RAKYATKU.COM, WAJO - Unit Reskrim Polsek Urban Pitumpanua, Polres Wajo mengamankan 4 orang diduga pelaku pencurian mesin traktor. Barang bukti kini diamankan di Mapolsek Pitumpanua Polres Wajo pada Rabu (19/2/2025).
Hasil interogasi sementara ke 4 orang terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian mesin traktor di dua Kabupaten yaitu Kabupaten Luwu dan Kabupaten Luwu Utara.
Kapolsek Pitumpanua, Kompol Nano mengungkapkan para pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/36/II/2025/SPKT/POLSEK WALENRANG/POLRES LUWU/POLDA SULAWESI SELATAN TANGGAL 14 Februari 2025 dan TKP berada di Desa Buntu Awo Kecamatan Walenrang Utara Kabupaten Luwu.
Baca Juga : Jelang Ramadan, Polres Wajo Gelar Baksos Polri Presisi
"Dari hasil pengembangan telah diamankan 4 orang yang diduga pelaku, masing-masing berdomisili di Siwa Kabupaten Wajo, Kabupaten Luwu dan Kabupaten Luwu Utara. Semuanya tertangkap di Siwa Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo bersama barang bukti 11 mesin traktor merk Yanmar yang mana sebagian telah terjual," kata Kompol Nano.
Barang bukti diamankan yaitu 11 unit Mesin Traktor merk Yanmar warna merah 8,5 peka dan terduga para pelaku telah diserahkan kembali ke Penyidik Polres Luwu dan Polres Luwu Utara guna proses lebih lanjut.