RAKYATKU.COM, WAJO - Bawaslu Wajo sedang menangani dugaan pelanggaran Netralitas ASN yang dilakukan oleh oknum camat pada (13/10/2024).
Pemeriksaan dilakukan dalam rangka menindak lanjuti laporan yang disampaikan oleh salah satu warga dengan nomor register 002/reg/LP/PB/Kab.27.20/X/2024.
Adapun materi laporannya yaitu sambutan oknum camat saat acara maulid di salah satu mesjid. Isi sambutan tersebut diduga mengkampanyekan salah satu paslon Bupati Wajo dan kegiatan kampanye diduga dilakukan di dalam tempat ibadah.
Baca Juga : Wajo Jadi Lokus Studi Tiru CSR, Pemkab Barru Ingin Optimalkan Program untuk Masyarakat
Heriyanto, Anggota Bawaslu Wajo koordinator divisi pencegahan dan Humas, pihaknya telah menerima laporan beberapa hari yang lalu.
"Sekarang sementara dalam proses penanganan bersama dengan tim di Gakkumdu (Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu). Posisi kasus sementara dalam proses pemeriksaan. Kita lakukan dan menemukan bukti baru atau keterangan dari beberapa pihak seperti pelapor, terlapor, saksi dan pihak terkait termasuk keterangan dari ahli," katanya.
Koordinator divisi penanganan pelanggaran Bawaslu Wajo, Herwan juga membenarkan laporan tersebut. Ia menuturkan saat ini jumlah laporan dan temuan Bawaslu sebanyak 11 kasus yang terdiri dari 4 Laporan (3 teregister) dan 7 temuan (1 teregister) dugaan pelanggaran dan telah diteruskan ke Instansi terkait, sebagian kecilnya sementara dalam proses penanganan.
BERITA TERKAIT
-
Ribuan Peserta Semarakkan Pawai Hijratur Rasul di Ponpes Daarul Mu’minin As’adiyah Doping
-
Respons Cepat Bupati Wajo, Andi Rosman Sidak Lokasi Rawan Longsor di Jalan Srikaya
-
Bupati Wajo Dorong Pengurus Baru KKW Kaltim Perkuat Persaudaraan dan Pembangunan Daerah
-
Wacana Sekolah Lima Hari di Wajo Dinilai Perkuat Kualitas Pembelajaran dan Peran Keluarga