untuk kepentingan pemenangan AM tidak ada.

“Kami sebagai tim meminta bukti pengeluaran uang dari IMS pada masa kampanye dulu. Tapi, bukti pengeluaran untuk biaya kampanye itu tidak bisa ditunjukkan. Jadi kami melihat ini tindak pemerasan. Ini merupakan fitnah yang merusak nama baik Pak AM. Kami akan melapor ke polisi untuk tindak pidana fitnah, pencemaran nama baik dan pemerasan,” tegasnya.