Selasa, 19 November 2024 11:36
Editor : Editor

RAKYATKU.COM,PAREPARE-- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Parepare melakukan pemusnahan barang ilegal berupa rokok tanpa cukai , minuman keras dan makanan port senilai lebih dari Rp 2,3 miliar.

 

 

Pemusnahan dilakukan secara simbolis di area Pelabuhan Nusantara, Kota Parepare, pada Selasa (19/11/2024).

 

 

 

Barang-barang yang merupakan hasil penindakan selama periode Oktober 2023 hingga Oktober 2024.

 

 

Kepala KPPBC Parepare, Dawny Marbagio menyebutkan barang yang dimusnahkan.

Terdiri dari 1.648.420 batang rokok ilegal senilai Rp 2,25 miliar, 110.000 gram tembakau iris senilai Rp 30,25 juta, 398,15 liter minuman keras ilegal senilai Rp 46,16 juta, dan 8.093 gram makanan dan minuman impor ilegal senilai Rp 2,26 juta.

 

 

"Total kerugian negara dari peredaran barang-barang ilegal ini mencapai Rp 1,57 miliar yang berasal dari cukai, pajak rokok, dan PPN HT yang tidak dibayarkan," ujar Dawny.

 

 

Dawny menambahkan khusus di untuk rokok , pelaku melakukan modus baru dengan memakai perusahaan jasa pengiriman .

 

 

"Karena gencarnya kita melakukan penindakan , mereka kemudian melakukan modus baru melalui perusahaan jasa pengiriman, , ini sudah kota tindak lanjuti dan koordinasi teman-teman IJP mereka bersinergi dengan kami dan Alhamdulillah banyak temuan dari jasa penitipan tadi ,"ungkapnya 

 

 

Selama periode tersebut, Bea Cukai Parepare juga berhasil melakukan satu kasus penyidikan pelanggaran cukai yang telah mendapat putusan Pengadilan Negeri Parepare pada 27 Maret 2024. Dari penindakan administratif, institusi ini mengumpulkan denda senilai Rp 486,93 juta.

 

 

Di sisi penerimaan negara, hingga Oktober 2024, KPPBC Parepare telah menghimpun Rp 54,93 miliar atau 89,72% dari target Rp 61,23 miliar.

 

 

Pencapaian ini terdiri dari Cukai Rp 50,86 miliar (96,54% dari target), Bea Keluar Rp 3,90 miliar (47,03% dari target), dan Bea Masuk Rp 161,98 juta (57,74% dari target).

 

 

Pemusnahan ini merupakan bagian dari tugas Bea Cukai sebagai Community Protector untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif barang-barang ilegal, sekaligus sebagai Revenue Collector untuk mengamankan penerimaan negara.(*)

 

Penulis : Hasrul Nawir

TAG

BERITA TERKAIT