RAKYATKU.CKM, JAKARTA-- Dalam rangka menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan meningkatkan peran sektor jasa keuangan bagi pertumbuhan ekonomi nasional, OJK menempuh langkah kebijakan sebagai berikut:
Kebijakan Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan
Di tengah proyeksi pertumbuhan ekonomi global yang relatif stagnan, ketegangan geopolitik yang terus berlanjut di Kawasan Timur Tengah, dan perlambatan ekonomi Tiongkok, OJK terus mencermati perkembangan terkini dan dampaknya terhadap sektor jasa keuangan domestik, serta melakukan forward looking assessment atas kinerja sektor jasa keuangan. Lembaga jasa keuangan diminta agar terus mewaspadai potensi risiko ke depan dan melakukan langkah mitigasi risiko yang diperlukan.
Baca Juga : Begini Kebijakan Ojk Dalam Pengembangan & Pengawasan Pasar Modal Indonesia
Kebijakan Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (SJK) serta Infrastruktur Pasar
OJK meminta perbankan dan pelaku industri PVML untuk memperluas akses pembiayaan UMKM dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, tata kelola dan manajemen risiko, antara lain dengan menyusun strategi peningkatan kuantitas dan kualitas penyaluran kredit UMKM dengan memperluas jangkauan sumber dana dan pemanfaatan teknologi informasi.
OJK meluncurkan Roadmap Penguatan Bank Pembangunan Daerah (BPD) 2024-2027 sebagai acuan bagi seluruh pemangku kepentingan untuk mewujudkan BPD yang resilient, kontributif, dan kompetitif. Roadmap Penguatan BPD 2024-2027 fokus pada empat pilar utama untuk mengoptimalkan peran BPD, yaitu: (1) Penguatan Struktur dan Keunggulan BPD; (2) Akselerasi Transformasi Digital BPD; (3) Penguatan Peran BPD dalam Ekonomi Daerah dan Nasional; serta (4) Penguatan Perizinan, Pengaturan, dan Pengawasan BPD.
Baca Juga : Arah Kebijakan OJK Terkait Pemberhentian Restrukturisasi
OJK bergabung dalam Global Asia Insurance Partnership (GAIP) sebagai wujud komitmen untuk terus memperkuat ekosistem industri perasuransian di Asia dengan memperluas kerja sama internasional dalam menghadapi tantangan global.
OJK akan berperan aktif dalam mengembangkan kebijakan serta menerapkan praktik terbaik guna memperkecil kesenjangan perlindungan (protection gap) untuk meningkatkan akses terhadap produk asuransi yang inklusif dan relevan bagi masyarakat di Indonesia, sekaligus memperkuat resiliensi finansial dan perlindungan sosial.
Setidaknya terdapat 5 area utama yang menjadi fokus utama dalam pemetaan protection gap di kawasan Asia, yaitu Natural Catasthrope, Mortality, Cyber, Health, dan Retirement Savings. OJK akan berperan aktif dalam berbagai pilar inisiatif GAIP, yaitu Living Lab, yang berfokus pada penelitian dan analisis isu-isu terkini dalam industri asuransi; Policy Think Tank, yang menyediakan platform utama bagi regulator, industri, dan akademisi untuk memberikan masukan kebijakan; serta Talent Development yang mendukung pengembangan talenta di sektor asuransi.
OJK telah menerbitkan beberapa ketentuan, sebagai berikut:
SEOJK Nomor 11/SEOJK.01/2024 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) terkait penambahan Pelapor Wajib SLIK yakni Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Penjaminan, Perusahaan Penjaminan Syariah, dan fintech p2p lending. Melalui SEOJK ini diharapkan SLIK dapat memberikan informasi yang lebih lengkap dan akurat mengenai kondisi debitur.
SEOJK Nomor 9/SEOJK.05/2024 tentang Penilaian Kualitas atas Tagihan Subrogasi, Kegiatan Penjaminan, dan Suretyship (SEOJK Subrogasi). SEOJK ini merupakan pedoman pelaporan ke dalam SLIK mengenai penilaian kualitas atas tagihan subrogasi, kegiatan penjaminan, dan suretyship bagi perusahaan asuransi dan penjaminan yang telah ditetapkan sebagai pelapor dalam SLIK.
