RAKYATKU.COM - Kejati Sulsel menetapkan seorang petugas kredit salah satu bank plat merah di Kabupaten Takalar berinisial RAH sebagai tersangka dugaan korupsi pemberian kredit Tahun 2020-2023. RAH juga ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IA Makassar.
Aspidsus Kejati Sulsel, Jabal Nur menyebut RAH melakukan pengajuan kredit dengan menggunakan nama orang lain dan seluruh uang dari pencairan kredit dikuasai oleh orang lain yang bukan nasabah/debitur. Topengan dilakukan oleh RAH sebanyak 19 nasabah dengan jumlah sebesar Rp899.188.820.
Dikatakan, modus penyimpangan RAH lainnya yakni dengan melakukan pengajuan kredit dengan menggunakan nama orang lain yang uang dari pencairan kredit digunakan sebagian oleh nasabah/debitur dan sebagian lagi digunakan oleh orang lain. Itu dilakukan sebanyak 56 nasabah dengan jumlah sebesar Rp1.019.000.594.
Baca Juga : Buronan Kasus Perzinahan Ditangkap di Makassar
Jabal Nur menyebut, RAH diduga turut menyalahgunakan angsuran pelunasan 33 nasabah dengan jumlah sebesar Rp598.664.669. Selanjutnya RAH kembali menyalahgunakan angsuran pinjaman. Di mana ia menyalahgunakan angsuran pinjaman 14 nasabah dengan jumlah sebesar Rp69.808.600. RAH juga disebut kembali menyalahgunakan simpanan 12 nasabah sebesar Rp953.830.000.
"Atas 5 modus tersebut dengan total 134 nasabah tersangka RAH telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.540.492.683," kata Jabal pada Selasa 10/12/2024.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan tim penyidik terus melakukan penelusuran uang serta aset tersangka yang diduga ada kaitannya dengan kasus yang menyeret RAH. Ia mengimbau para saksi agar kooperatif.
Baca Juga : Kanwil Kemenkumham Sulsel bersama Kejaksaan Tinggi Jalin Kerjasama Terkait Program Terpadu Pelayanan Hukum
"Tim Penyidik tetap bekerja secara profesional, integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan prinsip zero KKN," kata Soetarmi.
Atas perbuatannya, tersangka RAH diduga melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam primair pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsidair Pasal 3 jo. pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.