Jumat, 08 November 2024 21:56
Penghapusan utang UMKM
Editor : Lisa Emilda

RAKYATKU.COM, MAKASSAR – Kabar baik bagi para Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), petani, nelayan, hingga masyarakat pesisir yang selama ini terlilit utang.

 

Presiden Prabowo Subianto baru saja menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet bagi UMKM di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, dan sektor lainnya.

Langkah ini menghadirkan secercah harapan bagi jutaan pelaku usaha kecil yang telah lama berjuang di tengah badai ekonomi yang berat.

Baca Juga : Forum Internasional OECD - IOPS sepakati Peningkatan Kolaborasi industri Dana Pensiun Global

Regulasi ini mengamanatkan penghapusan kredit macet yang selama ini menjadi penghalang bagi UMKM dan nelayan untuk tumbuh dan berkembang.

 

Estimasi jumlah kreditur yang akan mendapatkan manfaat dari kebijakan ini mencapai sekitar 1 juta orang, dengan nilai kredit macet yang akan dihapuskan hingga Rp10 triliun.

Menteri Koperasi dan UMKM, Maman Abdurrahman, mengatakan bahwa dengan penghapusan kredit ini, mereka yang terdaftar di SLIK OJK akibat kredit macet akan kembali memiliki “lembaran baru.”

Baca Juga : OJK Terbitkan Laporan Surveillance Perbankan Indonesia (LSPI) Triwulan II-2024

Para pelaku usaha ini diharapkan dapat mengakses kembali pinjaman di bank, memperbaiki kondisi finansial, dan melanjutkan usaha tanpa beban utang lama yang menghantui.

Di  Makassar, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbar), Darwisman, menyambut baik langkah pemerintah tersebut. Dalam sesi Journalist Class OJK yang berlangsung di Hotel Rinra pada Senin 04 November 2024, Darwisman mengatakan bahwa pelaksanaan kebijakan ini, khususnya di wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua (Sulampua), tinggal menunggu arahan dari pusat. “Kami di daerah hanya tinggal eksekusi nanti,” ujarnya

Menurutnya, penghapusan kredit ini bisa menjadi dorongan kuat bagi UMKM dan nelayan di wilayah Sulampua untuk lebih berkembang, terutama setelah bebas dari beban piutang yang selama ini mencekik.

Baca Juga : OJK Terpilih Sebagai Anggota Komite Eksekutif Organisasi Pengawas Dana Pensiun Dunia (IOPS)

Kebijakan ini diharapkan akan mendorong perkembangan sektor-sektor strategis di daerah pesisir dan pedesaan, tempat di mana mayoritas UMKM dan nelayan berada. Dengan penghapusan utang, mereka bisa kembali fokus pada peningkatan produksi, kualitas hasil, serta stabilitas ekonomi keluarga mereka.

“Lebih penting lagi, kita tentu harus berkoordinasi dengan bank-bank Himbara untuk memastikan kebijakan ini berjalan sesuai harapan,” tambah Darwisman.

Kepala OJK Sulselbar itu juga memastikan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan kebijakan ini. Bagi Darwisman, penghapusan kredit macet ini bukan sekadar pelunasan utang, tetapi sebuah langkah pemberdayaan yang lebih besar dan mendalam.

Baca Juga : Launching Ekosistem Keuangan Inklusif Desa Wisata Kassi Kabupaten Jeneponto

Dalam situasi ekonomi yang masih fluktuatif, pemerintah berharap bahwa kebijakan ini akan membuka peluang lebih besar bagi mereka yang selama ini tersisih dari akses keuangan. Tak sedikit pula yang menilai kebijakan ini sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap rakyat kecil. Diharapkan, sektor-sektor UMKM yang selama ini mengalami kesulitan akan kembali bangkit dan memiliki kesempatan untuk tumbuh lebih besar.(*)