RAKYATKU.COM, WAJO - Bawaslu Wajo sedang menangani dugaan pelanggaran Netralitas ASN yang dilakukan oleh oknum camat pada (13/10/2024).
Pemeriksaan dilakukan dalam rangka menindak lanjuti laporan yang disampaikan oleh salah satu warga dengan nomor register 002/reg/LP/PB/Kab.27.20/X/2024.
Adapun materi laporannya yaitu sambutan oknum camat saat acara maulid di salah satu mesjid. Isi sambutan tersebut diduga mengkampanyekan salah satu paslon Bupati Wajo dan kegiatan kampanye diduga dilakukan di dalam tempat ibadah.
Baca Juga : DLH Wajo Wajibkan Pegawai Gunakan Tumbler, Tekan Sampah Plastik
Heriyanto, Anggota Bawaslu Wajo koordinator divisi pencegahan dan Humas, pihaknya telah menerima laporan beberapa hari yang lalu.
"Sekarang sementara dalam proses penanganan bersama dengan tim di Gakkumdu (Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu). Posisi kasus sementara dalam proses pemeriksaan. Kita lakukan dan menemukan bukti baru atau keterangan dari beberapa pihak seperti pelapor, terlapor, saksi dan pihak terkait termasuk keterangan dari ahli," katanya.
Koordinator divisi penanganan pelanggaran Bawaslu Wajo, Herwan juga membenarkan laporan tersebut. Ia menuturkan saat ini jumlah laporan dan temuan Bawaslu sebanyak 11 kasus yang terdiri dari 4 Laporan (3 teregister) dan 7 temuan (1 teregister) dugaan pelanggaran dan telah diteruskan ke Instansi terkait, sebagian kecilnya sementara dalam proses penanganan.
BERITA TERKAIT
-
Momentum Otonomi Daerah, Sekda Wajo Ajak Perkuat Sinergi dan Inovasi Pelayanan Publik
-
Pelepasan Jemaah Haji Wajo, Bupati dan Wabup Tekankan Nilai Yassiwajori dan Kesiapan Fisik
-
Bertemu Mentan, Andi Rosman Ajukan Dukungan Alsintan hingga Irigasi untuk Petani Wajo
-
Kadis DLH Wajo Pastikan Penertiban RTH Calaccu Final, Siapkan Konsep untuk UMKM