RAKYATKU.COM, MAKASSAR – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 semakin dekat. Terkait hal itu, Sekretariat DPRD Kota Makassar menegaskan komitmen untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pilkada di Kota Makassar.
“Netralitas ASN dalam proses Pilkada sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan menjamin bahwa pelaksanaan pemilihan umum berlangsung dengan adil dan transparan,” kata Dahyal.
Sebagaimana diketahui untuk menjamin netralitas aparatur sipil negara (ASN), pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Baca Juga : Pasca-Kenaikan Pertamax: DPRD Makassar Desak Pemkot Jamin Daya Beli Warga dan Cegah Spekulasi Pasar
Netralitas ASN dalam Pemilu 2024 dijelaskan dalam Pasal 2 UU No 5 Tahun 2014 yang berbunyi:
“Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu”.
Baca Juga : PKS Makassar Jadikan Kurban sebagai Gerakan Pelayanan Sosial dan Penguatan Kepedulian Masyarakat
Baca Juga : PKS Makassar Jadikan Kurban sebagai Gerakan Pelayanan Sosial dan Penguatan Kepedulian Masyarakat