POJK Nomor 15 Tahun 2024 tentang Integritas Pelaporan Keuangan Bank yang ditujukan untuk menekankan pentingnya perilaku berintegritas dari segenap stakeholders bank mencakup pegawai, pengurus, dan pemegang saham pengendali (PSP) dalam penyusunan laporan keuangan. POJK ini antara lain mengatur tanggung jawab direksi dan dewan komisaris serta dukungan PSP dalam proses pelaporan keuangan yang berkualitas dan andal, kewajiban pihak terafiliasi untuk menghindari tindakan intervensi, serta sanksi administratif kepada setiap pihak apabila terjadi pelanggaran.
SEOJK Nomor 10/SEOJK.05/2024 tentang Mekanisme dan Tata cara Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi (SEOJK Spin-Off). SEOJK ini memberikan pedoman bagi pelaku usaha asuransi dan reasuransi dalam melaksanakan pemisahan (spin-off) unit syariah berdasarkan POJK Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
POJK Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengawasan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero)/PT SMI yang akan memperkuat landasan hukum serta kerangka pengaturan dan pengawasan bagi OJK, antara lain untuk melakukan pengawasan langsung dan tidak langsung, penilai tingkat kesehatan, penetapan status pengawasan, serta penerapan prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) pada PT SMI.
POJK Nomor 14 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan (POJK Satuan Tugas). POJK ini merupakan tindak lanjut amanat Pasal 247 UU P2SK yang mengatur pembentukan, kelembagaan, dan tata kelola satuan tugas dalam melakukan pencegahan dan penanganan kegiatan usaha tanpa izin yang merugikan masyarakat. POJK ini menjadi landasan hukum otoritas/kementerian/lembaga dalam berkolaborasi/bersinergi untuk mencegah dan menangani investasi ilegal melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), di mana OJK bertindak sebagai koordinator sehingga semakin memperkuat upaya pelindungan konsumen dan masyarakat.
SEOJK Nomor 13/SEOJK.08/2024 tentang Penyusunan dan Penyampaian Laporan Rencana dan Laporan Realisasi Literasi Keuangan dan Inklusi Keuangan (SEOJK LRR LIK), yang merupakan ketentuan pelaksanaan POJK Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan bagi Konsumen dan Masyarakat serta POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. SEOJK LRR LIK memberikan pedoman bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) mengenai format dan pedoman penyusunan laporan rencana dan realisasi untuk meningkatkan literasi keuangan dan inklusi keuangan.
SEOJK Nomor 14/SEOJK.05/2024 tentang Persetujuan dan Pelaporan Produk Asuransi. SEOJK ini memberikan pedoman bagi pelaku usaha asuransi dan asuransi syariah untuk mendapatkan persetujuan dan pelaporan atas produk asuransi berdasarkan POJK Nomor 8 Tahun 2024 tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi.
OJK sedang menyusun beberapa rancangan ketentuan atau standar, sebagai berikut:
RPOJK Pengelolaan Informasi Rekam Jejak Pelaku Melalui Sistem Informasi Pelaku Di Sektor Jasa Keuangan (RPOJK SIPELAKU) yang mengatur mengenai pemanfaatan dan tata kelola SIPELAKU yang memuat data dan informasi rekam jejak pelaku fraud di SJK. Dengan adanya akses data dan informasi rekam jejak pelaku melalui SIPELAKU, diharapkan dapat meminimalisasi risiko kerugian industri jasa keuangan akibat kejadian fraud.
RPOJK Perintah Tertulis yang merupakan amandemen ketentuan terkait perintah tertulis sehubungan dengan terbitnya UU P2SK, yang memberikan mandat kepada OJK untuk mengatur lebih lanjut kewenangan OJK dalam pemberian perintah tertulis kepada LJK untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi, dan/atau konversi (P3IK) dalam POJK.
Dengan diterbitkannya RPOJK Perintah tertulis, diharapkan dapat memperkuat fungsi pengawasan terhadap SJK, baik pengawasan prudensial maupun pengawasan perilaku pasar (market conduct), sehingga seluruh kegiatan di dalam SJK terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.
RPOJK Kegiatan Usaha Perbankan, yang berlaku bagi bank umum maupun BPR/S. RPOJK ini merupakan tindak lanjut UU P2SK serta kebutuhan penyesuaian dan harmonisasi perkembangan terkini, antara lain mengatur kegiatan penyertaan modal, pengalihan piutang, layanan penjaminan oleh bank umum, kegiatan usaha penukaran valuta asing oleh bank, serta pemanfaatan tanda tangan elektronik dan perjanjian elektronik dalam penyelenggaraan produk bank.
RPOJK Pengembangan dan Penguatan Transaksi dan Lembaga Efek, sebagai turunan UU P2SK, dengan beberapa substansi pengaturan terkait pemberian jasa lain oleh Self-Regulatory Organizations (SRO), perluasan penjaminan penyelesaian Transaksi Efek, dan penggunaan dana jaminan oleh Lembaga Kliring dan Penyelesaian, Perdagangan EBUS LPS, serta kondisi kesulitan yang membahayakan kelangsungan usaha SRO dan Perusahaan Efek.
RPOJK Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik, yang antara lain mengatur percepatan jangka waktu efektifnya pernyataan pendaftaran, kewajiban pencatatan dan pendaftaran saham atas Pihak yang melakukan Penawaran Umum, perubahan status Perusahaan Terbuka menjadi Perseroan yang tertutup sebagai akibat dibatalkan pencatatan sahamnya pada Bursa Efek dan perubahan status secara sukarela, jangka waktu penyampaian laporan kepada OJK dan mengumumkan kepada masyarakat tentang peristiwa material, dan kriteria pemegang saham publik yang berhak didahulukan dari pemegang saham yang bukan merupakan pemegang saham publik dalam likuidasi Emiten dan Perusahaan Publik.
Beberapa peraturan di bidang Pengelolaan Investasi, seperti RPOJK Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi, RPOJK Penerapan Manajemen Risiko dan Penilaian Tingkat Kesehatan Manajer Investasi dan RPOJK Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi.
RPOJK Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) yang merupakan tindak lanjut UU P2SK dan penyempurnaan atas POJK Nomor 44/POJK.05/2020 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank, untuk memperkuat manajemen risiko di sektor PVML.
RPOJK tentang Pengawasan, Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan PVML sebagai penyempurnaan ketentuan mengenai pengawasan, status pengawasan, dan tindak lanjut pengawasan bagi seluruh LJK di sektor PVML yang antara lain mengatur tata cara pengawasan, penetapan status pengawasan, dan tindak lanjut pengawasan PVML secara terintegrasi.
RPOJK tentang Tata Kelola yang Baik bagi PVML antara lain mengatur pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah, kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite dan satuan kerja yang menjalankan fungsi pengendalian internal, serta penanganan benturan kepentingan.
RPOJK Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) disusun sebagai tindak lanjut atas hasil Regulatory Sandbox yang menetapkan model bisnis Pemeringkat Kredit Alternatif untuk diatur dan diawasi oleh OJK. RPOJK ini akan mengatur mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha PKA terkait prinsip dan ruang lingkup, ketentuan perizinan usaha, kelembagaan, tata kelola, penyelenggaraan PKA, pengawasan, dan aspek lainnya yang berkaitan dengan PKA.
RPOJK Penyelenggara Aggregasi Jasa Keuangan (PAJK) sebagai tindak lanjut hasil Regulatory Sandbox yang menetapkan model bisnis Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan untuk diatur dan diawasi oleh OJK. RPOJK ini akan mengatur antara lain permodalan, kelembagaan, dan tata cara perizinan PAJK, serta pengawasan terhadap pelindungan data konsumen.
RPOJK Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto yang disusun dalam rangka mempersiapkan peralihan tugas pengaturan dan pengawasan Aset Kripto dari Bappebti kepada OJK.
RSEOJK Mekanisme Pengawasan dan Pelaporan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto akan menjadi peraturan pelaksana atas RPOJK mengenai Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto.
RSEOJK Laporan Penilaian Sendiri sebagai tindak lanjut dari amanat POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. RSEOJK dimaksud merupakan pedoman bagi PUJK dalam melakukan Penilaian Sendiri terhadap pemenuhan ketentuan pelindungan konsumen dan masyarakat, termasuk menyusun dan menyampaikan laporan format dan pedoman atas laporan hasil penilaian sendiri dimaksud.
OJK bersama Tim Penyusun dan Tim Verifikator lainnya yang terdiri dari Asosiasi SJK, Praktisi, Akademisi, dan perwakilan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) melakukan penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PEPK) sejak awal tahun 2024. SKKNI tersebut telah ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja dan dilaksanakan bersamaan dengan penyusunan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) PEPK. Penyusunan KKNI PEPK telah mencapai tahap Konvensi Nasional pada tanggal 17 Oktober 2024 dan selanjutnya akan ditetapkan.