RAKYATKU.COM, WAJO - Bawaslu Wajo sedang menangani dugaan pelanggaran Netralitas ASN yang dilakukan oleh oknum camat pada (13/10/2024).
Pemeriksaan dilakukan dalam rangka menindak lanjuti laporan yang disampaikan oleh salah satu warga dengan nomor register 002/reg/LP/PB/Kab.27.20/X/2024.
Adapun materi laporannya yaitu sambutan oknum camat saat acara maulid di salah satu mesjid. Isi sambutan tersebut diduga mengkampanyekan salah satu paslon Bupati Wajo dan kegiatan kampanye diduga dilakukan di dalam tempat ibadah.
Baca Juga : Jelang Musywil PKB Sul-Sel, Ketua DPC PKB Wajo serukan Aklamasi untuk Azhar Arsyad
Heriyanto, Anggota Bawaslu Wajo koordinator divisi pencegahan dan Humas, pihaknya telah menerima laporan beberapa hari yang lalu.
"Sekarang sementara dalam proses penanganan bersama dengan tim di Gakkumdu (Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu). Posisi kasus sementara dalam proses pemeriksaan. Kita lakukan dan menemukan bukti baru atau keterangan dari beberapa pihak seperti pelapor, terlapor, saksi dan pihak terkait termasuk keterangan dari ahli," katanya.
Koordinator divisi penanganan pelanggaran Bawaslu Wajo, Herwan juga membenarkan laporan tersebut. Ia menuturkan saat ini jumlah laporan dan temuan Bawaslu sebanyak 11 kasus yang terdiri dari 4 Laporan (3 teregister) dan 7 temuan (1 teregister) dugaan pelanggaran dan telah diteruskan ke Instansi terkait, sebagian kecilnya sementara dalam proses penanganan.
BERITA TERKAIT
-
DPD PSI Wajo Laporkan Perkembangan Struktur kepada Ketum Kaesang dalam Konsolidasi Internal di Makassar
-
Pembangunan Ruas Jalan Waetuwo–Tua Wajo Akan Dilaksanakan Tahun 2026
-
Diskominfotik Wajo Gelar Sosialisasi Dan Pendampingan Teknis Bagi Pengelola Layanan SP4N-LAPOR
-
Pemerintah Desa Waetuo Kawal Proses Pembangunan Ruas Jalan Penghubung Antar Kecamatan