RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Pencoblosan Pilkada Serentak akan dilaksanakan pada 27 November 2024. Sementara itu. masa tenang akan dimulai pada tanggal 24 November 2024.
Oleh karena itu, sebelum memasuki masa tenang, Bawaslu Sulsel telah mengirimkan surat imbauan kepada calon kepala daerah termasuk petahana untuk mengindari terjadinya pelanggaran.
“Para bupati sudah kami surati memberi himbauan larangan yang wajib dijauhi. Kenapa karena akan berimbas pada pencalonan,” kata Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad pada Jumat 22/11/2024.
Baca Juga : Mobilitas Penduduk Jadi Tantangan Baru Pengawasan Data Pemilih
Beberapa kepala daerah petahana yang disebut telah dikirimkan surat imbauan diantaranya Bupati Lutim, Toraja Utara, Bulukumba dan Wali Kota Makassar. Ia pun berharap para calon kepala daerah tidak melanggar peraturan kampanye yang telah ditetapkan. Pihaknya memastikan Bawaslu Sulsel dan jajaran sampai ke daerah akan melakukan pemantauan dengan ketat.
Kalau kampanye atau kegiatan lain yang menuju ke pengumpulan pasti akan terlihat apa yang dilakukan. Pengawas kecamatan, lurah dan desa sangat jeli melihat,” jelasnya.
BERITA TERKAIT
-
Bawaslu Sulsel Instruksikan Pemetaan Kerawanan Data Pemilih dan Evaluasi Alumni P2P
-
Baitulmaal Muamalat dan Bawaslu Sulsel Jajaki Peluang Kerja Sama
-
Bawaslu Sulsel Gelar Program ‘Bawaslu Mengajar’ di IAIN Parepare
-
Rektor UIN Alauddin Apresiasi Kunjungan Ketua Komisi II DPR RI, Bahas Penguatan Demokrasi dan Regulasi Pemilu