Senin, 16 Desember 2024 20:41
Kepala OJK Sulselbar Darwisman
Editor : Lisa Emilda

RAKYATKU.COM,, MAKASSAR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama instansi dan stakeholder terkait berhasil membentuk Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di seluruh wilayah Indonesia.

 

Hingga kini, sebanyak 38 TPAKD di tingkat provinsi dan 514 TPAKD di tingkat kabupaten/kota telah dibentuk sebagai langkah strategis untuk mendorong percepatan akses keuangan daerah guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Pembentukan TPAKD ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang No.59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, yang menargetkan tingkat inklusi keuangan nasional sebesar 91 persen pada 2025 dan 98 persen pada 2045.

Baca Juga : Penyaluran Kredit di Sulawesi Selatan ternyata di Dominasi oleh Sektor Ini

Kepala Kantor OJK Sulselbar, Darwisman, menegaskan pentingnya keberadaan TPAKD sebagai katalis utama dalam peningkatan akses keuangan yang accessible, flexible, dan affordable.

 

“Kami akan mendorong semua forum TPAKD ini agar semakin bermanfaat untuk merumuskan berbagai program kerja yang dapat menjadi katalisator penggunaan produk keuangan yang legal dan aman, dalam rangka mewujudkan target inklusi keuangan di tahun-tahun mendatang,” ujar Darwisman.

Ia juga menambahkan bahwa akses keuangan yang luas dan merata adalah fondasi penting bagi pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, mengurangi kemiskinan, dan menjaga stabilitas keuangan. Dengan peranannya yang strategis, TPAKD hadir sebagai forum koordinasi lintas instansi untuk mempercepat akses keuangan, mendukung kemandirian daerah, serta meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat.

Baca Juga : Terkait Program Pemerintah wujudkan 3 Juta Rumah per Tahun, Penyaluran KPR di Sulawesi Selatan Oktober 2024 (yoy) tumbuh 15,43% yoy

Pembentukan TPAKD pertama kali diinisiasi pada tahun 2016 melalui arahan Presiden RI Joko Widodo bersama Ketua Dewan Komisioner OJK, Gubernur Bank Indonesia, serta para Menteri Kabinet Kerja. Sebagai tindak lanjut, Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Radiogram No.T-900/634/Keuda pada 19 Februari 2016 serta Surat Edaran Mendagri No.900/7105/SJ pada 15 Desember 2021 untuk mengakselerasi pembentukan TPAKD di daerah.

Hingga kini, berbagai program kerja telah dijalankan secara aktif melalui TPAKD, di antaranya:

1. Program Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR): Mendorong literasi dan inklusi keuangan sejak usia dini.

Baca Juga : Ini yang akan Dilakukan OJK bersama Pelaku Industri Keuangan Mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045

2. Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR): Memberikan akses pembiayaan yang lebih terjangkau dan aman.

3. Kredit/Pembiayaan Sektor Prioritas (KK/PSP): Fokus pada sektor pertanian dan sektor unggulan daerah.

4. Layanan Keuangan Tanpa Kantor (Laku Pandai): Mempermudah akses keuangan di daerah terpencil.

Baca Juga : Forum Internasional OECD - IOPS sepakati Peningkatan Kolaborasi industri Dana Pensiun Global

5. Program Ekosistem Keuangan Inklusif (EKI): Mengintegrasikan layanan keuangan berbasis kebutuhan masyarakat.

6. Program LAYARKU: Inisiatif literasi dan inklusi keuangan ke daerah-daerah di Sulselbar.

Darwisman menekankan, TPAKD tidak hanya bertujuan untuk membuka akses keuangan, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara inklusif.

Baca Juga : OJK Terbitkan Laporan Surveillance Perbankan Indonesia (LSPI) Triwulan II-2024

“TPAKD lahir sebagai tim koordinasi yang sangat penting bagi pemerintah, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat di daerah,” jelasnya.

Dengan visi besar menuju inklusi keuangan 98 persen pada 2045, OJK dan TPAKD terus memantapkan langkah dalam mengintegrasikan literasi keuangan ke dalam kehidupan masyarakat. Keberadaan TPAKD di seluruh provinsi dan kabupaten/kota menjadi bukti nyata upaya kolaboratif untuk menjadikan sektor keuangan sebagai pendorong kesejahteraan nasional.

OJK bersama TPAKD berkomitmen untuk terus memfasilitasi masyarakat dalam mendapatkan akses keuangan yang lebih baik. Dengan sinergi lintas sektor, pembentukan TPAKD di seluruh Indonesia diharapkan mampu menciptakan ekosistem keuangan yang inklusif, memperkuat daya saing daerah, dan menjadikan Indonesia lebih tangguh menghadapi tantangan global.

TAG

BERITA TERKAIT