RAKYATKU.COM, WAJO - Bawaslu Wajo sedang menangani dugaan pelanggaran Netralitas ASN yang dilakukan oleh oknum camat pada (13/10/2024).
Pemeriksaan dilakukan dalam rangka menindak lanjuti laporan yang disampaikan oleh salah satu warga dengan nomor register 002/reg/LP/PB/Kab.27.20/X/2024.
Adapun materi laporannya yaitu sambutan oknum camat saat acara maulid di salah satu mesjid. Isi sambutan tersebut diduga mengkampanyekan salah satu paslon Bupati Wajo dan kegiatan kampanye diduga dilakukan di dalam tempat ibadah.
Baca Juga : Wujudkan Keluarga Tertib Adminduk, TP PKK Wajo Ajak Masyarakat Sadar Pentingnya Dokumen Kependudukan
Heriyanto, Anggota Bawaslu Wajo koordinator divisi pencegahan dan Humas, pihaknya telah menerima laporan beberapa hari yang lalu.
"Sekarang sementara dalam proses penanganan bersama dengan tim di Gakkumdu (Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu). Posisi kasus sementara dalam proses pemeriksaan. Kita lakukan dan menemukan bukti baru atau keterangan dari beberapa pihak seperti pelapor, terlapor, saksi dan pihak terkait termasuk keterangan dari ahli," katanya.
Koordinator divisi penanganan pelanggaran Bawaslu Wajo, Herwan juga membenarkan laporan tersebut. Ia menuturkan saat ini jumlah laporan dan temuan Bawaslu sebanyak 11 kasus yang terdiri dari 4 Laporan (3 teregister) dan 7 temuan (1 teregister) dugaan pelanggaran dan telah diteruskan ke Instansi terkait, sebagian kecilnya sementara dalam proses penanganan.
BERITA TERKAIT
-
Banggar DPRD Wajo dan TAPD Bahas PPAS 2026, Tunjangan Pegawai Jadi Fokus Utama
-
Pemkab Wajo Sukses Jadi Tuan Rumah MQK Nasional ke-8 dan Internasional ke-1
-
Sekda Wajo Sambut Hangat Kepala Rutan Baru dengan Harapan Pembinaan Lebih Baik
-
TP PKK Wajo Raih Enam Juara di Jambore dan HKG PKK Ke-53 Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan