RAKYATKU.COM, WAJO - Bawaslu Wajo sedang menangani dugaan pelanggaran Netralitas ASN yang dilakukan oleh oknum camat pada (13/10/2024).
Pemeriksaan dilakukan dalam rangka menindak lanjuti laporan yang disampaikan oleh salah satu warga dengan nomor register 002/reg/LP/PB/Kab.27.20/X/2024.
Adapun materi laporannya yaitu sambutan oknum camat saat acara maulid di salah satu mesjid. Isi sambutan tersebut diduga mengkampanyekan salah satu paslon Bupati Wajo dan kegiatan kampanye diduga dilakukan di dalam tempat ibadah.
Baca Juga : Ketua DPRD Wajo Apresiasi Pembukaan MPLS Sekolah Rakyat Tahun Ajaran 2025/2026
Heriyanto, Anggota Bawaslu Wajo koordinator divisi pencegahan dan Humas, pihaknya telah menerima laporan beberapa hari yang lalu.
"Sekarang sementara dalam proses penanganan bersama dengan tim di Gakkumdu (Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu). Posisi kasus sementara dalam proses pemeriksaan. Kita lakukan dan menemukan bukti baru atau keterangan dari beberapa pihak seperti pelapor, terlapor, saksi dan pihak terkait termasuk keterangan dari ahli," katanya.
Koordinator divisi penanganan pelanggaran Bawaslu Wajo, Herwan juga membenarkan laporan tersebut. Ia menuturkan saat ini jumlah laporan dan temuan Bawaslu sebanyak 11 kasus yang terdiri dari 4 Laporan (3 teregister) dan 7 temuan (1 teregister) dugaan pelanggaran dan telah diteruskan ke Instansi terkait, sebagian kecilnya sementara dalam proses penanganan.
BERITA TERKAIT
-
Dirga Dwi Putra Ashar Serap Aspirasi Warga Sajoanging di Dapil V
-
Sekretariat DPRD Wajo Raih Juara I Lomba Kebersihan HUT RI ke-80
-
Peringatan HUT ke-80 RI di Wajo Berlangsung Khidmat, Bupati Andi Rosman Inspektur Upacara
-
Semarak Bulan Kemerdekaan, Gerindra Wajo Bagikan Bendera Merah Putih kepada Warga