RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Pasangan Calon (Paslon) kepala daerah di Bulukumba mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasangan yang mengajukan gugatan adalah pasangan calon nomor urut 1 yakni Jamaluddin Syamsir-Tommi Satria (JADIMI).
Kurniadi Nur, Koordinator Tim Hukum JADIMI menyebut permohonan dalam gugatan yang diajukan ke MK ada tiga tuntutan.
"Tuntutannya diskualifikasi petahana, membatalkan putusan KPU tentang hasil Pilkada dan memberikan sanksi berat agar petahana tak bisa maju kembali di Pilkada selanjutnya," kata Kurniadi Nur dalam konferensi pers di Makassar pada Ahad 15/12/2024.
Baca Juga : PJ Gubernur dan Kapolda Sulsel Tinjau 5 Kab Kota Cek Kesiapan Pilkada Serentak
Kurnadi menyebut, pihaknya juga menemukan dugaan kecurangan dengan melibatkan Aparatur Sipil Negeri (ASN). Kecurangan itu terdapat di 8 dari 10 kecamatan di Kabupaten Bulukumba. Diantaranya di Kecamatan Ujungbulu, Erlang, Bonto Tiro dan Bonto Bahari.
"Kami yakin 80 persen gugatan kami diterima di MK. Sebab kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) sudah jelas sekali karena kami punya bukti visual. Kami siapkan 100 saksi di MK nantinya," jelas Kurniadi.
Ia juga menyebut pembuktian pelanggan TSM pada Pilkada Bulukumba sangat mudah untuk diketahui. Olehnya itu, pihaknya berharap gugatan ini dikabulkan MK.
Baca Juga : Pakar Pendidikan UNM Dorong Pemda Hadirkan Program Kuliah Gratis
"Bukti tindakan TSM terekam nyata di media sosial. Jadi ketika ada yang menganggap gugatan atau permohonan yang dilakukan oleh pasangan JADIMI ini adalah kekecewaan, ketika negara diam dengan TSM ini maka inilah bibit kehancuran demokrasi," jelas Kurniadi.